Rekayasa dari Dinas pendidikan yang diduga bekerjasama dengan aparat yang ada gejala disetir Liauw Inggarwati ini ini sungguh biadab. Jika memang tak ada niat untuk usut korupsi dari si bos, ya sudah.. tapi jangan korbankan kepala sekolah & guru dengan menguras kantong mereka dan menggiring mereka ke penjara _____________________________ Hadi Wrote in ChatRoom http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi
Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.
2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up
3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.
4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.
5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.
6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.
7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.
8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP
9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?
10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?
11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.
Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam Getar - Gerakan Tampar Koruptor Iwan Karunia --------------------------------------------- Lampiran Berita Media Massa Berita Pertama - Koran Sindo http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.
Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.
"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.
Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.
Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. ------------------------------------------------------ Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.
Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.
"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.
Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.
Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.
Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes _______________________________________________________ Berita Ketiga Koran Tempo 20 Maret 2012 koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin. Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya. Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya. Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop. Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy - _______________________________ Kiprah mafia pendidikan ditempat lain: http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/10/mafia-rampok-uang-rakyat-dengan-modus.html Mafia Pendidikan Rampok Uang Rakyat Dengan Modus Kredit Fiktif Bank Jatim 50 Milyar
Harian milik Dahlan Iskan, Terbitan jawa Timur, yakni Jawa Pos 3 hari berturut2 (24,25, 26 Oktober 2012) memberitakan kasus kredit fiktif yang menguras dana masyarakat di Bank Plat Merah/ Bank milik Pemerintah, yakni Bank Jatim sebesar Rp.50 Milyar. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa Polisi dalam hal ini Polda Jatim telah menetapkan 13 tersangka, yakni 6 orang pegawai bank jatim & 7 orang & perusahaan pengaju kredit fiktif.
Dalam berita tersebut disebutkan otak dari kredit fiktif ini adalah Yudi Setiawan dengan memakai perusahaan PT. Cipta Inti Parmindo. Sedangkan perusahaan2 lain adalah perusahaan2 milik Yudi juga, dimana yang dijadikan pimpinan adalah anak, sopir, pembantu, pegawai dari Yudi. Dan diketahui semua kredit yang diterima dari bank jatim pada perusahaan2 itu semua dananya akhirnya mengalir ke Yudi atau PT Cipta Inti Parmindo.
Sekilas dari berita ini tidak ada yang aneh. Tapi jika ditelusuri sebenarnya banyak hal yang bisa membuat otak kita berkerut. Hal2 itu adalah:
1. Dalam berita yang ditahan hanyalah pegawai dari Bank Jatim, dengan alasan dikuatirkan akan mempersulit penyidikan. Tapi pemilik perusahaan2 yang menerima uang tidak ditahan. Apa polisi tidak akan kesulitan melakukan penyidikan, jika perusahaan2 itu menghilangkan barang bukti atau pemiliknya lari keluar negeri? karena sampai sekarang juga tidak ada uang hasil pembobolan yang disita ataupun rekening milik orang2/perusahaan2 itu yang diblokir dll. Apakah tidak terpikir untuk menyelamatkan uang negara yang dibobol?
2. Disebut2 pemilik PT. Cipta Inti Parmindo adalah otak dari kredit fiktif, tapi kenapa yang dinyatakan tersangka adalah hanya Yudi Setiawan? Padahal pengendali utama dari perusahaan ini adalah Liauw Inggarwati, yang sering disebut sebagai mafia pendidikan dan dalam akta perusahaan merupakan komisaris dari perusahaan ini. Apalagi kredit fiktif ini disebut2 dalam berita terkait dengan kegiatan dan proyek fiktif dunia pendidikan. seharusnya aparat hukum juga menyelidiki aliran uang yang mengalir ke Liauw Inggarwati, dan menyelidiki keterlibatannya, karena Yudi Setiawan (keponakan Liauw Inggarwati) hanyalah pelaksana yang dipasang sebagai Direktur perusahaan ini, dan yang bisa mengatur kemulusan kredit2 fiktif dari bank plat merah ini adalah Liauw Inggarwati.
3. Melihat begitu gampangnya uang bank sedemikian besar diberikan secara cuma2 atau dipersilahkan dengan mudah untuk dikuras/dirampok, bisa diduga ini adalah pekerjaan para mafia. Dan para pejabat seperti dalam berita kasus ini diduga mendapatkan sedikit upah dan imbalan dari para mafia
4. Yang memprihatinkan kredit2 fiktif ini diambilkan dari dana KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang seharusnya digunakan untuk memajukan ekonomi rakyat. Tapi malah diberikan untuk dihabiskan oleh para mafia.
5. Untuk itu patut diselidiki apakah KUR diseluruh bank pemerintah yang dalam pernyataan menteri keuangan senilai puluhan trilyun benar2 digunakan untuk memajukan ekonomi rakyat, atau sekarang menjadi kredit macet, karena uangnya sebenarnya tidak dipakai untuk memajukan ekonomi masyarakat, tapi malah dinikmati oleh para mafia dan dibawa lari, entah dibawa lari di dalam negeri atau keluar negri. Sedangkan di jawa Timur sendiri kredit KUR sudah berjumlah trilyunan, dan patut diduga berpotensi menjadi kredit macet, karena tidak tepat sasaran dan dijadikan bancakan oleh para mafia itu.
6. Yang harus diwaspadai pula, Liauw Inggarwati dengan operatornya Rony Nasrullah dari PT. Dharmabakti, juga sering diberitakan sebagai mafia pendidikan yang diduga bekerjasama dengan para pejabat didaerah dalam korupsi proyek2 peningkatan mutu pendidikan, dengan modus mengurangi jumlah dan kualitas dari barang peningkatan mutu pendidikan, dan hal ini berdampak luas bagi kualitas pendidikan nasional. Kenapa hal ini bisa mulus terjadi, karena diduga sebelum proyek itu dilakukan para pejabat didaerah sudah mendapat insentif (uang sogok) dari Liauw Inggarwati, sehingga para pejabat itu menurut saja padanya. Dan meski pernah diperiksa dugaan korupsinya oleh para aparat hukum, tapi dengan mudahnya kasus itu lenyap, karena diduga para aparat hukum sudah disuap. Patut diduga uang suap pada para pejabat didaerah dan pada aparat hukum tersebut juga berasal dari kredit2 fiktif yang didapatnya dari bank pemerintah itu.
7. yang harus khawatir sebenarnya adalah para pejabat baik itu dari bank pemerintah pemberi kredit fiktif, maupun pejabat2 daerah seperti Lamongan, Tuban, Mojokerto, Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Mojokerto, Banyuwangi, Lumajang, Probolinggo, Magetan dll, karena dalam berita dinyatakan bahwa kredit fiktif itu berkaitan dengan proyek2 pendidikan didaerah2 tersebut. Karena dengan fakta yang ditahan sekarang adalah hanya para pejabat bank jatim, sedangkan para mafia bebas. jadi siap2 saja para pejabat didaerah yang masuk penjara sedangkan para mafia bebas. Sebagai Ilustrasi dalam korupsi pembangunan GOR Magetan yang sudah ada putusan kasasi dari mahkamah agung, para pejabat harus mendekam ditahanan, sedangkan Liauw Inggarwati meski sudah dinyatakan tersangka, tapi tidak pernah diperiksa, apalagi masuk penjara, tahu2 namanya lenyap. Demikian juga dalam kasus korupsi laptop di Jember sebesar Rp. 19 Milyar, meski sudah dinyatakan tersangka sejak tahun 2009, tapi tidak pernah diperiksa, sedangkan pejabat dan guru2 sibuk berhadapan dengan aparat hukum. Mungkin Liauw Inggarwati baru akan diperiksa setelah masa kedaluwarsa, dan kasus ditutup karena kedaluwarsa.
8. Jadi para mafia itu sangat dimanjakan, karena dengan beri suap sedikit (dalam berita, diduga oknum Bank jatim terima Rp. 20 juta), mafia mengeruk dana rakyat Rp. 50 Milyar. Dengan uang itu para pejabat didaerah dan aparat hukum disuap sedikit, lalu Liauw Inggarwati & Rony Nasrullah mengeruk lagi dana rakyat/ dana pendidikan sebesar ratusan milyar. Dan dijamin kebal hukum, sedangkan akibatnya kemungkinan besar hanya para pejabat itu yang dipenjara, sedangkan para mafia bebas dan bisa meneruskan aksinya ditempat lain. Yang paling menderita adalah rakyat.
Kita prihatin, berkali2 terulang lagi bahwa para pejabat pemerintah lebih suka jika uang negara/ uang rakyat diberikan secara cuma2 (mafia dipersilahkan merampok dengan bebas), daripada digunakan untuk membangun masyarakat bangsa & negara. Maka patut dipertanyakan apakah para pejabat itu masih merasa sebagai warga negara Indonesia atau mereka juga sudah punya kewarganegaraan negara lain. Sehingga kalau negara RI sudah hancur dirampok, mereka akan pindah ke negara lain itu.
Note Tim Pesisir: Untuk informasi yang seimbang bisa meminta informasi ke: Liauw Inggarwat ; HP: 081333300888 ; 082143555553 -------------------------------------------------------------------------- http://www.majalah-gempur.com/2012/10/dana-dak-dinpendik-14-milyar-barito.html Dana DAK Dispendik senilai 1.4 Milyar Di Barito Kuala Kalimantan Selatan, Rawan Dikorupsi Kalimantan, MAJALAH-GEMPUR. Com. Pengadaan TIK (komputer, hardware software) sebesar Rp. 1,4 Milyar yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan sebagaimana dalam LPSE Barito Kuala, rawan Dikorupsi. Untuk itu panitia pengadaan, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan para pejabat di kabupaten Barito Kuala untuk waspada, agar para pejabat Barito Kuala tidak terjerat hukuman korupsi. Demikian himbauan yang disampaikan Koordinator LSM Bumi Seribu Sungai: Rony NP dalam suratmua yang disampaikan Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan instansi terkait dan diterima MAJALAH-GEMPUR. Com Jum'at (26/10). Informasi pemenang lelang: http://222.124.183.58/eproc/lelang/pemenang/71270 Menurut Rony, Kewaspadaan diperlukan, agar dalam penerimaan barang tidak tertipu, sehingga tidak terkena tindak pidana korupsi. Untuk itu barang yang dikirim kesekolah-sekolah, jangan terburu-terburu bahwa barang sudah diterima dinyatakan lengkap, sudah sesuai spesifikasi yang diatur dalam permendiknas tentang DAK Pendidikan maupun spesifikasi dalam dokumen pengadaan serta bisa berfungsi. Untuk itu sebelum barang dinyatakan lengkap, sudah sesuai spesifikasi yang ditentukan dan bisa berfungsi, maka perlu diperiksa dengan teliti. karena ada indikasi bahwa jumlah dan spesifikasi barang tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang ditentukan. Jika tidak diteliti dengan seksama tentunya, jika sudah terlanjur dibayar memakai uang negara, sedangkan barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dalam jumlah dan kualitasnya, bisa ada tuduhan bahwa para pejabat di Barito Kuala melakukan korupsi berjamaah. Dan jika penyedia barang setelah dibayar tentunya akan sulit dimintai pertanggung-jawaban. Hal yang perlu diperiksa Menurut Rony NP sesuai surat yang diterima MAJALAH-GEMPUR. Com adalah: Apakah hardware (komputer, laptop, printer dll) memang benar-benar sudah sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang ditentukan. Sebagai ilustrasi, saat ini diberitakan berbagai media bahwa beredar printer HP type 1000s yang antara isi dan kemasan tidak sama spesifikasinya. Apakah software baik itu software dari microsof memang benar-bemar asli dan sesuai ketentuan. Demikian juga software pembelajaran perlu diperiksa dan di-uji coba, apakah sudah sesuai jumlah dan spesifikasinya. Dan apakah memang bisa berfungsi. Karena saat ini ada indikasi beredar software pembelajaran yang ternyata banyak isinya yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan Pengadaan alat peraga siswa sebesar Rp. 2,37 Milyar yang dibiayai oleh DAK Pendidikan sebagaimana dalam LPSE Barito Kuala juga patut dicurigai. Dimana penyedia barang adalah CV Andalanku, yang beralamat di Jl. Jemur sari No.203 Blok B No. 15, Surabaya, Jawa Timur. Karena ada indikasi barang yang dikirim tidak sesuai dalam jumlah dan spesifikasi yang ditentukan. Apalagi terlihat dalam proses pengadaan, dimana peserta lain dinyatakan tidak layak dijadikan sebagai penyedia barang, dengan alasan tidak mempunyai syarat- syarat tertentu. Padahal CV andalanku juga tidak mempunyai syarat- syarat tertentu tersebut. Dan kualitasnya perlu diperiksa dan perlu diuji coba, apakah berfungsi atau tidak. Sebagai Ilustrasi, dalam peraga pendidikan untuk siswa, misalnya untuk cermin banyak yang bukan diberi cermin, tapi hanya potongan triplek yang ditempeli kertas mengkilat seolah seperti cermin. Dan dalam alat peraga yang berbentuk cerminparabola untuk fungsi memanaskan air, ternyata hanya bentuknya saja parabola pemanas air, tapi tidak berfungsi, karena memang dibuat dari bahan dan secara asal-asalan Kewaspadaan ini menurunya perlu diterapkan, karena sebenarnya perusahaan CV Andalanku dan CV Cahaya Anugerah, meski berbeda alamat adalah milik orang-orang yang sama. Mereka adalah anak buah dari mafia pendidikan Liauw Inggarwati. Untuk dicek kebenaran informasi ini, silahkan para pejabat Barito Kuala menghubungi pemilik-pemilik dua perusahaan itu: Kus Bachrul ; HP: 08165409271 ; 087839913133. Dwi Enggo Tjahjono ; HP: 08121677974 ; 087839913140. Nur Hidayati (istri Kus Bachrul) ; HP: 081231610974 note: Saat terlibat kasus korupsi pembangunan GOR magetan sebagaimana berita ini, pengacara dari Liauw Inggarwati adalah Kus Bachrul dari kantor pengacara K S & Patner, yang saat itu berkantor di Jl. Juwingan nomor 35 Surabaya
|
|
0 comments:
Post a Comment