Pernikahan Siri Oleh Pegawai Negeri Sipil Bisa Digugat
Junaedi — HARIAN TERBIT
JAKARTA–Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpoligami. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Aqncamannya pun cukup berat, PNS berpoligami tanpa mendaapat izin istri pertama bisa dipecat.
Menurut guru besar administrasi tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Sofian Effendy, PP No. 10 tahun 1983 itu jelas sekali melarang PNS untuk berpoligami. PP ini sampai sekarang masih berlaku karena belum dicabut. Sanksinya juga jelas yaitu bisa penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status PNS.
"Tetapi kan kebanyakan suami-suami yang berpoligami melakukannya secara diam-diam hingga tidak diketahui oleh istri pertamanya. Tentu saja hal itu melanggar PP No.10 tahun 1983 dan mereka harus dipecat dari jabatannya," kata Sofian kepada Harian Terbit, Sabtu (29/12).
Menurutnya, banyak sekali saat ini PNS yang berpoligami melakukan kawin siri. Mereka ini tidak mempunyai akte nikah. Menurut Sofyan, kasus nikah siri ini bias saja digugat berdasarkan saksi-saks yag ada dalam pernikahan siri PNS tersebut.
"Nikah siri ini bisa terjadi karena selama ini PNS tidak mendapat ijin istri pertamanya. Tentu saja hal itu akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari," katanya.
Dalam PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 sudah jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," tuturnya.
Sofyan mengakui, PP No. 10 tahun 1983 ini memang masih lemah dalam mengatur pernikahan siri. Untuk Itu Sofyan berharap agar PP tersebut segera direvisi agar dapat mengatur dan memperketat sanksi terhadap PNS yang melakukan nikah siri.
Selama ini, PP tersebut keuslitan untuk memberikan sanksi terhadap PNS yang melakukan nikah siri karena umumnya saksinya sulit diperoleh karena keengganan mereka.
DIBOLEHKAN
Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ichwan Syam, dari segi hukum syariah Islam sebenarnya dibolehkan berpoligami asalkan tidak membuat masalah dan bisa adil. Namun yang terjadi saat ini banyak orang yang berpoligami menimbulkan masalah dan tidak bisa adil.
"Namun PNS juga jangan lupa karena mereka mempunyai aturan hukum pemerintah tersendiri yang tidak membolehkan poligami. Sanksinya sangat berat yaitu bisa dipecat dari pekerjaannya," kata Ichwan.
Kebanyakan, kata Ichwan, PNS yang berpoligami itu hanya mau enaknya sendiri sehigga bisa menimbulkan maalah. Bahkan saat ini pologami itu tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Editor — Maghfur Ghazali
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment