Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan?
----- Original Message -----
From: H. M. Nur Abdurahman
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Tujuh Fatwa MUI Terbaru
1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;
6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
Salam
HMNA
----- Original Message -----
From: "Dwi Soegardi" <soegardi@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 30, 2010 18:19
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
> kalo dibaca dengan teliti:
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
>
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
>
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
>
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
> :)
>
> tapi makasih udah rajin meloper .......
>
>
> 2010/7/30 sunny <ambon@tele2.se>
>
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
>> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
>> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.
>>
>> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
>> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya,"
>> kata Niam.
>>
>> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
>> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
>>
>> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan
>> sebaliknya," jelas Niam.
>>
>> Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat
>> dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh,
>> hukumnya haram.
>>
>> "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah
>> sebagai amanat," tutupnya.
>>
>> Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan
>> dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat
>> regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.
>>
>> "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri
>> yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment