Meski dah ktinggalan kreta, perkenankan saya nimbrung barang sepatah tiga puluh patah kalimat panjang :-)
Ini perbandingannya : Di Malaysia yg bersyariat islam [ meski ada tempat judi juga ya] maka pemrentah punya
kuasa untuk bubarin/melarang Syiah, Ahmadiyah, Darul Arqam.
Yg dibubarin kan 'institusi'nya. Keyakinan mana bisa sih dibubarin atau dilarang .
Jadi kalo tidak tampak berserikat, ngumpul2, individunya tetap saja bisa bergerak bebas, gak dimusuhin.
Bisa bergaul dengan yg gak sepaham misalnya. Sepanjang yg diomongin adalah hal2 yg umum.
Bandingkan gitu dengan di sebagian wilayah Indonesia. Kalo ada warga yg beda 'aliran' pastinya yg ringan adalah diomongin
Kemudian selanjutnya bisa2 diusir, di demo. Betul tidak?
Di Banten kan ber syariat Islam, jadi katanya wajar kalo melarang Ahmadiyah.
Tapi kan pusat Ahmadiyah itu ada di Pamulang , tapi kayaknya sih aman2 saja.
Di Indonesia yg berdasarkan Pancasila, hukum. Maka semuanya kan harus berlandaskan hukum.
Mustinya kalo ada sebagian masyarakat yg keberatan, di proseslah ajukan berkas ke polisi bukan lantas di serbu.
Duluuu ortu teman saya punya tetangga. Tetangga ini punya pohon belimbing.
Dahan pohon belimbing itu menjuntai ke halaman ortu teman saya, nyampah, banyak ulat pula. Tetangga itu cuek bebek.
Ortu teman saya protes, tapi gak digubris; alasannya kalo dahannya dipotong katanya nanti pohon belimbingnya mati.
Akhirnya teman saya action waktu itu lagi kuliah hukum, di majukan deh ke polisi dan diberkas.
Ini kan baru perkara pohon belimbing.
Kalo ada warga yg keberatan dengan Ahmadiyah mustinya cari bukti kemudian ajukan ke polisi.
Jangan main hakim sendiri. Malu2-in aje.
Orang islam di negeri lain dah mau ke bulan, dah bisa bikin mobil, di indonesia kerjaannya/prestasinya cuma bisa ribut melulu.
Salam,
l.meilany
----- Original Message -----
From: Ari
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, February 13, 2011 6:30 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Jalan Penyelesaian Ahmadiyah
monggo dilengkapi mbak mia, kalau begitu.
mungkin ada step step atau urutan yang lebih detail.
salam,
Ari
<http://papabonbon.wordpress.com>
2011/2/13 <aldiy@yahoo.com>
> Nggak make sense, masak Ahmadiyah dibubarkan, sedangkan yang menghasut2
> kebencian dan suka menjarah seperti FPI dkk ndak dibubarkan? Sadarkah kalau
> menurutin para preman terus menerus negara akan mendekati kriteria the
> failed state? Itu pilihan kita?
> Salam
> Mia
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: Ari <masarcon@gmail.com>
> Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Sun, 13 Feb 2011 16:07:44
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Jalan Penyelesaian Ahmadiyah
>
> kayaknya penyelesaiannya bakalan kayak islam jamaah a.k.a darul hadits
> dulu.
>
> - organisasi dibubarkan
> - bikin payung organisasi baru
> - berada dalam pengayoman mui dan depag untuk verifikasi keyakinan
> - mendekat ke partai politik yang kuat, dulu sih mereka ke golkar, sekarang
> pilihannya bisa ke pkb, pdi-p, demokrat, golkar juga
> - mungkin perlu ganti organisasi beberapa kali sampai proses verifikasi
> keyakinan selesai dan dinyatakan bukan organisasi sesat lagi dan diterima
> masuk islam :D
>
> salam,
> Ari
>
> <http://papabonbon.wordpress.com>
>
>
> 2011/2/13 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@yahoo.co.id>
>
> >
> >
> > Jalan Penyelesaian Ahmadiyah
> >
> > Sewaktu masih kuliah di Islamabad, Pakistan, saya sempat beberapa kali ke
> > kota Lahore, ibukota provinsi Punjab. Jarak Islamabad - Lahore sekitar
> 300
> > kilometer. Dan, meski Islamabad adalah ibukota negara, sesungguhnya kota
> > budaya Pakistan adalah Lahore. Selain memiliki banyak universitas, Lahore
> > merupakan saksi dari lanskap peradaban yang amat panjang. Di kota itu
> > terdapat Masjid Badhsahi, tempat di mana Allama Iqbal, penyair besar
> > Pakistan, acap mementaskan pembacaan puisi-puisinya yang mengagumkan. Di
> > kota ini pula terdapat pusat jamaah Ahmadiyah (selain Qadian di India)
> > sehingga dikenal jamaah Ahmadiyah Lahore.
> >
> > Ribut-ribut soal Ahmadiyah di tanah air saat ini, mengingatkan saya saat
> ke
> > Lahore sekian tahun lalu. Waktu itu, mobil bis yang saya tumpangi mogok
> di
> > tengah jalan. Oleh sopir, kami dipindah ke mobil wagon yang hanya mampu
> > memuat sebagian penumpang. Karena hari sudah mulai gelap, dan - mungkin -
> > karena saya dianggap foreigner, oleh sopir saya didahulukan bersama
> sejumlah
> > orang tua. Rupanya, di antara penumpang wagon ada seorang pengikut
> > Ahmadiyah. Saya tahu itu, saat kami sudah sampai di kota Lahore, dan saya
> > mencari masjid untuk shalat Maghrib dan Isya yang digabungkan.
> >
> > Demi menyadari saya sedang celingukan, Bapak tersebut menawarkan shalat
> di
> > tempatnya. Namun Bapak itu terlihat ragu. Ia buru-buru menambahkan, "Tapi
> > ini bukan masjid. Kami tidak berhak menyebutnya demikian. Ini adalah Bait
> > al-Hikmah." Saya pun menolak dengan halus. Saya teringat bahwa Umar bin
> > Khattab menolak shalat di synagogue Yahudi saat ia menguasai Palestina.
> Tak
> > ada larangan, memang. Tetapi Umar khawatir jika ia melakukannya akan
> menjadi
> > preseden bagi yang lainnya. Dalam konstitusi Pakistan, Ahmadiyah memang
> > tidak dimasukkan dalam kelompok Islam. Setelah terjadi ketegangan antara
> > Ahmadiyah dan umat Islam Pakistan, Parlemen Pakistan melakukan amandemen
> > ke-dua tahun 1974 atas konstitusinya. Isinya, antara lain, menyatakan
> bahwa
> > Ahmadiyah adalah suatu aliran di luar Islam dan menjadi bagian dari agama
> > minoritas (Pasal 260 ayat 3b). Sejak itu, ketegangan tentang Ahmadiyah
> tidak
> > pernah lagi terdengar di Pakistan. Mereka hidup berdampingan sebagai
> aliran
> > (agama) baru non-Islam.
> >
> > Konsekuensinya, secara legal-kultural, mereka tidak berhak menggunakan
> > idiom yang lazim digunakan umat Islam. Seperti masjid, adzan, shalat,
> haji
> > dan seterusnya. Sehingga, rumah ibadahnya pun disebut sebagai Bait
> > al-Hikmah. Konsekuensi politik pun demikian. Karena tergolong minoritas,
> > Ahmadiyah hanya berhak memperebutkan kursi sepuluh persen di parlemen
> > bersama-sama agama minoritas lain di negeri itu. Bagi para penganut
> > demokrasi liberal, keputusan itu terlihat diskriminatif. Tetapi patut
> > diingat, Pakistan memang bukan sebuah negara demokrasi liberal an-sich.
> > Negeri itu dibangun atas dasar agama (Islam) sehingga pemahaman demokrasi
> > dibatasi dalam dikotomi Islam dan agama minoritas. Harap diingat,
> pemisahan
> > mereka dari India di tahun 1947 memang didasarkan pada pemisahan agama
> Hindu
> > (India) dan Islam (Pakistan).
> >
> > Karena itu, dalam menyikapi kasus Ahmadiyah di Indonesia, setidaknya ada
> > dua hal yang mesti dicermati. Pertama secara teologis. Seperti diketahui,
> > Ahmadiyah mengklaim Mirza Ghulam Ahmad (selanjutnya disebut, MGA) adalah
> > seorang Nabi. Belakangan, karena desakan berbagai pihak, Jamaah Ahmadiyah
> > Indonesia (JAI) menghapus kata Nabi dan mempertahankan gelar, "pembawa
> kabar
> > baik dan buruk (mubasyirat)" kepadanya. Dalam pandangan Islam baik Sunni
> > ataupun Syiah, doktrin kenabian telah mencapai kata sepakat. Yaitu bahwa
> > Nabi Muhammad (saw) adalah "Khatam an-Nabiyyin". Doktrin ini berbasis
> pada
> > ayat dalam al-Qur'an, "adalah penutup segala Nabi." Sedemikian pentingnya
> > doktrin tersebut, sehingga siapapun yang memiliki pandangan menyimpang
> wajib
> > dinyatakan telah keluar dari Islam. Dalam sejarah Islam, Musailamah
> adalah
> > tokoh pertama yang mengklaim sebagai Nabi setelah kematian Rasulallah
> saw.
> > Musailamah kemudian dibunuh oleh Wahsyi, seorang budak hitam yang sebelum
> > masuk Islam membunuh Hamzah, paman Nabi saw.
> >
> > Doktrin Khatam an-Nabiyyin ini mengantarkan pada satu titik simpul, bahwa
> > tidak ada Nabi setelah Muhammad (saw) wafat. Jikapun ada seorang tokoh
> agama
> > yang berpengaruh setelahnya, tokoh itu tak pernah bisa disebut sebagai
> Nabi.
> > Dalam teologi Syiah, tokoh tersebut dikenal sebagai Imam, sehingga Syiah
> > mengenal teologi tentang imam dua belas (itsna asyariyah). Kelompok Sunni
> > menyebutnya dengan beragam istilah: mujaddid, wali, ulama, kyai, ajengan
> dan
> > lain sebagainya. Intinya, para pembaharu yang oleh Nabi Muhammad
> dijanjikan
> > akan hadir pada setiap satu abad itu, tetap tidak bisa menyebut dirinya,
> > atau disebut oleh pengikutnya, sebagai Nabi. Di pesantren Asshogiri
> Bogor,
> > misalnya, Abdul Qadir Zaelani diagungkan dengan gelar yang sangat tinggi:
> > Sulthan al-Awliya (Raja para wali) tetapi tetap tak disebut Nabi. Sebab,
> > para pemuka agama tak lebih dari pewaris Nabi.
> >
> > Meski telah berkali-kali Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjelaskan
> bahwa
> > mereka mengucapkan kalimat syahadat yang sama, namun masyarakat muslim
> > Indonesia tak percaya dengan penjelasan tersebut. Hal Kedua: sebagai
> salah
> > satu bukti penyebutan istilah Nabi yang terus dilakukan, stasiun TV
> > Ahmadiyah (MTA channel), dengan tegas dan jelas, setiap kali nama MGA
> > disebut, selalu dibarengi dengan doa, "Alaihi Salam". Bagi kalangan Islam
> > (Sunni), doa tersebut hanya diperuntukkan bagi para nabi sebelum Nabi
> > Muhammad saw seperti Isa, Musa, Ismail, dan yang lainnya. Untuk para
> sahabat
> > Nabi Muhammad saja, teologi Sunni hanya menyebutkan doa, "radiallahu
> anhu"
> > (Semoga Allah meridhoinya). Artinya, bagi umat Islam, pelafalan kaum
> > Ahmadiyah dengan do'a "allaihi salam" menunjukkan bahwa MGA lebih mulia
> dari
> > sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan lain-lain.
> >
> > Alasan-alasan teologis seperti inilah yang mengusik ketenangan masyarakat
> > Pakistan, empat puluh tahun lalu, dan mereka menyelesaikannya dengan
> > menyatakan Ahmadiyah non-muslim. Ketegangan yang sama kini tengah merebak
> di
> > Indonesia.
> >
> > Kedua: Secara hukum. Sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan pada
> > bulan Juni tahun 2008 menyusul kasus kerusuhan Monas, penyerangan
> Ahmadiyah
> > di Pandeglang adalah yang terparah dan paling mengerikan di awal tahun
> 2011
> > ini. Menurut saya, muara dari persoalan ini adalah ketidaktegasan aturan
> > dalam SKB itu. Jika di Pakistan, Ahmadiyah dengan tegas disebut
> non-muslim
> > dalam konstitusi mereka, kita hanya mengaturnya dengan SKB yang
> menggunakan
> > bahasa bersayap seperti "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada
> > penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
> > (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran
> > penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
> Islam,
> > yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya
> > setelah Nabi Muhammad S.a.w;" (Poin 2 SKB).
> >
> > Kini, bola penyelesaian hukum tentang Ahmadiyah (dan gerakan penodaan
> agama
> > lainnya) ada di tangan presiden. Presiden tidak perlu lagi "prihatin"
> atau
> > membentuk satuan tugas (satgas) dalam menyelesaikannya. Presiden tinggal
> > menerbitkan Peraturan Presiden untuk membubarkan organisasi Jemaat
> Ahmadiyah
> > Indonesia. Sebab, faktanya, kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar
> > kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang
> > terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian
> > Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan
> > Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan
> > Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran
> > agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan
> > organisasi itu dan menyatakannya sebagai "organisasi/aliran terlarang",
> > setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam
> > Negeri dan Jaksa Agung.
> >
> > Dalam hal setelah Peraturan Presiden yang membubarkan Ahmadiyah
> > diterbitkan, dan pihak Ahmadiyah tetap melakukan kegiatannya, ketentuan
> > Pasal 156a KUH Pidana berlaku. Yaitu, "Dipidana dengan pidana penjara
> > selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum
> > mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya
> bersifat
> > permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang
> dianut
> > di Indonesia". Sehingga, alur hukum penyelesaian tentang Ahmadiyah
> menjadi
> > jelas tanpa perlu berputar-putar.
> >
> > Wallahua'lam bishowab.
> > Oleh: Inayatullah Hasyim
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
__________ NOD32 5903 (20110224) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment