Advertising

Thursday, 24 January 2013

[wanita-muslimah] MUI Tidak Keluarkan Stiker Halal Kepada Sepatu Kickers

 

 

MUI Tidak Keluarkan Stiker Halal Kepada Sepatu Kickers

Sepatu yang menjadi barang bukti polisi

Jakarta, GATRAnews
- Penyidik dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indag)  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus sepatu bermerk "Kickers" berbahan kulit babi namun tertempel merk halal. Padahal produk tersebut jelas-jelas disebutkan menggunakan teknologi pig skin lining. Saat ini penyidik sedang melakukan uji laboratorium terhadap sepatu tersebut.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemilik toko bersama distributor sepatu juga sudah diperiksa oleh penyidik. Sedangkan untuk saksi ahli yang dipanggil seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dimintai keterangan. "Untuk YLKInya belum datang ya, sebab masih memilih siapa ahli yang ingin datang," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/1).

 Sedangkan dari MUI, lanjut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan label bahwa sepatu bertulis "pig skin linning" tersebut halal dan ada dugaan kuat kalau stiker ini dibuat sendiri. "MUI juga menyatakan tidak melabelkan halal pada sepatu tersebut. Apakah itu dibuat sendiri atau pihak lain masih dalam dugaan dan butuh penyelidikan lebih lanjut," tandas Rikwanto.

 Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12) pukul 20.30 WIB. Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya. Kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk kickers dengan  diskon 50 persen.Harga sepatu tersebut menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.

 

Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran. Jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen. (WFz)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment