Advertising

Wednesday, 26 December 2012

[wanita-muslimah] Mempertanyakan Efektivitas UU Perkawinan

 

Ref:  Instansi mana yang memberi despensasi kawin kontrak dan mutah? Bagaimana kalau ada yang mau berpoliandri?
 
 
 
Mempertanyakan Efektivitas UU Perkawinan
Penulis : Vera Erwaty Ismainy
Rabu, 26 Desember 2012 20:39 WIB    
 
 
JAKARTA--MICOM: Adanya Undang-Undang (UU) Pernikahan No 1 tahun 1974 ternyata tidak cukup untuk mengatasi masalah seputar perkawinan seperti pernikahan di bawah umur dan pernikahan yang tidak tercatat. Padahal dalam UU perkawinan sudah jelas disebutkan tentang aturan usia dan pencatatan perkawinan.

Menikah siri atau menikah secara agama memang diperbolehkan secara agama. Namun pada pelaksanaannya masih saja memungkinkan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian terhadap perempuan maupun anak yang lahir dari pernikahan itu. UU Pernikahan yang ada kini dianggap tidak cukup menghilangkan potensi masalah perkawinan.

Kepala Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Mahasin mengatakan UU Perkawinan No 1 tahun 1974 sudah mengatur usia calon pengantin di Indonesia yaitu minimal berusia 21 tahun. Jika di bawah 21 tahun, calon pengantin membutuhkan izin dari orang tua atau wali. Sedangkan usia dari calon pengantin laki-laki sekurang-kurangnya 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

"Ada dispensasi, inilah yang dikhawatirkan menjadi celah untuk disalahgunakan. Mereka yang masih berada di bawah umur bisa menikah jika ada dispensasi dari pejabat berwenang dalam hal ini pengadilan agama," jelas Mahasin, Rabu (26/12).

Berdasarkan data dari Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag angka pengajuan dispensasi nikah untuk pernikahan di bawah umur di beberapa daerah kepada pengadilan agama terbilang tinggi. Terdapat 825 pengajuan di Indramayu mulai dari 2010 hingga pertengahan 2012. Sedangkan di Malang terdapat 474 pengajuan dari 2010 hingga Oktober 2012.

Lalu di Nusa Tenggara Barat sebanyak 44 pengajuan mulai 2007 hingga 2011. Sementara itu di Brebes hanya terdapat dua pengajuan pada 2011 dan di Yogyakarta terdapat 26 pengajuan pada 2012.

Mahasin mengungkapkan beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya pernikahan di bawah umur antara lain faktor kemiskinan atau ekonomi, pengetahuan atau pendidikan yang kurang, dan adanya pemahaman yang keliru mengenai kewibawaan sehingga para orang tua beramai-ramai menyerahkan anaknya kepada seseorang yang dianggap tokoh atau pemimpin besar karena ingin ikut dihormati. Selain itu tidak adanya batas usia menikah dalam agama dan keharusan untuk mengikuti keinginan orang tua juga menyuburkan adanya praktek pernikahan di bawah umur.

Pernikahan di bawah umur dipandang beragam oleh banyak pihak. Kendati sah secara agama namun pernikahan di bawah umur rentan berdampak negatif kepada pelaku dan orang tua seperti melanggar UU Perlindungan Anak, terputusnya pendidikan, kehidupan ekonomi yang tidak stabil, tidak terpenuhinya hak dan kewajiban pasangan suami istri, dan memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
.
(*/OL-2)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment