*Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 16 Desember 2012
--------------------------------------*
*DUA "INDIË-WEIGERAARS" (Mantan KL Yg Membangkang Dikirim ke Indonesia)
GUGAT Vonis Pengadilan Militer Belanda 60 Tahun y.l*
** * **
*INDONESIA BISA BELAJAR DARI BELANDA!*
** * **
Perisiwa ini sangat unik dan relevan dengan situasi kita. Para aktivis
HAM dan masyarakat umumnya bisa belajar dari keuletan dan konsistensi
perjuangan dua mantan tentara Belanda. Mereka memperjuangkan keadilan
bagi mereka sendiri dan kebenaran sikap mereka yang membangkang ketika
akan dikirim ke Indonesia untuk berperang melawan Republik Indonesia.
Mereka memperjuangkan rehabilitasi nama baik dan integritas sikap mereka
ketika itu.
* * *
Peristiwanya: -----
Kasus dua orang mantan tentara Belanda yang sudah "manula"; -- *Jan van
Luyn (83 th)* dan -- *Jan van Maassen (86 th)*. . . . Mereka berdua
menggugat vonis yang dijatuhkan terhadap mereka 60 tahun y.l. Mereka
dituduh melakukan "desersi". Ketika itu Belanda melancarkan perang
terhadap Republik Indonesia setelah Proklamasi 17 A|gustus 1945. Kedua
anggota KL (Koninklijke Leger – Tentara Kerajaan Belanda) tsb menolak
dikirim ke Indonesia.
Mereka membangkang, tidak mau, -- atas nama melakukan tugas "memulihkan
ketertiban" di Indonesia – hakikatnya berperang melikwidasi Republik
Indonesia yang baru merdeka. Mereka merasakan betapa menderita di bawah
pendudukan Jerman Hitler (1940-1945); betapa merasa bersyukur negeri
Belanda telah dibebaskan oleh tentara Sekutu (Canada).
Maka mereka merasa Belanda yang baru dibebaskan itu, tidak berhak dan
tidak benar mengirimkan tentara ekspedisi untuk menindas bangsa
Indonesia yang sudah memerdekakan dirinya dari pendudukan Jepang.
Mereka menolak membunuhi rakyat Indonesia yang telah memilih merdeka
lepas dari Nederland. Mereka tidak mau disuruh "memberantas
pemuda-pemuda ekstremis Indonesia di bawah pimpinan Sukarno, yang
(katanya) membunuhi orang-orang Belanda pada periode "Bersiap".
Anggolta-anggota tentara Belanda yang akhirnya mengambil bersikap
demikian itu, tidak hanya mereka berdua saja. Masih ada ratusan lainnya,
rekan-rekan mereka yang juga "menolak" dikirim ke Indonesia. Dan oleh
karena itu dijatuhi hukuman dengan diberi cap "desertir". Jelas, mereka
menganggap vonis itu sewenang-wenang dan tidak adil.
Padahal mereka yakin benar bahwa penolakan mereka itu didasarkan dan
didorong oleh rasa kemanusiaan, keadilan dan kebenaran terhadap rakyat
Indonesia. *Dan ini mereka perjuangkan terus, lebih 60 tahun lamanya.
Dan sekarang ini resmi dan formal diajukan ke lembaga peradilan Belanda
untuk ditinjau kembali dan dibatalkan. *
Bukankah dari kasus mantan tentara Belanda van Luyn dan van Maassen ini,
para aktivis HAM dan demokrasi serta seluruh masyarakat kita bisa
menarik pelajaran yang positif. Menarik pelajaran dari perjuangan demi
keadilan dan kebenaran yang dilakukan oleh "pembangkang-pembangkang"
tentara Belanda yang menolak diperintahkan bertempur melawan Republik
Indonesia??
* * *
*Jan van Luyn dan Jan Maasen* divonis oleh Pengadilan Tinggi Militer
Belanda (Hoog Militair Gerechtshof) dalam tahun 1950 dan 1951 karena
"dienstweigering", menolak dinas militer. Jan van Luyn diganjar 3 tahun
penjara. Menteri Kehakiman Belanda juga mencabut hak-pilihnya untuk
waktu lima tahun. Sedangkan Van Luyn dipenjarakan selama dua thun.
* * *
Dalam kasus naik banding ke Pengadilan Tinggi (Hoge Raad) menggugat
vonis tsb kedua orang mantan tentara Belanda itu (sungguh menarik
sekali)*dibela oleh advokat Mr Liesbeth Zegveld.*
*Mr Liesbeth Zegveld, adalah advokat Belanda yang yang sama, yang telah
membela para janda korban pembantaian terhadap penduduk Rawagede oleh
tentara Belanda (1947).* Kasus tuntutan para janda korban pembantaian
Belanda, akhirnya dimenangkan Pengadilan Den Haag dalam gugatannya
terhadap pemerintah Belanda (2011).
Kali ini, -- l*agi-lagi advokat Zegveld itu*, yang mengajukan tuntutan
kepada Hoge Raad Belanda, (Jum'at pekan lalu), untuk meninjau kembali
vonis terhadap dua mantan tentara Belanda tsb. Advokat Zegveld
mendasarkan gugatannya itu atas kenyataan bahwa dua puluh tahun setelah
berlangsungnya agresi pertama dan kedua Belanda terhadap Republik
Indonesia <yang mereka namakan "politionele akties" itu, telah dibongkar
bahwa dalam kedua peristiwa itu tentara Belanda telah melakukan
kejahatan perang. Ini menjadi jelas dengan dikeluarkannya "Excessen
Nota" oleh fihak Belanda sendiri. (de Volkskrant, 15 Desember 2012)
Kasus ini seyogianya diikuti terus perkembangannya, khususnya oleh
Indonesia. Karena, ia bukan saja merupakan gugatan terhadap kebijakan
pemerintah Belanda yang melakukan dua kali agresi terhadap Republik
Indonesia, tetapi juga merupakan kasus HAM, menyangkut hak untuk
menentang politik kolonial pemerintahnya sendiri.
*Dalam peristgiwa ini kita juga menyaksikan, -- betapa suatu kasus yang
sudah berlalu 60 tahun yang lalu, tokh digugat kembali, demi memperoleh
keadilan bagi dua mantan tentara Belanda yang divonis "desersi". *
Ini menunjukkan bahwa untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,
-- lamanya waktu terjadinya kasus tsb -- tidaklah menjadi rintangan
samasekali, vonis tsb ditinjau kembali. Agar dengan demikian kebenaran
dan keadilan diberlakukan terhadap kedua mantan tentara Belanda itu.
* * *
Diangkatnya oleh media Belanda, -- suatu gugatan terhadap vonis oleh
Mahkamah Militer Belanda (60 tahun y.l) terhadap dua mantan tentara
Belanda (KL) yang membangkang/menolak dikirim ke Indonesia, --
menunjukkan bahwa masyarakat Belanda cukup peka terhadap masalah
hubungan Indonesia-Belanda. Yang menyangkut tindak kekerasan,
pembunuhaan ekstra judusial yang dilakukan tentara Belanda terhadap
rakyat Indonesia! (Seperti dalam peristiwa pembantaian oleh tentara
Belanda di Rawagede dan Sulawesi Selatan)
*Sebuah stasiun TV Belanda, Nederland-2, sehubungan dengan kasus tsb
tadi malam jam 20.15 (Sabtu 15 Desember) mengangkat lagi kasus tsb. *
*Dalam suatu acara "DEBAT op 2", Diskusi NCRV, pengacara/pemandu diskusi
mengokonfrontasikan dua pendapat. Yang setuju dan tidak setuju dibukanya
kembali masaalah peranan tentara Belanda di Indonesia ketika itu.
Termasuk dihadirkan dalam "debat" itu anggota tentara Belanda yang
"membangkang" dan anggota tentara Belanda yang ngotot mempertahankan
sikap untuk 'tidak membuka kembali' masalah tsb.*
*Kecenderungan pengacara jelas ke arah dibukanya kembali masalah tsb.
Suatu diskusi yang positif.*
Beberapa waktu yang lalu tiga lembaga studi sejarah di Belanda
bersama-sama menyarankan (kepada pemerintahnya) agar dilakukan studi dan
riset BERSAMA DENGAN SEJARAWAN INDONESIA, sekitar sejarah hubungan dua
negeri. Khususnya mengenai masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
fihak Belanda terhadap Indonesia. Seperti yang a.l terjadi selama perang
kemredekaan Indonesia melawan Belanda.
Seyogianya para sejarwan dan pemerhati di fihak Indonesia mengambil
sikap yuang lebih positif dan aktif dalam rangka usaha melakukan
penulisan/pencatatan sejarah yang obyektif mengenai hubungan dua negeri
dan dua bangsa, Indonesia dan Belanda. Mudah-mudahan bisa merupakan
sumbangan demi usaha pencerahan dalam perbaikan hubungan Indonesia-Belanda.
* * *
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






0 comments:
Post a Comment