Hakim vonis Rasyid enam bulan percobaan
Senin, 25 Maret 2013 15:31 WIB |
"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum belum berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Majelis hakim menilai Rasyid bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat.
Majelis hakim menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Suharjono mengatakan telah terwujud prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid.
Suharjono mengatakan, dalam putusannya terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor.
"Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggungjawab," ujarnya mengenai hal yang meringankan.
Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada teori restoratif justice yang menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Hal itu menurut hakim telah terpenuhi dalam kasus tersebut, yaitu adanya unsur rekonsiliasi, restitusi dan restorasi.
"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertangugngjawab. Tindakan terdakwa dan keluarga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara Rasyid mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara serta denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.
Editor: Fitri Supratiwi
+++++
http://www.antaranews.com/berita/365213/pengacara-rasyid-rajasa-tidak-puas-atas-vonis-hakim
Pengacara Rasyid Rajasa tidak puas atas vonis hakim
Senin, 25 Maret 2013 17:16 WIB | 2091 Views
Anantha menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim.
"Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Ia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio.
Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim tersebut. "(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya.
Beberapa saat sebelumnya majelis hakim memvonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.
Editor: Heppy Ratna
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment