Advertising

Sunday, 24 March 2013

Re: [wanita-muslimah] Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

 



Zina itu merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, bukan Rasulullah yang memberikan sanksi cambuk, tetapi pernyataan tegas dalam Alquran. namun, agar tidak terjadi fitnah atau tuduhan zina terhadap orang yang dibenci atau dimusuhi, maka untuk tuduhan zina harus dibuktikan melalui 4 orang laki-laki sebagai saksi ketangjkap basah.
 
Oleh karena itu, saksi dalam perkawinan merupakan hukum sentral, yang artinya saksi tak boleh dihilangkan. Hanya saja yang berbeda antara berbagai mazhab atau aliran adalah "sistem kesaksian". Ada yang saksi harus hadir pada saat akad nikah, ada yang nikah itu dilaksanakan dulu baru dinyatakan kepada masyarakat bahwa dirinya telah menikah dengan P atau L yang disebut walimah al-nikah.
 
Wassalam,
 
chodjim
 
 
----- Original Message -----
Sent: Sunday, March 24, 2013 11:28 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

 

Nah kalau zina ? Bukankah juga tidak selalu bikin reseh dan memalak ? Oleh Rasulullah juga diberikan sanksi cambuk.

Wassalam
Abdul Mu'iz

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Sun, 24 Mar 2013 04:31:03 +0000
Subject: Re: [wanita-muslimah] Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

 

Makan babi gak bs bikin hilang ksadaran terus reseh malak2 orang liwat.. *ngebayangin org abis makan babi jd ngamuk :D

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Abdul Mu'iz" <muizof@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 24 Mar 2013 01:44:29 +0000
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

Pak Chodjim,

Kalau pengkharaman makan daging babi disetarakan dengan minum khomr, mengapa peminum khomr ada sanksi dicambuk ?

Mohon pencerahan pak Chodjim.

Wassalam
Abdul Mu'iz
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "chodjim" <chodjima@gmail.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 24 Mar 2013 07:49:14 +0700
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

 



Keharaman dalam keimanan tak ada sanksi hukum negara, Bung Ambon. Dari zaman Nabi tak ada hukuman bagi yang makan daging babi. Apalagi bekicot tak masuk ranah haram berdasarkan Alquran. Yang perlu diketahui, yang boleh menyatakan haram dan halal HANYA Alquran, Nabi pun dilarang membuat hukum haram bagi apa-apa yang telah dihalalkan oleh Allah.
 
 
----- Original Message -----
From: Sunny
Sent: Sunday, March 24, 2013 4:05 AM
Subject: [wanita-muslimah] Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

 

Ref: Apa sanksi hukum agama kepada mereka yang tidak peduli dengan fatwa MUI?
 
 
 
Jum'at, 22 Mar 2013
 

Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

JAKARTA (voa-islam.com) –  Meski Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram, namun sebagian masyarakat mengabaikan fatwa MUI tersebut. Fatwa MUI ini sebetulnya sudah disahkan pada 2012. Fatwa tersebut ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

MUI mengingatkan umat Islam agar memahami fatwa ini. Karena di sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu konsumsi, seperti sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang terkenal di Eropa. Bahkan, bekicot tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran, terinspirasi dari menu utama  restoran Perancis. Karena itu, haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya.

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air."Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujar Asrorun kepada wartawan.

Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. "Jadi kalau untuk kepentingan obat, air liurnya masih boleh. Tidak bersifat najis," tegasnya.

Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas. "Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," terangnya.

Menurut Ni'am, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.

Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama, "Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah haram, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.

Jelasnya lagi, bekicot itu termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu haram untuk dikonsumsi. "Kami di MUI mengambil pendapat ini. Walaupun memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain," tambahnya. Yang dimaksud hasyarot itu seperti  ular, kalajengking, hewan melata lainnya , kumbang, kecoak, dan tikus.

Ketika ditanya soal fatwa haramnya bekicot oleh MUI, para penjaja makanan, termasuk restoran, tetap tak bergeming. Mereka masih saja menjual sate bekicot. [desastian]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (13)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment