Advertising

Wednesday, 20 February 2013

[wanita-muslimah] Mahfud MD: Partai Ingin Bermain, Menjegal Orang Baik

 

Mahfud MD: Partai Ingin Bermain, Menjegal Orang Baik

Jelang pemilu, paket UU Politik banyak digugat di Mahkamah Konstitusi.

ddd
Rabu, 20 Februari 2013, 18:05 Suryanta Bakti Susila, Nur Eka Sukmawati
 Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (ANTARA/Wahyu Putro A)
VIVAnews - Jelang Pemilu 2014, Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai banyaknya jumlah gugatan yang masuk menandakan bahwa banyak masyarakat yang kecewa terhadap partai.
"Hari ini ada yang minta pencalonan presiden itu tidak lewat partai karena partai sudah busuk. Mereka minta pencalonan presiden bukan partai, tapi yang mencalonkan serikat pekerja, petani, nelayan, buruh , nggak usah pakai partai lagi. Ini yang sekarang banyak sekali diujikan ke MK," ujar Mahfud di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.
Menurut Mahfud, Undang-Undang yang banyak diuji ke lembaga yang dipimpinnya yakni UU Pilpres, UU MD3, dan UU Pemda.
"Ini soal politik kekuasaan semua, ini yang paling banyak digugat. Saya tidak hapal angkanya, tapi yang pasti tiap minggu ada saja sidangnya," ungkap dia.
Mahfud mengatakan para penggugat biasanya merasa calon-calon yang potensial untuk menjadi presiden, wakil presiden, dan legislatif terhalangi oleh konspirasi parliamentary threshold. "Partai-partai ingin bermain, menjegal orang-orang yang baik," kata Mahfud.
Jika uji materi yang diajukan oleh Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Mahfud mengakui akan terjadi perubahan peta politik yang luar biasa. Tidak akan ada partai besar dan kecil lagi.
Sebelumnya, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai Pilpres setelah Pemilu legislatif merupakan pemborosan.
Effendi pun menggugat beberapa Pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yakni Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Dalam permohonannya, Effendi beranggapan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Effendi menilai dengan dua kali pelaksanaan Pemilu, maka dana untuk menyelenggarakan pemilu akan menjadi lebih boros.
"Seharusnya dana itu digunakan untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini.
Selain itu, dengan pemilu yang tidak serentak maka kemudahan warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien, terancam. "Hak pilih dan kemampuan berpolitik warga negara akan mengalami kerugian konstitusional jika Pasal-pasal dalam Undang-Undang ini masih diberlakukan," kata dia. (umi)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment