Advertising

Sunday, 3 February 2013

[wanita-muslimah] Semua Pejabat PKS Bungkam

 

Ref: Bila semua penjahat atau pelanggar hukum  di NKRI mengakui kesalahan  yang dilakukan, maka penjara-penjara yang ada tidak cukup untuk mengurung mereka. Apakah kebungkaman pejabat PKS menunjukan bahwa mereka melindungi kejahatan yang dilakukan oleh sobat bin kawan separtai mereka?
 
 

Semua Pejabat PKS Bungkam

Tribunnews.com - Minggu, 3 Februari 2013 16:39 WIB
 Text  + 
Semua Pejabat PKS Bungkam
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bendahara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfuzi Abdurahman, Sekjen PKS, M Taufik Ridol, Presiden baru PKS, M Anis Matta, Ketua Dewan Syuro, KH Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Untung Wahono, Ketua Dewan Syariah Pusat, KH Surahman Hidayat, dan politisi senior PKS, Hidayat Nur Wahid saling berpegangan tangan usai menggelar konferensi pers pengangkatan Presiden Baru PKS, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Mantan Sekjen PKS Anis Matta diangkat menjadi Presiden PKS, setelah Presiden terdahulu, Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK karena diduga terlibat korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kader dan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terutama anggota DPR dari PKS dilarang bicara ke media massa terkait kasus hukum yang menimpa eks Presiden PKS Lufthi Hasan Ishaaq.

Presiden PKS Anis Matta dalam surat instruksinya No: 01/INS/DPP-PKS/III/1434 menegaskan surat itu dalam rangka menyatukan langkah dan merespon keadaan yang ada.

Instruksi Anis Matta ini membuat sejumlah anggota DPR dari PKS menolak berkomentar ke Tribunnews.com.

Sejumlah anggota DPR dari PKS yang ditelepon Tribunnews.com, dari pagi hingga sore ini tidak mengangkat telepon selulernya.

Adapun instruksi Presiden PKS itu adalah :
1. Kepada seluruh pengurus dan pejabat publik PKS untuk tidak membuat pernyataan dan menjawab pertanyaan media massa atau pun bentuk lain terkait dengan kasus hukum ustadz Luthfi Hasan Ishaaq

2. Seluruh pernyataan yang terkait dengan kasus hukum di atas diserahkan kepada tim pengacara beliau

3. Kontak person tim pengacara ust Luthfi Hasan Ishaaq:

A. M. Assegaff SH: 0816853559
B. Akh Zainuddin Paru SH: 08118400754

4. Seluruh keterangan dan informasi terkait kasus hukum ust LHI hanya disampaikan melalui jalur resmi struktural

5. Kepada seluruh kader ditegaskan bahwa PKS tetap berkomitmen untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan asas praduga tak bersalah serta menolak segala bentuk kedzaliman

Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yg baik kami ucapkan terima kasih.

Jakarta 21 Rabiul Awal 1434 H/2 Februari 2013 M
Ttd
M. Anis Matta Lc/Presiden

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment