Advertising

Friday, 30 July 2010

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

 

----- Original Message -----
From: "Kartono Mohamad" <kmjp47@indosat.net.id>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk
hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab
Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam
. Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab
sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak
sepakat itu bukan Islam.
##############################################################################
HMNA:
1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak).
2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, karena:
2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa itu bercirikhas ahlusSunnah.
2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah (Lihat no.1).
#########################################################################

KM



-------Original Message-------

From: H. M. Nur Abdurahman
Date: 31/07/2010 6:07:48
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin


----- Original Message -----
From: "sunny" <ambon@tele2.se>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin

Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran
dibolehkan?
#############################################################################
##
HMNA:
Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam
mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI).
Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali
Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah
satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah
keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara
umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut
ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya.

Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran
sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam
banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum,
pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah,
kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin
kontrak).

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment