Advertising

Tuesday, 19 February 2013

[wanita-muslimah] Pemerintah Dukung Perluasan Kepemilikan Properti oleh Asing

 

Ref: Bagus untuk para petinggi negara dapat berkat berlimpah-limpah.
 
 

Pemerintah Dukung Perluasan Kepemilikan Properti oleh Asing

Selasa, 19 February 2013 | 19:57 WIB
MI/ADAM DWI/rj

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendukung usulan pemberian ruang tambah bagi kepemilikan properti oleh pihak asing.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz memandang aturan yang berlaku saat ini, baik hak milik maupun jangka waktu kepemilikan, kurang menarik di mata investor asing. Hal tersebut mengakibatkan potensi sumbangan sektor properti Tanah Air bagi sehingga pertumbuhan ekonomi dan pemasukan devisa bagi negara tidak semaksimal yang seharusnya.

"Sistem hak pakai dan waktu kepemilikan 25 tahun yang dapat diperpanjang 25 tahun dan kemudian 20 tahun merupakan hal yang rumit bagi investor asing," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/2).

Djan menuturkan, di negara tetangga tetangga seperti Thailand pihak asing mengantongi izin kepemilikan langsung hingga 70 tahun, bahan Singapura memperbolehkan hingga 99 tahun. Sementara di Indonesia, adanya sistem perpanjangan waktu hingga dua kali justru memberikan ketidaknyamanan bagi investor. Dengan demikian, ia menilai ada baiknya jangka waktu tersebut disatukan sejak awal sehingga lebih efisien.

Menurutnya, perbedaan tersebut akan melemahkan daya tarik Indonesia sebagai ladang investasi. Kepemilikan aset properti oleh orang asing di Indonesia dapat menambah masuknya devisa sektor properti  yang selama ini banyak 'lari' ke luar negeri.

Menurutnya, selama ini pertumbuhan sektor properti Indonesia yang hanya 5% per tahun termasuk tertinggal jika dibandingkan negara lain. Untuk itu, pihaknya ingin agar pihak asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia mendapatkan kemudahan atau setidaknya kepastian hak secara hukum.

"Kemenpera pada dasarnya mendukung. Ini harus kita perjuangkan, kalau tidak sektor properti kita kalah dengan negara tetangga," ujarnya.

Senada dengan Djan, Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Kawasan Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Trihatma K Haliman. Trihatma mengatakan, pemerintah perlu memperluas lagi kesempatan bagi pihak asing untuk membeli dan mengelola properti di dalam negeri demi mengeruk manfaat positif bagi pertumbuhan.

Berdasarkan catatannya ada sekitar 175 jenis lapangan pekerjaan yang bisa tumbuh jika properti dalam negeri boleh dimiliki oleh asing. Sektor pariwisata juga akan makin tumbuh karena pengaruh dari lebih banyak orang asing datang ke Indonesia dan mempunyai tempat untuk tinggal.

"Namun tentunya akan diberlakukan zonasi wilayah yang boleh dibuka badi asing, misalnya Jakarta, Bali dan Batam," kata Haliman.

Meski demikian, pembukaan keran kepemilikan oleh asing bukannya tanpa saringan. Trihatma mengusulkan penggunaan sistem luas tanah minimal 150 meter persegi (m2) bagi hunian vertikal yang boleh dilepas kepada para ekspatriat. Mekanisme ini sedikit berbeda dibandingkan dengan usulan-usulan sebelumnya yang lebih dititikberatkan pada sisi harga, yakni minimal Rp2,5 miliar.

"Perhitungan dari sisi luas lebih mudah dibanding harga. Karena kalau lokasinya premium, apartemen dengan luas tanah minimal 150 m2 pasti harganya sudah tembus Rp2 miliar bahkan lebih," ujar dia. (Andreas Timoty/Agt)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment