Tak Bayar Zakat, Pangkat Ditunda
Padang Ekspres • Senin, 25/03/2013 12:51 WIB • • 54 klik
Painan, Padek—Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Erizon mengatakan, seluruh PNS di Pessel diwajibkan membayar zakat kepada hasnaf melalui Badan Amir Zakat Daerah (Bazda) Pessel.
"Jika tidak diindahkan, kenaikan pangkatnya ditunda hingga mereka membayar zakatnya ke Bazda Pessel," tegas Erizon, kemarin (25/3).
Kewajiban berzakat di Pessel dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Wajib Zakat bagi PNS. Zakat dipungut setiap bulan oleh panitia Bazda yang telah terbentuk.
Ditambahkannya, potensi penerimaan zakat Pessel mencapai Rp 4 miliar per tahun. Selain berasal dari 9 ribu orang jumlah PNS, potensi penerimaan juga bisa berasal dari para pengusaha dan pihak swasta lainya.
"Zakat yang terkumpul oleh Bazda sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, sudah digunakan untuk bantuan bedah rumah masyarakat miskin maksimal Rp 15 per unit. Juga bisa untuk membantu biaya sekolah dan berobat bagi mereka tidak mampu," ujarnya. (n)
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment