Advertising

Friday, 30 July 2010

[wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

 

Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada transplantasi orang.

Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?

Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/

Tuesday, November 16, 2004

W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1

Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience

(1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia

Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the achievements and progress made through the past and casts a light on differences in the transplantation practice in this part of the world.

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934

Selasa, 27 Juli 2010


NASIONAL




MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.

"Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).

Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.

"Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," kata Niam.

Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.

"Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan sebaliknya," jelas Niam.

Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, hukumnya haram.

"Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai amanat," tutupnya.

Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.

"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1


[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment