Advertising

Wednesday, 27 February 2013

[wanita-muslimah] Penjarahan Aset Daerah

 

Ref: Penjarahan aset daerah adalah masalah "lama baru atau baru lama". Hasil penjarahan aset daerah ditangan siapa? Untuk contoh tambahan, lihat saja pada gas alam di teluk Bituni, yang diberi nama "Tangguh", siapa untung dan siapa buntung.  Gas alam di Masela  dekat perbatasan dengan Timor Leste, dikontrak 30 tahun dengan pembagian 60% Inpex , 30% Shell, 10% Mega Persada (Bakrie Group) dan  nol % untuk Maluku [ http://www.thejakartaglobe.com/business/pertamina-pursues-share-of-masela-block-from-inpex/541600 ] Hutan-hutan di Kalimantan di gundul hasilnya kemana, batu bara dicunkil dari perut bumi, hsil pendapatan ke mana saja. Dirgahayu perampokan! Merdeka untuk dimiskian?!
 
 
 
 
013-01-16 08:30:00
 
Penjarahan Aset Daerah

MASALAH pertanahan di Kabupaten Mesuji seakan tak pernah usai. Di Register 45 Sungaibuaya, 7.200 warga dari berbagai daerah di Lampung merambah hutan milik negara.

Di kawasan seluas 43.100 hektare itu telah berdiri 2.460 rumah semipermanen. Dengan berbagai alasan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang punya cukup nyali untuk mengusir ribuan perambah itu.

Belum beres Register 45, muncul lagi persoalan baru: penjarahan tanah aset daerah. Akibat penjarahan tersebut, puluhan hektare tanah berpindah tangan. Di Kampung Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, misalnya, dari 50 hektare lahan fasilitas umum, kini tinggal tersisa 2 hektare, termasuk sebidang tanah untuk permakaman. Selebihnya habis dijual. Di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan senilai ratusan juta rupiah.

Berbeda dengan Register 45, pelaku penjarahan aset daerah di Mesuji adalah para pejabat dan pengusaha yang berkolusi dengan kepala kampung. Modus penjarahan aset dilakukan dengan cara menerbitkan surat keterangan tanah (SKT). Awalnya, para pejabat dan pengusaha membujuk kepala kampung untuk mengeluarkan SKT sebagai dasar diterbitkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah BPN mengeluarkan sertifikat atas nama pejabat atau pemesan, selesailah riwayat aset daerah itu.

Besar kemungkinan, penjarahan dipicu terbakarnya kompleks kantor Pemkab saat unjuk rasa pada Mei 2012 lalu. Ketika itu, sebagian besar dokumen Pemkab hangus terbakar, termasuk data aset daerah dan keuangan. Untuk mencegah meluasnya penjarahan, Bupati Mesuji Khamamik berjanji mengeluarkan surat edaran aparat kampung untuk segera mendata aset daerah.

Surat edaran itu bersifat mencegah pemindahan aset, tetapi tidak untuk menyelamatkan aset yang telah berganti pemilik. Satu-satunya cara untuk mengembalikannya adalah melalui jalur hukum. Jika aparat hukum memiliki keseriusan, tidak terlalu sulit menelusuri aset tersebut. Pasalnya, sebagian besar data masih tersimpan di Pemkab Tulangbawang sebagai kabupaten induk sebelum pemekaran Mesuji.

Penjarahan aset daerah jelas bukan persoalan sepele, terlebih para pelakunya berasal dari kalangan elite yang mengerti banyak hal tentang hukum. Mereka memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Mereka meraup keuntungan pribadi dengan merugikan negara. Jika urusannya sudah merugikan negara, muaranya jelas pada kasus korupsi.

Kasus penjarahan aset daerah ini mendesak untuk segera diusut dan dituntaskan. Sebab, jika tidak, hal serupa bisa terjadi di daerah lain dengan modus yang sama. Jangan biarkan penjarah aset daerah berleha-leha menikmati hasil kejahatannya. Mereka adalah koruptor. (n)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment