Advertising

Tuesday, 22 January 2013

Re: [wanita-muslimah] MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan

 

hehehehe
 
Sent: Tuesday, January 22, 2013 1:18 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan
 
 

Dicari, ulama paham clitoris! Wkwkwkw..
Salam
Mia

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Kartono Mohamad <mohnuh2002@yahoo.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 08:13:21 +0800 (SGT)
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan
 
 

Gak tahu apa maksudnya karena klitoris tidak tertutup selaput. Entah dari mana para ulama MUI itu belajar anatomi. Susahnya di negeri ini, MUI yang sebenarnya hanya sebuah LSM, selalu diperlakukan sebagai institusi resmi yang mewakili umat Islam seluruh Indonesia. Para bapak dan ibu pejabat tinggi penentu kebijakan di negeri ini harus banyak baca buku Pak Chodjim dan ikut mendengarkan ceramah beliau. Atau mereka sebaiknya mengundang pak Chodjim untuk berceramah di kalangan pejabat.
KM

 

From: "aldiy@yahoo.com" <aldiy@yahoo.com>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 22, 2013 6:52 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan
 
 
Pak KM, kira2 apa persisnya ketika anggota MUI bilang gini:
"Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.."

Menghilang selaput? Apaan tuh, klitoris kan kecil banget, gimana cara hilangkan selaput, apa selaput itu?

Yg perlu kita diskusiin adalah, kitoris itu ada dimana persisnya, lalu anatomi sekitarnya, syaraf2nya, kalo distimulasi gimana...dst, ini bukannya mau ngomong porn loh, tapi akan mengagetkan berapa banyak laki2 dan perempuan yg paham ini. Pengetahuan ini lebih penting ketimbang sunat2. Mungkin upacara sunat diadakan kalo ortunya bayi udah paham clit dan daerah sekitarnya...mungkin maksutnya gitu.

Salam
Mia
Salam
Mia

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "chodjim" <chodjima@gmail.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 06:39:44 +0700
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
ReplyTo: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan
 
 
Mas Ton,
 
Ini ada PR bagi dunia medis untuk mendidik umat Islam dengan benar bahwa khitan pada perempuan adalah budaya (sisa-sisa budaya barbar). Kalau memperhatikan Hadis Nabi sebenarnya secara implisit tidak dikehendaki adanya khitan perempuan.
 
Dalam praktik di Jawa, sunat perempuan itu hanyalah sebentuk ritual, yaitu menorehkan kunyit pada klitoris, dan tidak ada sama sekali penggunaan pisau (besi maupun bilah bambu).
 
Sekarang ini ulama-ulama Islam yang berhaluan Arab malah jauh dari praktik Islam yang dituntunkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad. Oleh karena itu, di dalam Q. 26:198, disebutkan bahwa orang-orang Arab itu akan keheranan bila Alquran dibacakan oleh orang-orang di luar bangsa Arab. Dan, dalam Q. 25:30 itu disebutkan bahwa kaum Nabi Muhammad yang orang Arab justru meninggalkan Alquran.
 
Sudah waktunya kita membebaskan diri dari berhala-berhala yang berbaju ulama jahiliyah.
 
Wassalam
 
----- Original Message -----
From: Sunny
Sent: Monday, January 21, 2013 5:47 PM
Subject: [wanita-muslimah] MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan
 
 
ref: MUI terdiri dari orang laki-laki,mereka  berbicara tentang benda yang tidak dimilikinya. Apakah tidak sebaiknya jika juga suara pendapat kaum muslimah dikemukakan..
 
http://lampost.co/berita/mui-tolak-larangan-khitan-perempuan
 
2013-01-21 12:15:00
 
 
MUI Tolak Larangan Khitan Perempuan
 
 
JAKARTA (Lampost.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun, karena merupakan ajaran agama yang pelaksanaannya sebagai hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. MUI dan ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan, di Gedung MUI Jakarta, Senin (21-1).

Amirsyah mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI dan aspirasi umat Islam, karenanya MUI dan ormas Islam mendukung Permenkes tersebut.

MUI meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia, karena bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia. "MUI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan serta organisasi profesi kedokteran serta tenaga kesehatan, dan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan Permenkes Sunat Perempuan sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan untuk memberikan layanan khitan perempuan muslim di Indonesia," kata dia.

Dia juga mengatakan pihak terkait harus merumuskan "Standard Operational Procedure", tentang khitan perempuan serta menjadikannya sebagai salah satu materi dalam kurikulum pendidikan kedokteran dan tenaga
kesehatan lain. MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan pro kontra khitan telah bergulir sejak 2002. Menurut dia beberapa pihak yang melarang khitan perempuan antara lain Komite Cedaw yang menilai khitan perempuan merupakan suatu bentuk mutilasi alat genital perempuan. "Bahkan American Medical Assosiation menilai pelaksanaan khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan sama-sama merupakan mutilasi," kata Asrorun Niam Soleh.

Asrorun mengkhawatirkan upaya pihak-pihak tersebut melarang khitan akan memengaruhi posisi Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 tentang Sunat Perempuan. Ketua MUI Dr. KH. Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya bukan mewajibkan atau tidak mewajibkan khitan perempuan, namun menolak adanya larangan khitan bagi perempuan.

Dia mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah "makrumah" atau ibadah yang dianjurkan. Menurut dia tidak satu ulama pun yang melarang khitan bagi perempuan, sehingga setiap rumah sakit di Indonesia harus menerima jasa khitan.

"Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik khitan yang dilakukan berlebih-lebihan seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya," kata Ma'ruf Amin. (ANT/L-1)


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment