Jempoler!!!
Gak usah takut dibilang bencong karena gak ngikutin barat, dan gak usah miris di bilang gak agamis karena gak ngikutin timur. Barat dan Timur, teteb ada wajah Tuhan kok...:-))
Cari bentuk/teori yang tepat/sesuai untuk bangsa ini ajaaa yaaak. Trial and error gpp lah. Tapi jangan keterusan error nya...:-))
wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kinantaka wrote:
>
> Tidak Ada Sistem Ketatanegaraan Asli
>
> Saya sering heran ketika membaca komentar sebagian pakar politik dan ahli
> ketatanegaraan bahwa sistem ketatanegaraan kita banci, tidak jelas, dan
> tidak murni. Apalagi belakangan ini intensitas gugatan atas ketidakaslian
> sistem ketatanegaraan yang seperti itu makin meningkat seiring meningkatnya
> perdebatan tentang amandemen UUD 1945. Ada yang mengatakan bahwa sistem
> pemerintahan kita bukan parlementer, tapi juga bukan presidensial murni.
>
>
>
> Ada juga yang mengatakan, sistem parlemen kita tak jelas, apakah menganut
> sistem unikameral, bicameral, atau trikameral. Bahkan, ada yang mengatakan,
> sistem ketatanegaraan kita "kacau-balau" karena tak mengikuti teori Trias
> Politika yang asli, sebagaimana dikemukakan Montesquieu.
>
>
>
> Tak Ada Yang Murni
>
>
>
> Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada satu sistem yang benar-benar asli.
> Tidak ada teori Trias Politika asli dan tidak ada sistem pemerintahan murni
> karena hampir semua negara membuat sistem dengan sentuhan dan modifikasi
> sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan domestiknya.
>
>
>
> Teori trias Politika yang selalu dikaitkan dengan Montesquieu, misalnya,
> berasal dari John Locke ketika mengajarkan pemisahan kekuasaan atas
> legislatif, eksekutif, dan federatif, namun dimodifikasi Montesquieu
> menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
>
>
>
> Hasil modifikasi Montesquieu inilah yang dianggap sebagai dasar teori Trias
> Politika, padahal Montesquieu sendiri mengambilnya dari John Locke;
> sedangkan nama dan uraian teoresasi tentang Trias Politika itu diberikan
> Emmanuel Kant. Jadi, yang mana yang asli?
>
>
>
> Trias Politika yang "dikira" berasal dari Montesquieu itu pun kemudian
> melahirkan sistem pemerintahan berbeda-beda yang juga dapat dipertanyakan
> keasliannya. Amerika Serikat melahirkan sistem presidensial yang memisahkan
> secara tegas antara legislatif dan eksekutif dengan mekanisme checks and
> balances antar poros-porosnya. Inggris melahirkan sistem parlementer yang
> menganut supremasi parlemen, sedangkan di Swiss lahir sistem badan pekerja.
>
>
>
> Uniknya, di negara Montesquieu, Prancis, dianut hybrid
> parliamentary-presidential system. Montesquieu mengatakan, penerapan yang
> benar adalah sistem parlementer seperti yang berlaku di Inggris. Jadi,
> sistem mana yang asli atau murni itu?
>
>
>
> Tampak jelas, sistem ketatanegaraan yang asli atau murni itu tidak ada
> karena semuanya merupakan penafsiran dan modifikasi sendiri-sendiri.
> Amerika, Inggris, Prancis, Swiss, dan lain-lain membuat sistem
> ketatanegaraan berdasar pilihan politiknya.
>
>
>
> Berbagai Contoh Kasus
>
>
>
> Sejak pertengahan April lalu, saya mengunjungi beberapa negara "demokrasi"
> di Timur Tengah dan Eropa yang ternyata sistem ketatanegaraannya
> berbeda-beda, meski mengatakan menganut sistem tertentu dari Trias Politika.
>
>
>
> Lebanon yang menganut sistem parlementer, ternyata, menyerahkan kekuasaan
> tertentu kepada presiden, yakni kekuasaan bidang pertahanan dan intelijen.
> Jadi, pemerintahan dilakukan kabinet yang dipimpin perdana menteri, tetapi
> masalah pemerintahan tertentu dilakukan presiden.
>
>
>
> Di Jordania juga dianut sistem parlementer, tetapi yang sangat menentukan
> jabatan perdana menteri adalah raja, bukan parlemen. Di Suriah pemilu untuk
> 250 kursi parlemen hanya dilakukan untuk memperebutkan 70 kursi karena nama
> wakil rakyat untuk 180 kursi sudah ditentukan pemerintah dari partai yang
> berkuasa.
>
>
>
> Polandia juga menganut sistem parlementer, tetapi uniknya presiden dapat
> membubarkan parlemen dengan dua alasan. Yakni, jika sampai waktu tertentu
> parlemen tidak mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah atau jika
> parlemen tak menyetujui susunan kabinet yang diajukan pemerintah dan sampai
> waktu tertentu, parlemen tidak mengajukan alternatif untuk menggantikan
> penolakannya itu.
>
>
>
> Yang juga menarik di Polandia ialah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
> untuk melakukan judicial preview atau menilai satu RUU sebelum disahkan
> oleh (dan atas permintaan) presiden. MK juga dapat melakukan judicial
> review atas UU yang sudah disahkan presiden jika ada gugatan.
>
>
>
> Ini aneh karena berarti MK dapat menilai kembali UU yang telah dinyatakan
> konstitusional oleh MK sebelum UU tersebut disahkan. Tapi, itulah sistem
> yang dipilih Polandia.
>
>
>
> Sistem presidensial di Indonesia juga tidak mengikuti pola umum, meski pola
> umum itu tidak murni juga. Pada umumnya, di dalam sistem presidensial,
> kekuasaan membentuk UU hanya ada di parlemen, tetapi presiden mempunyai hak
> veto (hak menolak) yang kemudian dapat diuji kembali melalui sejumlah
> dukungan minimal tertentu di parlemen.
>
>
>
> Namun, di Indonesia presiden mempunyai hak bersama DPR untuk membentuk UU.
> Sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia itu hanya dipakai satu
> negara lain di dunia, yaitu Puerto Rico.
>
>
>
> Pilihan politik
>
>
>
> Dapat dikatakan, sistem ketatanegaraan suatu negara adalah pilihan politik
> yang ditetapkan bangsa yang bersangkutan tanpa harus mengikuti teori atau
> sistem di negara lain yang dianggap "seolah-olah" asli atau murni. Harus
> diingat, yang dikatakan teori asli atau yang berlaku di negara lain itu pun
> lahir karena dibuat dan setiap negara berhak untuk membuat sistem sesuai
> kebutuhannya.
>
>
>
> Dalam kaitan dengan perdebatan publik yang sedang berlangsung di Indonesia
> mengenai hasil dan kemungkinan amandemen (kembali) atas UUD 1945, kita
> harus berada pada posisi untuk mengatakan bahwa kita pun berhak membuat
> sistem sesuai dengan kebutuhan kita.
>
>
>
> Namun, bukan berarti kita tidak boleh ikut atau mengambil teori dan sistem
> negara lain. Saya hanya ingin mengatakan, kita "tidak harus" tapi juga
> "tidak dilarang" ikut teori atau sistem yang berlaku di negara lain yang
> dianggap asli karena sebenarnya yang asli atau murni itu tidak ada. []
>
>
>
> Moh. Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi RI
>
>
>
> Sumber:
>
> http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.OpiniLengkap&id=12
>
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment