Banda Aceh, (Analisa). Usulan bendera dan lambang Aceh yang saat ini sedang dibahas dalam rancangan qanun (raqan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), diminta agar tidak ada pemaksaan dari suatu kelompok yang harus diterima oleh kelompok masyarakat lainnya. "Usulan bentuk bendera dan lambang Aceh itu, harus bisa mengakomodir seluruh masyarakat, jangan hanya dari satu kelompok," ujar Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin Husin kepada wartawan, Rabu (19/12). Menurutnya, bentuk lambang dan bendera Aceh harus bisa menjadi simbol sebagai media pemersatu yang membanggakan bagi seluruh masyarakat Aceh. Sehingga lambang dan bendera Aceh yang sedang dibahas dalam Raqan perlu mencerminkan prinsip pluralisme, kemajuan, perdamaian, kesederhanaan, kesejahteraan, dan keadilan. "Usul saya, mari kita hindari potensi konflik horizontal yang dilatarbelakangi perbedaan identitas dan kultur dari masing-masing suku yang eksistensinya dilindungi oleh konstitusi," jelas Taqwaddin. Karenanya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ini juga berharap kepada DPRA agar mempertimbangkan hal-hal seperti ini, demi menjaga kebaikan bersama. "Saya mengharapkan kepada DPRA agar benar-benar mengakomodir aspirasi rakyat Aceh yang beraneka ragam suku dan kultur," sebutnya. Sehingga nanti lambang dan bendera Aceh yang disahkan benar-BENAR merupakan harapan bersama yang dihormati sebagai media pemersatu, bukan hanya untuk sepertiga Aceh. "Hal ini penting menurut saya agar pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan Aceh berjalan efektif tanpa ada penolakan dari para warga di kawasan Aceh Leuser Antara (ALA) maupun kawasan Aceh Barat Selatan (ABAS)," katanya. Anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan bendera dan lambang Aceh harus mencerminkan kebersamaan. "Satu untuk semua, semua untuk satu." Karena itu, mari buat identitas Aceh melalui bendera dan lambang atas landasan kesepakatan dan keterlibatan seluruh rakyat Aceh," harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Dalam konteks Aceh, pembuatan bendera dan lambang Aceh merupakan amanat MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di mana mengenai bendera dinyatakan di dalam Pasal 246. Bendera dan lambang Aceh akan menegaskan identitas kekhususan Aceh yang diarahkan menjadi gerakan nasionalisme kultural yang damai dan demokratis. (mhd |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment