Ref: Kalau mau dikebiri apakah ada yang berani bersuara menentang?
Jumat, 25 Jan 2013 00:04 WIB |
Oleh: Eka Azwin Lubis. Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan. Meskipun saat ini sudah ada UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun bukan berarti segala hal yang menyangkut hak kodrati perempuan dilindungi secara hukum. Begitu banyak permasalahan sosial yang menjadikan perempuan sebagai korbannya namun tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah karena belum adanya UU yang secara khusus mengatur tentang perlindungan perempuan. Inilah yang menjadi akar penyebab begitu rentannya kaum Hawa untuk mendapat perlakuan diskriminasi disegala lini kehidupan, mulai dari dalam rumah tangga, dunia pekerjaan, hingga kondisi sosial yang selalu menempatkan perempuan pada situasi yang merugi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dialami oleh perempuan, belum lagi penyiksaan tenaga kerja wanita terutama yang berada diluar negeri, hingga perlakuan-perlakuan tidak pantas yang mereka terima ditempat-tempat umum maupun didalam angkutan umum. Pemerkosaan ditempat-tempat umum maupun di angkutan umum kini menjadi momok tersendiri bagi perempuan Indonesia karena semakin hari hal tersebut semakin sering terjadi. Sementara para pelaku praktis tidak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang menghancurkan harkat dan martabat perempuan. Apabila hak-hak perempuan Indonesia ini terus diabaikan maka dampak yang paling urgen adalah buruknya kualitas sumber daya manusia Indonesia kedepan, karena perempuan lah yang menjadi sumber peradaban di dunia ini. Oleh sebab itu pemerintah harus membuat satu aturan baku demi terwujudnya jaminan hukum tentang perlindungan perempuan sehingga setiap perempuan Indonesia mendapat perlindungan atas haknya untuk menentukan jalan yang terbaik dalam kehidupannya. Hal ini harus segera diimplementasikan agar perempuan Indonesia tidak lagi merasa menjadi kaum nomor dua. Kita dapat saksikan saat ini begitu banyak kasus-kasus yang menimpa perempuan Indonesia. Padahal mereka seharusnya mendapat perlakuan ekstra karena perempuan identik lebih lemah dibandingkan laki-laki. Namun perempuan yang seyogyanya merupakan bagian terpenting dalam membentuk karakter bangsa dimasa depan selalu dibenturkan dengan masalah-masalah berat dalam kehidupan mereka. Padahal perempuan-perempuan inilah sumber dari tongkat estafet kehidupan berbangsa. Hal inilah yang sebenarnya harus mendapat perhatian khusus, tidak hanya oleh pihak pemerintahan tetapi juga semua elemen masyarakat yang memiliki kewajiban kontrol sosial terhadap perlindungan perempuan. Perempuan Kelompok Rentan Pelanggaran HAM Untuk melindungi hak-hak perempuan yang kerap terancam karena mereka merupakan salah satu kelompok rentan pelanggaran HAM, Indonesia membuat Komisi Nasional Perempuan Indonesia yang tentunya diharapkan menjadi wadah perlindungan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dialami oleh perempuan Indonesia. Sebab saat ini menurut Komisi Nasional Perempuan telah tercatat sedikitnya terjadi 119.107 kasus kekerasan yang menimpa perempuan selama tahun 2012 dimana 96 persennya merupakan kekerasan domestik yang artinya pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. Entah itu suami, pacar, keluarga, atau saudaranya, kata ketua komnas perempuan Masruchah (Koran Tempo) Masih jelas betul dalam ingatan kita bagaimana kasus yang menimpa RI, seorang bocah perempuan kelas 5 SD yang meninggal akibat pemerkosaan yang dialaminya sehingga mengalami pendarahan dibagian kelamin hingga keradang otak. Sungguh satu perbuatan bengis yang tidak bisa ditolerir karena selain mengabaikan harkat dan martabat perempuan, pelaku juga telah mengabaikan hak untuk hidup seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Semoga kejadian yang menimpa RI menjadi lembaran terakhir dalam kisah kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia baik yang ada didalam maupun luar negeri. Pemerintah harus bertindak lebih responsive dalam menangani kasus-kasus yang menimpa kaum Hawa karena pada prinsipnya perempuan juga merupakan kelompok rentan pelanggaran HAM sehingga hak-hak kodrati yang melekat dalam diri mereka sangat riskan untuk diabaikan oleh orang lain. Sadar atau tidak sadar, tanpa perempuan kita semua pasti tidak akan pernah ada didunia ini. Sehingga marilah kita sama-sama mengembalikan hak-hak perempuan yang selama ini seolah hilang seiring kurang aktifnya pemerintah dalam menerapkan aturan yang ada guna melindungi segala yang melekat dalam diri setiap perempuan Indonesia agar kedepannya perempuan Indonesia menjadi perempuan yang benar-benar siap untuk melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang memiliki daya saing tinggi dan moral yang baik.*** * Penulis adalah Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed |
Follow Twitter: |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment