Kebijakan HTI Ancaman Deforestasi
Hutan Alam Kalbar Terancam Hilang
Pontianak – Rencana pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan early warning (peringatan dini) bagi pemerintah daerah. Kebijakan HTI selain menjadi ancaman penggundulan hutan (deforestasi) alam, juga dapat memicu konflik dengan masyarakat karena luasan pengembangan HTI banyak bersinggungan dengan perkampungan warga.
"Menurut SK Menhut Nomor 3803/Menhut-VI-BRPUK/2012, pencadangan HTI di Kalbar mencapai 827.614 hektare. Luasan itu, ketika dilihat dari peta persebaran kampung di Kalbar, banyak bersinggungan, bahkan berada di dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan HTI," ungkap Ian Hilman, Staf WWF Kalbar, dalam diskusi terbatas masalah HTI di Lembaga Titian Pontianak, Minggu (24/2).
Sementara itu, Direktur Lembaga Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Asmungin, memaparkan, kalau berkaca dari keadaan yang sekarang, banyak sekali konflik melibatkan masyarakat yang ada di lokasi HTI.
Ia mencontohkan yang terjadi di Desa Nanga Sejirak Kabupaten Sintang pada tahun 2010. Kemudian tuntutan masyarakat terhadap PT ATP di Desa Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang akhir tahun 2012 terkait kontribusi perusahaan bagi masyarakat.
"Potensi konflik juga akan terjadi di wilayah-wilayah HTI yang sudah beroperasi maupun lokasi pencadangan. Karena di lokasi tersebut terdapat beberapa titik desa. Tercatat lahan dicadangkan di dalam konsesi HTI PT Finantara Intiga, berada di sebelas desa di Kecamatan Balai Sebut," jelas Asmungin.
Kemudian, sambung dia, di Kecamatan Bonti dan Kembayan Kabupaten Sanggau, bahkan sampai ke Kabupaten Sintang. Selanjutnya yang definitif atau yang sudah eksis, terdapat 24 desa di lokasi HTI PT itu.
Asmungin menuturkan, selama ini ketergantungan masyarakat terhadap hutan sangat tinggi, baik untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sumber pendapatan, eksistensi kebudayaan, dan lain-lain.
Direktur Titian, Sulhani, menambahkan, HTI di Kalbar berdasarkan data dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah X Pontianak, seluas 2.429.807 hektare.
Luasan itu, kata dia, di luar pencadangan HTI yang mencapai 827.614 hektare. "Ke depannya HTI menjadi ancaman hilangnya hutan alam di Kalbar. Mengingat di dalam izin HTI tersebut masih terdapat hutan alam yang menjadi habitat satwa liar dilindungi," tegasnya.
Sulhani mengimbau ke pemerintah daerah di Kalbar untuk tidak mudah dan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi izin HTI. Mengingat peran pemerintah daerah memiliki wewenang untuk itu.
"Di Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan RI, target pembangunan HTI mencapai 9 juta hektare. Kondisi faktual (kenyataan di lapangan, red) di tahun 2011 saja, luas HTI di Indonesia sudah mencapai 10 juta hektare. Data ini, diharapkan Kemenhut sudah tidak perlu memberikan izin HTI lagi. Demi pengelolaan hutan yang legal dan lestari. Maaf-maaf saja, HTI itu legal tapi tidak lestari," pungkasnya. (jul)
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment