Maksiat atau tidak itu pengertian mereka (FPI cs), tetapi resmi mereka tercatat.
----- Original Message -----
From: Yudi Yuliyadi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 30, 2010 10:56 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] berkaitan dengan FPI
Maksudnya membolehkan maksiat atau apa?saya tidak mengerti
_____
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Wikan Danar Sunindyo
Sent: Friday, July 30, 2010 3:52 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] berkaitan dengan FPI
kalau memang FPI organisasi resmi di Indonesia maka wajib buat
mengikuti undang-undang dan peraturan Indonesia, bukan bikin aturan
sendiri
salam,
--
Wikan
2010/7/30 Yudi Yuliyadi <yudi@geoindo.com <mailto:yudi%40geoindo.com> >
>
>
>
> Mungkin saudara bisa tanyakan langsung ke FPI bisa lewat situs resminya
FPI
>
> Yang saya tahu FPI sudah tercatat sebagai ormas legal
>
> Mohon maaf jika salah
>
> _____
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment