Advertising

Wednesday, 27 February 2013

[wanita-muslimah] Gratifikasi Seks Lebih Ampuh Ketimbang Suap Uang

 

 
Oleh: Sagita Purnomo.
Belakangan ini media cetak dan elektronik sedang ramai-ramainya memberitakan tentang Penggerebekan yang di lakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Le Meridien, Selasa (29/1) lalu. Dimana tengah kedapatan Ahmad Fathanah kolega mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaa. Yang diduga sebagai penerima suap PT Indoguna Utama, yang tengah berduaan di kamar hotel bersama seorang gadis bernama Maharani Suciyono (19) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta. Dimana saat ditangkap Maharani mengenakan rok mini yang memperlihatkan lekuk tubuh dari setengah paha.
Banyak pihak yang menduga bahwa Maharani merupakan gratififikasi seks untuk Fathanah dalam dugaan kasus suap daging sapi. Pasalnya baru pertama kenalan mereka berdua sudah kedapatan berduaan di kamar hotel. Selain itu maharani juga menerima uang sebesar Rp.10 juta dari Fathanah. Maharani-pun sempat ditangkap dan diperiksa oleh KPK, namun karena tidak terbukti dan terlibat dalam dugaan kasus suap daging sapi ia pun dibebaskan. Pertanyaan pun muncul dibenak kita, sebenarnya apakah itu gratisifikasi seks? Apakah di Indonesia sudah ada hukum yang mengaturnya?

Mengambang

Pemberian gratifikasi tidak saja dipahami sebagai pemberian uang tunai dan barang kepada para penyelenggara negara yang berkaitan dengan kewenangannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.

Dan terhadap orang yang terbukti menerima gratifikasi, terdapat sanksi pidana berupa hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun. Serta denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar). Sanksinya sudah cukup tegas lantas kenapa sanksi ini tidak menakuti para pejabat negara untuk tidak terlibat dalam suap atau disuap? Belum ada hukum yang mengatur tentang gratifikasi di Indonesia oleh karena itu KPK tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, KPK akan mengkaji soal gratifikasi seks itu. Sebab undang-undang KPK menyiratkan gratifikasi tidak harus uang tunai, tapi bisa berupa diskon, dan kesenangan. "Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ucap Giri.

Dalam beberapa kasus lanjut Giri, pemberian gratifikasi dalam bentuk lain sempat diusut. Salah satunya KPK Singapura pernah menuntut dugaan gratifikasi seks kepada Kepala BNN Singapura. "Gratifikasi dalam bentuk apapun dan berapapun, jangan dinilai tarifnya berapa. Tapi apakah itu mempengaruhi jabatan." (vivinews.com)

Seks Lebih Dahsyat dari Uang

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan fenomena gratifikasi seks skalanya jauh lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Gratifikasi seks, kata dia, adalah suatu fakta dan sudah berlangsung sejak lama. "Gratifikasi seks itu ada dan jumlahnya banyak. Saya banyak mendapat laporan soal itu," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad, 13 Januari 2013.

Dia mengatakan, gratifikasi seks umumnya diberi kepada orang yang kebal terhadap gratifikasi uang. "Banyak yang kebal terhadap uang, tapi tak kebal soal seks," katanya. Praktik iming-iming seks seperti itu, menurutnya, sudah marak dilakukan sejak zaman Orde Baru. Khususnya ketika pejabat sedang ditugaskan jalan ke daerah-daerah. "Di sana yang ditawarkan ya seperti itu, seks," katanya.

Ia mengatakan pemerintah harus segera merumuskan aturan yang mengatur tentang gratifikasi seks. Ia memperkirakan perumusannya tak akan mudah. Soal gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak pidana korupsi, sebab tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang. "Aturan harus ada, kan belum ada di undang-undang," ujar Mahfud. (tempo.co)

Memang benar kata pak Mahfud MD. Sekarang ini banyak para pejabat yang sudah ideal, dan kebal terhadap suap dalam bentuk uang, tapi mereka tak tahan dengan suap dalam bentuk Seks. Gratifikasi seks bukan hanya terjadi di Indonesia di negara tetangga kita Singapura kasus serupa juga pernah terjadi. Tapi tidak mengambang seperti Indonesia, si Singapura sudah terdapat hukum yang mengatur mengenai gratifikasi seks.

Seperti kasus yang menimpa Mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura Ng Boon Gay yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan mendapat suap seks dari seorang wanita yang bekerja pada perusahan rekanannya. Mantan pejabat tinggi berusia 44 tahun ini dijerat dakwaan menerima suap seks dari seorang wanita bernama Cecilia Sue Siew Nang. Wanita itu merupakan karyawan dari 2 perusahaan rekanan, Hitachi dan Oracle.

Gratifikasi itu bermula saat CNB berniat melakukan proyek IT dengan sejumlah perusahaan rekanan. Kedua perusahaan rekanan tersebut termasuk sebagai kandidat-kandidat. Ng didakwa menerima gratifikasi seks dari Cecilia sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda untuk memuluskan tender. Gratifikasi ini diberikan dalam rentang waktu Juni 2011 hingga Desember 2011. Atas dakwaan tersebut, Ng mengaku tak bersalah. Ng ditangkap pada 19 Desember 2011 lalu dan dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi yang berlaku di Singapura.

Harus Segera di Atur

Gratifikasi seks menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum tak dapat mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum. Oleh karena itu Eksekutif dan Legislatif harus segera duduk bersama untuk merumuskan aturan yang mengatur tentang gratifikasi seks. Memang benar perumusan gratifikasi seks tak akan mudah. Soal gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak pidana korupsi. Pasalnya tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang karena terkait dengan penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi-gratifikasi ditentukan atau berkaitan dengan batasan nilai minimal. Selain itu terhadap kasus gratifikasi harus ada barang bukti yang disita dan diamankan sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu gratifikasi misalnya berupa barang dan uang.

Yang menjadi persoalan bagaimana dengan gratifikasi seks. Apa yang dapat disita sebagai barang bukti? Apakah kepuasan yang diperoleh dari hubungan seks? Ataukah barang atau "Burung" yang harus disita? Disinilah salah satu kesulitan dalam perumusan hukuman bagi gratifikasi seks. Disini-lah ujian sebenarnya bagi para sarjana hukum untuk dapat segera meluruskan hal ini agar tidak terjadi kekosongan hukum seperti sekarang ini.

Menurut hemat penulis memang benar tindak pidana suap dengan media Seks memang belum ada hukum yang mengaturnya. Tetapi bukan berarti bagi para pelakunya dapat terbebas dari jeratan hukum. Untuk orang yang menerima gratifikasi seks sebenarnya dapat dituntut dengan pasal Zina (284) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) walaupun pasal ini termasuk kedalam delik aduan. Tetapi sama saja perbutan Zina merupakan suatu tindak Pidana, yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Tidak ada alasan sebenarnya bagi para aparatur penegak hukum kita untuk tidak menyelesaikan masalah gratifikasi seks ini sekarang tinggal tergantung kepada Kepolisian, jaksa, KPK, hakim untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu.

Indonesai merupakan negara Hukum atau Rechtstaat bukan negara berdasarkan kekuasaan atau Machtstaat. Tapi kenapa dalam implementasinya negara ini lebih cocok disebut dengan Machtstaat?. Katanya setiap orang diperlakukan sama di depan hukum, tapi nyatanya hukum lemah dihadapan para penguasa, hukum hanya tegas terhadap masyarakat bawah yang tak punya kuasa. Jadi tidak-lah salah kalau ada pepatah yang mengatakan, hukum itu seperti mata pisau, yang tajam dibagian bawah tapi tumpul dibagian atas. Benar juga kata si Jin jawa dalam iklan rokok, yang mengatakan "Jin aku pengen kasus korupsi hilang, bisa?. Si jin pun berkata Wanipiroo?***

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment