Ref: Sebagai pelengkap untuk artikel di bawah ini, disampaikan reportage tentang pendidikan di NKRI oleh TV Aljazeera, click : http://www.aljazeera.com/programmes/101east/2013/02/201321965257154992.html
Sabtu, 23 Feb 2013 00:05 WIB |
ilustrasi Oleh: Wisnu AJ. Undang undang Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional menyebutkan. Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya unuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara. Sejalan dengan Undang undang No : 20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional , Udang Undang Dasar 1945 BAB XXIII Pendidikan Pasal 31 juga mengamanatkan (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan (2). Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan Dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistin pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang. Kemudian ayat (4) menyatakan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen (20%) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan ayat (5) menyatakan Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnelogi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan pradaban serta mensejahterakan manusia. Apa yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, mengisaratkan betapa suatu pendidikan bagi bangsa Indonesia terutama pada pendiikan usia dini dan menengah yang dilaksanakan oleh sekolah sekolah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gagasan dan cita cita luhur yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 yang kemudian di implementasikan oleh pemerintah NKRI melalui Peraturan Pemerintah N0 : 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional yang berisi kretaria minimal tenmtang sistim pendidikan, yakni terdiri dari standar kompentensi kelulusan, standar isi mutu pendidikan, standar proses pendidikan, standar pendidikan (guru), standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian, walaupun hasilnya dirasakan oleh masyarakat, tapi belum begitu optimal. Berangkat dari Peraturan dan Undang Undang itulah, pemerintah kota dan Kabupaten di NKRI, menyusun berbagai program tentang pendidikan diwilayah kerjanya. Ada yang mencanangkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) Sembilan tahun. Artinya tidak ada lagi anak diusia sekolah yang tidak menyelesaikan pendidikan dasarnya di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Dan ada juga pemerintah daerah kota dan kabupaten yang menjanangkan Wajardikdas dua belas tahun, dimana seluruh anak usia sekolah harus menyelesaikan pendidikannya pada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Untuk menuju gerbang wajardikdas Sembilan tahun, maupun wajardikdas dua belas tahun, pemerintah kota dan kabupaten membebaskan bagi setiap siswanya yang menutut ilmu disekolah negeri dari pembayaran uang Santunan Program Pendidikan (SPP) dan kemudian bertukar nama menjadi Badan Pengurus Proses Pendidikan (BP3). Bagi daerah yang mencanangkan Wajardikdas Sembilan tahun, menggeratiskan uang sekolah bagi siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai kepada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang lazim disebut dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan bagi daerah yang mencanangkan Wajardikdas dua belas tahun, menggratiskan uang sekolahnya mulai dari SD sampai kepada tingkat SLTA atau yang lazim disebut dengan Sekolah Lanjutan Atas (SMA). Penggeratisan uang sekolah ini hanya berlaku pada sekolah sekolah negeri, sementara bagi sekolah swasta tidak mengenal sistim Wajardikdas itu, karena sekolah swasta tetap mengutip uang sekolah kepada siswa siswinya. Sebuah Kamuplase Kendatipun, pemerintah dimasing masing daerah kota dan kabupaten telah mencanangkan program Wajardikdas bagi masyarakatnya, namun masih banyak ditemui didaerah kota dan kabupaten anak usia sekolah yang tidak lagi melanjutkan pendidikannya. Mereka berhenti ditengah jalan., sebelum menuntaskan wajardikdas yang telah dicanangkan oleh pemerintahnya. Putusnya pendidikan anak anak usia sekolah ini, ketika ditanya jawaban yang mereka berikan cukup kelasik. Karena ketiadaan biaya untuk melanjutkan sekolah. Yang tragisnya ucapan ini datangnya dari orang tua siswa yang anaknya baru duduk dibangku SD maupun SLTP, dan ada juga yang telah duduk dibangku SLTA. Benarkah apa yang dikatakan oleh orang tua siswa itu? Jika mengingat program wajardikdas itu mengratiskan pendidikan bagi anak usia sekolah. Pada satu sisi apa yang dikatakan oleh orang tua siswa itu benar adanya. Pemerintah hanya mengratiskan uang sekolah, semementara untuk keperluan yang lainnya seperti pakaian, mulai dari baju, celana, sepatu, tas sampai kepada buku, pinsil/pena. Dan uang jajan serta uang transportasi sianak, semua ini tidak digratiskan oleh pemerintah, tapi ditanggung oleh orang tua siswa. Belum lagi adanya peraturan sekolah yang mengharuskan muridnya memakai baju seragam. Ini juga harus ditanggulangi oleh orang tua siswa. Uang sekolah, terkadang lebih mahal dari uang kebutuhan lain dalam menunjang proses belajar mengajar disekolah. Taroklah jika uang sekolah itu untuk SD hanya Rp 25.000,- SLTP Rp 50.000,- dan SLTA Rp 75.000,- tapi yang lebih parahnya yang sering terjadi adalah pengutipan pengutipan lain yang ada disekolah, seperti peringatan hari hari besar keagamaan maupun nasional, dan uang tetekbengek lainnya, jumlahnya mengalahi uang sekolah itu. Jika memang seperti ini adanya, tentu timbul sebuah pertanyaan, yang mana sebenarnya pendidikan gratis itu? Masyarakat tahu kalau yang namanya gratis alias tidak bayar. Anak hanya datang kesekolah dengan segala pasilitas ditanggung oleh pemerintah. Termasuk uang transport bagi siswa datang kesekolah juga ditanggung oleh pemerintah. Seperti di negara Jepang, dimana pemerintahnya menggeratiskan pendidikan bagi anak anak bangsanya, mulai dari TK, SD, SLTP sampai kepada SLTA. Anak anak Jepang hanya datang kesekolah untuk belajar, sedangkan biaya pendidikan sampai kepada pasilitas untuk belajar ditanggung oleh pemerintahnya. Seperti inilah mungkin yang dimaksudkan oleh rakyat negeri ini tentang pendidikan gratis itu. Rakyat negeri ini menganggap pendidkan geratis yang digaungkan oleh pemerintah itu tak lebih dari sebuah kamuplase. Gratis Benaran Mampukah Pemerintah Indonesia menggeratiskan pendidikan bagi putra putri bangsa ini secara benaran, seperti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Jepang?, Bukan secara kamuplase?, tentu jawabannya adalah mampu. Jika melihat Sumber Daya Alama negeri ini, jangankan untuk membiayai pendidikan gratis, untuk memberi santunan bagi rakyat negeri ini yang telah berusia 60 taun keatas setiap bulannya mampu untuk dilakukan. Negara Brunai Darussalam saja sebuah Negara yang luasnya hanya seluas Profinsi Sumatera Utara saja, mampu untuk menyantuni rakyatnya yang sudah tua. Konon pulalah Negara kita yang cukup luas dan memiliki SDA yang melimpah. Hanya saja untuk mengarah kehal seperti itu pada saat ini memang sangatlah sulit. Kenapa?, karena mental para pejabat negeri ini adalah mental korup, yang tidak bermoral. Sehingga pengelolaan SDA negeri ini mereka jadikan sebagai lading korupsi mereka untuk memperkaya diri sendiri, tanpa pernah sejenakpun memikirkan tentang nasib rakyatnya yang melarat. Negeri ini punya tambang minyak, tambang emas, batu bara, timah, almunium, perkebunan dan lain sebagainya. Tapi hasilnya hanya sebahagian kecil rakyat negeri ini yang menikmatinya. Selebihnya terkuras masuk kepundi pundi para pejabat yang mengelolanya. Hasil SDA negeri ini yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat negeri ini habis terkuras diladang pembantaiaan yang dilakukan oleh para pejabat neegeri ini. Korupsi telah mendarah daging dinegeri khatulistiwa, mulai dari tingkat Kepala Dusun/kepling, Kepala Desa/Lurah, camat sampai kepada Walikota/bupati, Gubernur, menteri sampai kepada pejabat hukum dan politis telah menjadi tikus tikus berdasi dinerei ini. Inilah penyebabnya maka Pendidikan Gratis yang digembar gemborkan oleh pemerintah negeri ini tak lebih dari sebuah fata morgana. Sampai kapan pendidikan geratis dinegeri ini benar benar terujutkan, bukan sekedar biang lala dari sebuah harapan. Sebuah pertanyaan yang memang sulit untuk menjawabnya. Bagaikan benang kusut diurai yang satu berbelit yang lain.*** Penulis adalah Sekretaris Forum Komunikasi Anak Daerah (FOKAD), Tanjungbalai. |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment