FKKJ: Ancam Tutup Sekolah Katolik, Walikota Blitar Langgar UU Sisdiknas 2003
"Pemda Blitar tidak berhak menutup enam sekolah milik yayasan Katolik tersebut karena dasar hukumnya tidak ada," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta, Theophilus Bela kepada itoday, Kamis (24/01).
Menurut Theophilus, kasus ini telah selesai karena pada hari Jumat (18/01) telah ada pertemuan antara pihak Pemda setempat dan pengurus yayasan sekolah Katolik serta wakil dari Keuskupan Surabaya. "Hasil pertemuan itu, Pemda setempat telah menghentikan upayanya untuk menutup sekolah-sekolah Katolik di Blitar yang diberitakan oleh media massa itu," ungkapnya.
Kata Theophilus, dalam kasus di Blitar ini terlihat jelas bahwa pihak Pemda setempat ternyata tidak mengerti atau sengaja tidak mengerti makna sebenarnya dari UU Sisdiknas 2003. "Hal ini tentu amat sangat memalukan karena sebuah lembaga pengelola negara malah tidak mengerti arti dari undang-undang yang berlaku di negeri sendiri," ungkapnya.
Theophilus menegaskan, Pasal 55 ayat (1) dalam UU Sisdiknas 2003 bahwa setiap sekolah yang berciri khas agama, Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Kristen atau Konghucu berhak menjalankan kurikulum sekolahnya sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya mereka sendiri.
Selain itu, Theophilus mengusulkan kepada Walikota Blitar Samanhudi Anwar dan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat supaya dalam waktu dekat mengikuti lagi pendidikan yang mendalam.
"Mereka harus mengikuti pendidikan supaya sungguh-sungguh mengerti tentang pasal-pasal yang ada dalam UU Sisdiknas sehingga kedepan mereka tidak akan berbuat sesuatu yang ngawur seperti yang baru-baru ini mereka lakukan itu," paparnya.
Theophilus mencurigai kasus di Blitar karena adanya kasus korupsi yang diungkap dengan memunculkan isu SARA.
"Saya juga mendengar adanya isu bahwa pihak-pihak yang menggelindingkan kasus tersebut terindikasi terlibat dalam hal-hal yang tak enak diungkap di sini karena menyangkut penyalah-gunaan uang negara alias korupsi yang memang sedang marak terjadi dinegeri kita saat ini," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena bersikeras tidak mau menyediakan guru agama Islam untuk murid beragama Islam, enam sekolah Yayasan Katolik di Blitar bakal segera ditutup.
Keenam sekolah yang terancam tutup itu adalah Sekolah Menengah Atas Katolik, Sekolah Menengah Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik Menengah Katolik, Sekolah Menengah Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar Santa Maria, dan Taman Kanak-kanak Santa Maria.
Kantor Wilayah Kementerian Agama telah melayangkan rekomendasi pencabutan izin keenam sekolah Katolik itu kepada Pemerintah Kota Blitar, Walikota Blitar, Rabu (23/01).
Yayasan enam sekolah Katolik itu dianggap telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Yakni, kewajiban menyediakan layanan pelajaran agama untuk semua pemeluk agama. Bagi lembaga sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.
++++
----- Original Message -----From: "Theophilus Bela" <theo_bela@yahoo.co.id>
To: "Achsin" <achsin@itoday.co.id>, "Pak Theo" <theo_bela@yahoo.co.id>
Sent: Thursday, January 24, 2013 10:51:13 AM
Subject: Bls: wawancara via email
Halo Bung Achsin,
terma kasih Bung Achsin untuk email dengan pertanyaan2 yang diajukan tentang Sekolah2 Katolik di Blitar .
Sebenarnya kasus ini telah selesai karena pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 yang lalu telah ada pertemuan antara pihak Pemda setempat dan pengurus Yayasan Sekolah Katolik serta wakil dari Keuskupan Surabaya dan sebagai hasilnya ialah Pemda setempat telah mengehentikan upayanya untuk menutup sekolah2 Katolik di Blitar yang diberitakan oleh media massa itu.
Pemda Blitar tidak berhak menutup sekolah-sekolah Katolik tersebut karena dasar hukumnya tidak ada .
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003 dengan sangat jelas mengatakan dalam pasal 55 ayat (1) bahwa setiap sekolah yang berciri khas agama, jadi entah itu Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Kristen atau Konghucu maka mereka berhak menjalankan kurikulum sekolahnya sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya mereka sendiri .
Jadi apa yang dijalankan oleh sekolah-sekolah Katolik di Blitar itu dan tentu ditempat-tempat lain juga adalah persis sesuai dengan amanat UU Sisdiknas tahun 2003 tersebut diatas .
Dalam kasus Blitar ini terlihat jelas bahwa pihak Pemda setempat ternyata tidak mengerti atau sengaja tidak mengerti makna sebenarnya dari undang-undang tentang pendidikan nasioanl dinegeri kita . Hal ini tentu amat sangat memalukan karena sebuah lembaga pengelola negara malah tidak mengerti arti dari undang-undang yang berlaku dinegri sendiri .
Saya usul supaya sang Walikota Blitar Samanhudi Anwar dan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat supaya dalam waktu dekat mengikuti lagi pendidikan yang mendalam agar supaya sungguh-sungguh mengerti tentang pasal-pasal yang ada dalam UU Sisdiknas sehingga kedepan mereka tidak akan berbuat sesuatu yang ngawur seperti yang baru-baru ini mereka lakukan itu .
Dalam kasus Blitar ini saya juga mendengar adanya isu bahwa pihak-pihak yang menggelindingkan kasus tersebut terindikasi terlibat dalam hal-hal yang tak enak diungkap disini karena menyangkut penyalah-gunaan uang negara alias korupsi yang memang sedang marak terjadi dinegeri kita saat ini . Tapi menurut pengamatan saya hal ini tidak hanya terjadi di Blitar . Dalam bulan November yang lalu seorang bupati di Sumatera Barat yang sedang dililit masalah korupsi berusaha meloloskan diri dengan memainkan isu SARA yaitu agama . Hal ini juga terjadi dengan aparat pemda setempat di Bogor, Riau, Bangka Belitung, Aceh dan lain-lain lagi di tanah air . Seorang Bupati atau Walikota dinegeri ini kalau sudah kepepet karena terlibat korupsi maka sebagai jalur pengungsiannya ialah dengan memanipulir isu agama . Hal ini sering dipakai karena memang rakyat kita masih rentan dengan hal-hal yang berbau SARA . Jadi tugas berat kita semua kedepan ialah mendidik rakyat kita supaya cerdas sehingga tidak mudah ditipu oleh para politisinya yang korup .
Saya kira dengan ini saya sudah menjawab semua pertanyaan Bung Achsin tentang kasus yang baru terjadi di Blitar itu .
Salam dan semoga sukses selalu
Theophilus Bela
Sekjen Indonesian Committee of Religions for Peace (sebuah LSM dialog lintas agama)
Anggota DPP Asian Conference of Religions for Peace (sebuah jaringan LSM dialog lintas agama se-Asia)
Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ, sebuah LSM HAM bidang Kebebasan Beragama)
Facebook Theophilus Bela
Dari: Achsin <achsin@itoday.co.id>
Kepada: Theophilus Bela <theo_bela@yahoo.co.id>
Dikirim: Rabu, 23 Januari 2013 20:21
Judul: wawancara via email
salam Pak Theo
1. Pihak pemerintah blintar mengancam akan menutup enam sekolah katolik dengan alasan melanggar UU sistem pendidikan nasional yang wajib menyediakan guru agama bagi setiap siswanya. contohnya sekolah katolik wajib menyediakan guru agama islam, sekolah Islam menyediakan guru katolik atau agama lain bila ada siswa yang sekolah tersebut. Bagaimana pendapat Pak Theo?
2. Pihak sekolah katolik di Blintar mengatakan, belum menyediakan guru agama masih menunggu Konferensi Wali Gereja?
3. Kenapa sampai hari ini wali gereja belum memutuskan guru non kristiani?
Thanks
Achsin
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment