Korupsi Rp2,4 Miliar dan Rp18 Juta, Sama Divonis 14 Bulan Penjara
Medan, (Analisa). Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi sepertinya terjadi ketidakseimbangan, antara perkara yang satu dengan lainnya.
Sebagaimana terjadi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3), perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah divonis ringan. Vonis sama juga diterapkan pada perkara korupsi yang hanya menimbulkan kerugian negara Rp18 juta.
Syarif Muda Hasibuan, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu, kemarin divonis ringan atas korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp2,4 miliar. Ia divonis satu tahun dan dua bulan penjara (14 bulan).
Ketua majelis hakim M Nur membebani terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta, subsider tujuh bulan penjara).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berterus terang saat persidangan, sopan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terdakwa Syarif Muda Hasibuan diketahui bersama-sama dengan Darwinsyah (Kepala Kesbangpol yang juga divonis ringan) merugikan negara sebesar Rp2,417 miliar, yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah.
Korupsi Rp18 Juta
Sementara dalam perkara lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis juga setahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Uluan Toba Samosir, Jhonson Sinaga, atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah Rp18,5 Juta.
Selain hukuman itu, hakim ketua Suhartanto, menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 juta sudsider pidana tiga bulan kurungan.
Jhonson dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012, dengan cara memotong honor dan insentif guru bulan Januari hingga Maret 2012 dengan membuat laporan tanda tangan palsu para guru. (dn)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment