http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/dua-qanun-berpotensi-melanggar-ham/
Kamis 02. of Desember 2010 13:08
Dua Qanun Berpotensi Melanggar HAM
Jakarta - Pemerintah Aceh diminta mencabut dua peraturan daerah (qanun) yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni Qanun Khalwat (berdua-dua dengan lawan jenis yang belum menikah) dan Qanun tentang berpakaian di tempat umum bagi muslim.
Karena kedua peraturan tersebut dinilai melanggar UUD '45 dan HAM Internasional.
Permintaan pencabutan tersebut dilontarkan Wakil Direktur Human Right Watch (HRW) untuk Asia, Elaine Pearson, di Jakarta, Rabu (1/12). Pearson mengemukakan laporan berjudul "Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh," dan menyatakan bahwa Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara eskploitatif terotorisasi oleh hukum nasional untuk mengadopsi hukum dari Islam.
Oleh karena itu, aktivis perempuan ini mengingatkan bahwa dua peraturan tersebut dan cara penerapannya mengundang terjadinya pelanggaran. "Polisi Syariah dikatakan kadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemeriksaan keperawanan sebagai bagian dari investigasi," ungkap Pearson sambil memperlihatkan laporan setebal 85 halaman itu.
Dalam jumpa pers yang dihadiri Otto Syamsuddin Ishak, peneliti senior Imparsial, dan KH Husein Muhammad, komisioner Komnas Perempuan, serta moderator Andreas Harsono dari HRW itu, ditegaskan bahwa qanun soal khalwat (perbuatan mesum) dan aturan berpakaian di tempat umum bagi semua muslim melanggar UUD '45 yang melindungi hak-hak asasi manusia. Ini juga tidak sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006.
Oleh karena itu, HRW meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut kedua qanun tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta untuk menarik kembali perda tersebut, dan memohon Mahkamah Agung untuk meninjau kesesuaian perda tersebut dengan UUD '45 dan hukum nasional.
Aturan Legal
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Dr Rusdi Ali Muhammad, menilai pelaksanaan aturan Islam di Aceh tidak melanggar HAM, karena aturan tersebut dibentuk secara legal dan mendapat dukungan dari negara.
"Suatu aturan baru dianggap melanggar HAM apabila tidak sesuai dengan aturan dalam sebuah negara. Sementara itu, pemberlakuan Syariat Islam di Aceh mengikuti keputusan atau undang-undang yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," jelas Rusdi Ali Muhammad, Selasa (30/11) malam.
Mantan Rektor IAIN Ar-Raniry ini juga menyebutkan, pada dasarnya semua hukuman menyinggung HAM karena berupa derita yang ditimpakan kepada seseorang. Pada hukuman penjara, misalnya, jika ditelusuri juga menghambat kebebasan bergerak orang yang terpidana. Tetapi, kemudian hukuman (punishment) tersebut menjadi legal karena dilakukan berdasarkan aturan hukum positif.
Rusdi juga menyebutkan, jika ada yang tidak setuju dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, mereka harus menempuh jalur hukum. "Setuju atau tidak setuju dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, itu hak semua orang," katanya.
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda), Teungku Faisal Ali, menyebutkan, sebelum memutuskan pemberlakuan syariat Islam di Aceh melanggar HAM atau tidak, pegiat HAM harus terlebih dulu mengkaji ulang petisi hukum HAM internasional. "Jika penerapan syariat Islam melanggar HAM, maka pemerintah pusat tentu tidak akan menyetujui aturan tersebut," tambah Faisal.
(murizal hamzah/
junaidi hanafiah)
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment