Demokrat Ketakutan Anas Buka Kasus Century
[JAKARTA] Ketua DPR RI Marzuki Alie berpendapat bahwa Tim Pengawas DPR untuk Kasus Century tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum karena dapat dianggap melanggar keputusan paripurna.
"Untuk apa panggil Anas? Kami harus melaksanakan keputusan paripurna. Kecuali Timwas Century ingin melanggar keputusan paripurna, kami kan melaksanakan keputusan paripurna yang merupakan keputusan tertinggi di DPR. Jangan disimpangsiurkan," kata Marzuki ketika ditemui di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Selasa.
Pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu beranggapan bahwa wacana pemanggilan Timwas Century terhadap Anas Urbaningrum diiringi dengan munculnya orang-orang yang mengaku tahu tentang arah aliran dana dari Bank Century, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution.
Namun, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menilai bahwa pemanggilan oleh Timwas Century terhadap Anas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada karena Timwas tersebut dibentuk untuk mengawal proses penegakkan hukum, bukanlah untuk mencari fakta hukum.
"Jangan menduga-duga. Timwas Century bekerja berdasarkan keputusan paripurna dalam mengawal proses penegakan hukum. Jadi, tidak ada kaitan lagi dengan Anwar Nasution. Kaitannya mengawal penegakan hukum karena DPR sudah menyerahkan kepada putusan paripurna," ujarnya.
Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengisyaratkan akan membuka sejumlah kasus, salah satunya Bank Century.
Oleh karena itu, Timwas Century di DPR berencana menjadwalkan pemanggilan Anas yang dianggap memiliki banyak informasi tentang skandal yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
Pada kesempatan lain, anggota DPR yang termasuk dalam Timwas Kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Timwas tersebut berencana untuk segera melakukan pembicaraan dengan Anas Urbaningrum terkait dengan pernyataannya mengenai informasi dugaan keterlibatan Partai Demokrat dalam kasus Century.
"Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat (M. Rahmat, red.) juga mengatakan bahwa Anas mengetahui banyak informasi terkait dengan kasus Century. Anas sebagai petinggi partai pasti tahu persis seluk-beluk kaitan kasus Century dengan Partai Demokrat. Itu sebabnya kami (timwas) nanti akan mengadakan rapat dengan Anas," kata Hendrawan.
Menurut dia, pernyataan Anas mengenai kasus Century itu juga diperkuat oleh pernyataan dari politikus Partai Hati Nuarani Rakyat (Hanura) Yuddy Chrisnandi.
Dia juga mengaku sejumlah anggota Timwas Century DPR sudah mengetahui data-data atau bukti baru untuk pengembangan penyelidikan kasus Century ke depan. Namun, untuk saat ini dia masih enggan memaparkan hal tersebut.
"Kami sudah melakukan pembicaraan dan ada temuan-temuan baru, tetapi kami tidak perlu membukanya sekarang. Nanti informasi dari Pak Anas tidak penting lagi, padahal kami ingin mendengar langsung dari yang bersangkutan," ujarnya.
"Kami pasti punya data-datanya, bahkan sebelum Anas mengeluarkan pernyataan kami sudah punya beberapa informasi. Akan tetapi, kalau sekarang petinggi partai yang bersangkutan yang menyampaikan akan lebih bagus," kata Hendrawan menambahkan. [Ant/L-8]
[CISARUA] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta KPK untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum. Bahkan, jika perlu KPK segera tangkap yang bersangkutan.
"Yang kasus Anas juga jalan. Tangkap saja," kata Mahfud, seusai menghadiri acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di Cisarua, Bogor, Jabar, Selasa (26/2).
Terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik), menurut Mahfud, Kepolisian sebaiknya mengusut dan menjerat pelaku yang membocoran dokumen rahasia tersebut. "Kasus sprindik itu disendirikan saja. Sprindik itu agar diselidiki polisi enggak usah menunggu Komite Etik karena (bocornya draf sprindik) itu kejahatan. Itu disidik saja," katanya.
Dia menegaskan, adanya kebocoran dokumen rahasia di KPK tidak menandakan kalau KPK telah diintervensi kecuali kasus yang menjerat Anas tidak diproses. "Tapi itu tidak menghilangkan proses hukum. Seumpama tidak ada proses politik, hukum akan berjalan seperti itu. Oleh karena itu harus dibedakan. Kasus sprindik itu dibedakan saja, Sprindik itu agar diselidiki polisi," katanya. (E-11)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment