Advertising

Tuesday, 1 January 2013

[wanita-muslimah] Tabrakan Maut Anak Menteri: Ujian Prinsip Persamaan di Muka Hukum (RALAT)

 

R a l a t

http://hukum.kompasiana.com/2013/01/02/tabrakan-maut-anak-menteri-ujian-prinsip-persamaan-dimuka-hukum-521561.html

Tabrakan Maut Anak Menteri: Ujian Prinsip Persamaan di Muka Hukum

OPINI | 02 January 2013 | 06:58 Dibaca: 1385
 
 
Farids Mauds

Advokat, Konsultan Hukum, Konselor. Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 dan INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Hotline : 081288885013 atau 021-70177183

Seperti diberitakan di berbagai media online maupun media elektronik lainnya, dinihari kemarin terjadi tabrakan maut yang menewaskan 2  jiwa manusia, yakni Raihan (1,5 tahun) dan Harun (57 tahun) di jalan tol jagorawi.  Sebuah BMW menabrak dari belakang minibus Daihatsu Luxio dari belakang dalam kecepatan tinggi.

Setelah di konfirmasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jumpa Pers Hatta Rajasa Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia,  ternyata pengemudi BMW tersebut putra bungsu Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah.  Kecelakaan itu bermula ketika Luxio bernopol F 1622 CY yang sedang melaju dengan kecepatan sedang di ruas dua jalan tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor sekitar pukul 05.40 WIB diseruduk oleh BMW bernopol B 272 HR dari arah belakang dengan laju kecepatan tinggi dibanding kecepatan Daihatsu Luxio yang berada di depannya.

Dua orang penumpang Luxio yang duduk di kursi belakang meninggal. Mereka adalah Harun (57) dan Raihan (1,5 tahun). Selain dua orang tersebut, juga terdapat 3 korban di dalam mobil Daihatsu Luxio, yang mengalami luka-luka, yakni Rival (8 tahun), Nung (32 tahun), dan Supriyati (30 tahun).

Putra bungsu Hatta Rajasa ini menurut keterangan kepolisian, sudah diamankan dalam tempo 1 x 24 jam, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan untuk menentukan apakah Rasyid Amrullah ditahan atau tidak. Selain diperiksa sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 jiwa tewas tersebut, Rasyid Amrullah kabarnya juga dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah Rasyid dalam mengemudikan ini dalam pengaruh obat terlarang dan narkotika.

Pihak Hatta Rajasa pun sudah berbesar hati dan mengakui keterlibatan putra bungsunya dalam tabrakan maut di awal tahun  2013 ini, seperti dilakukannya semalam dengan menggelar jumpa pers. Selain mengakui perbuatan anaknya, Hatta Rajasa dan keluarga serta didampingi fungsionaris PAN sudah berkunjung ke rumah korban Harus dibilangan Jembatan Besi Jakarta Barat, bahkan beliau mensholatkan jenazah Harun tersebut semalam ketika berta'ziyah ke keluarga mayit.

Proses Hukum Bagi Pelaku.

Dalam jumpa pers semalam, Hatta Rajasa berjanji menyerahkan peristiwa ini kepada proses hukum di kepolisian dan akan menghormati proses hukum di kepolisian. Beliau pun berjanji tidak akan mencampuri proses hukum terhadap putra bungsunya.

Dari pihak keluarga korban tetap mengharapkan proses hukum terhadap putra bungsu Hatta Rajasa ini tetap berjalan. Sepertinya keluarga korban tidak peduli siapa pelakunya dan anak siapa pelaku kecelakaan tersebut. Walaupun Hatta Rajasa dalam pernyataan persnya maupun sikapnya yang akan bertanggungjawab terhadap semua kerugian materiil yang diderita korban maupun keluarganya. Bahkan Hatta Rajasa pun menyanggupi akan menanggung semua biaya pendidikan sampai tuntas bagi putra-putri almarhum Harun.

Walaupun ada pernyataan maaf yang sangat tulus dari Hatta Rajasa dan keluarganya serta pemberian ganti kerugian materiil, namun hal ini tidak akan menghentikan proses hukum pidananya di Ditlantas Polda Metro Jaya. Kecelakaan BMW maut ini, dikategorikan sebagai Kecelakaan Lalu Lintas Berat sebagaimana diaatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dan ayat (4) UU No.  22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sepertinya Muhammad Rasyid Amrullah akan dikenakan dan dijerat sebagai tersangka dengan pasal-pasal kecelakaan lalu lintas berat tersebut. Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229  diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.  Sanksi pidananya yang bisa dikenakan terhada Rasyid Amrullah adalah dijatuhkan hukuman pidana penjaran paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) UU Lalu Lintas.

Menurut UU Lalu Lintas pemberian ganti kerugian atau santunan apapun bentuknya tidak menggugurkan tuntutan  perkara pidananya dan pemberian hukuman pidananya kepada pelakunya.

Prinsip Equality Before the Law.

Ada yang menarik dari kecelakaan  di jalan tol jagorawi kemarin pagi, pelakunya adalah anak seorang Menteri Senior dan sekaligus Besan dari Presiden RI yang sedang memerintah. Baru beberapa hari yang lalu Hatta Rajasa merasakan kebahagiaan akan kehadiran cucu laki-laki dari putrinya dan putra sang Presiden, sekarang sekitar istana dihadapkan pada persoalan hukum di jalan raya yang melibatkan keluarga sekitar istana.

Dilematis bagi seorang Hatta Rajasa sebagai pejabat senior dan orang sangat dekat dilingkaran istana. Persoalan malu itu pasti ada. Namun jumpa pers semalam dan pemberian ganti kerugian atau  santunan serta pengurusan jenazah korban sampai melakukan sholat jenazah korban disisi lain menunjukkan kebesaran jiwa seorang Hatta Rajasa.

Bagi seorang Hatta Rajasa, persoalan dan ujian bukan berhenti sampai disitu. Perasaan iba dan kasihan kepada putra bungsunya akan muncul kemudian. Bahkan pembelaan pun mungkin akan diberikannya sebagai seorang ayah yang baik. Godaan untuk membebaskan sang putra akan terus menggodanya, dan dorongan dari keluarga agar suami atau ayahnya yang pejabat politik senior ini memanfaatkan jabatan dan kedekatan istana untuk mendapatkan perlakuan istimewa bagi sang putra.

Harus diingat bagi keluarga Hatta Rajasa, bahwa ada prinsip equality before the law dalam UUD 1945 sebagai Konsitusi Negara yang juga harus dipatuhi oleh Hatta Rajasa dan keluarga serta kolega yang turut mendampingi sang Menteri Senior ini.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Bagi keluarga korban dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan sama di hadapan hukum".

Sejak kemarin pagi sampai semalam, penulis melihat bahwa Polri sangat hati-hati dan terlihat sangat santun untuk memberitahukan nama pelakunya, sebelum Hatta Rajasa melakukan jumpa pers. Ada kesan Polri pun memberikan perlakuan istimewa di awal kejadian maut yang merenggut dua jiwa manusia itu.

Dalam kasus tabrakan maut ini, mari kita uji bersama Prinsip Equality Before the Law yang dianut Konstitusi ini apakah dihormati pihak keluarga Hatta Rajasa sebagai pelaku, Polri sebagai penyidik tindak pidana dan intitusi penegakan hukum, serta keluarga korban sekalipun. Apakah pelakunya di proses hukum secara benar atau tidak ? Apakah Polri menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dalam proses penyidikan secara benar atau tidak ? Apakah keluarga korban dipenuhi hak-hak hukumnya atau tidak ?

Perlu diingat kembali bahwa pemberian ganti kerugian, santunan, atau apapun pemberian secara finansial lainnya, tidak menggugurkan proses hukum dan penjatuhan pidana terhadap pelakunya.

Demikian, semoga bermanfaat !

FARID MU'ADZ

Advokat dan Konsultan Hukum

0816 793 313 / 021-70177183

muazd_amoudi@yahoo.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment