Hendardi
Ketua Badan Pengurus Setara Institute
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR mengalihkan wewenangnya kepada aparat keamanan untuk memainkan peran dalam mengatasi konflik sosial melalui UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Kemudian, Presiden meracik turunan undang-undang itu dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Inpres ini dikhawatirkan memperluas peluang praktik bisnis keamanan bagi oknum aparatur keamanan di Polri dan TNI. Inpres ini seakan memberikan wewenang resmi bagi aparat keamanan untuk menangani "konflik sosial", termasuk misalnya dalam menyelesaikan konflik di bisnis pertambangan dan perkebunan. Dhus, pemberlakuan Inpres ini dikhawatirkan bakal menindas atau melanggar HAM. Di manakah "proyek" konflik sosial dan gangguan keamanan dibentangkan? Pertama, dalam kancah dan lahan bisnis pertambangan. Sudah banyak kasus sepak terjang para pebisnis tambang. Bukan saja merusak lingkungan hidup, melainkan juga merusak penghidupan penduduk yang bergantung pada lahan garapan mereka, termasuk lahan perairan seperti sungai dan laut, di sekitar tambang. Kedua, sejak dasawarsa 1980-an, seiring berakhirnya limpahan "uang minyak", intensifikasi sektor perkebunan mengalami peningkatan. Banyak penduduk di pedesaan menjadi korban penggusuran. Ketegangan antara para pemegang HTI dan HGU perkebunan serta penduduk yang kehidupan mereka bergantung pada lahan garapan pasti sulit terhindarkan. Satu dasawarsa terakhir, perkebunan kelapa sawit menjadi mata dagangan unggulan yang makin marak dengan masuknya investor asing, selain pengusaha domestik. Ketiga, pada tingkat horizontal lainnya, masalah-masalah sepele bisa berkembang menjadi bentrokan antarwarga. Beberapa kasus di Lampung bahkan telah memicu konflik, yang menyeret mereka ke kancah penyerangan dan bentrokan tanpa tercegah dengan berbagai dalih kurangnya petugas keamanan, tak terdeteksi, dan sebagainya. Pemerintah memang harus melayani kepentingan bisnis agar dapat memetik pungutan pajak bagi kebutuhan APBN, selain meningkatkan jumlah investasi dan aktivitas ekonomi. Kendati begitu, pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi dan melindungi hak ekonomi dan sosial setiap orang, terutama mereka yang menggarap lahan di pedesaan, seperti hak atas pekerjaan dan lingkungan hidup. Masalah hak-hak itu makin terbuka untuk dilanggar ketika pasukan keamanan untuk melindungi kepentingan-kepentingan bisnis tersebut. Pemerintah perlu mengkaji kembali UU Nomor 7/2012 dan turunannya Inpres Nomor 2/2013 tersebut. Selain itu, bagaimana mengundang investor untuk ikut serta dalam pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial. Bukan sebaliknya, memperumit situasi dan berupaya mencapai keseimbangan kepentingan. ***
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment