Advertising

Tuesday 19 August 2014

Re: [wanita-muslimah] Mahfud MD: Menunggu Vonis Pilpres [2 Attachments]

 

INDONESIA,  Senin, 22 Syawal 1435-H / 18 Agustus 2014-M

 

BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM  -  Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

RAMADHAN TELAH BERLALU  ….. SYAWAL HAMPIR BERLALU PULA …

SEHARUSNYA RAMADHAN ITU BULAN LIBURNYA DAN BULAN IBADAHNYA UMAT ISLAM …. JANGAN JADIKAN BULAN UNTUK PILPRES2 YANG MELELAHKAN BANGSA INI …..

 

(  Terlampir RISALAH2 - ATTACHMENT dalam format PDF dan AUDIO RECORD dibawah ini ...  )

 

KATA PENGANTAR   ….. KEKEJAMAN ISRAEL DIJALUR GAZA PALESTINA.. JAUHI GERAKAN2 KELUH KESAH DAN MEMBAKAR API ROKET KE ISRAEL …..

API JANGAN DILAWAN DENGAN API, TETAPI API HANYA DAPAT DIPADAMKAN DENGAN AIR.

BERHIJRAHLAH KALIAN DALAM KELEMBUTAN DAN DO'A …. …. JANGAN JADIKAN PERBUATAN KITA MENJADI SEBAB KESUCIAN AMALAN2 RAMADHAN ITU TERLEPAS MENJADI ABU DAN SIA2 …..

 

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim, Shallallaahu 'alaa Sayyidinaa Muhammad … Walaa haula walaa quwwata ilaa Billahil 'Aliyyil Azhiim ..


Assalaamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh ...


Saudara2ku sesama Muslim, yang tidak dapat disebut namanya satu persatu namun tidak mengurangi rasa hormat saya dan takhzim saya.


Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT maka risalah2 ini dibuat, untuk memberikan nasihat2 dan masukan2 tentang KEBENARAN dan SEJARAH, namun tidak sekali2 untuk menggurui para Ulama atau Orang2 Mukmin yang istiqamah.                      


Melainkan dikhususkan bagi orang2 awam, rakyat jelata se-Bangsa dan se-Tanah Air, baik yang Islam maupun yang Non Islam, tentang Fenomena JALUR GAZA PALESTINA saat ini. Semata2 demi memberikan pencerahan2 baik tentang KEBENARAN2 DARI SISI TUHAN MANUSIA maupun KEBENARAN2 SEJARAH.


Agar supaya mereka mendapatkan wawasan yang luas tentang ERA PERPOLITIKAN DUNIA, yang tidak akan terlepas dari setiap kezhaliman2 yang diderita umat Islam diberbagai belahan dunia ini.




2014-08-12 7:40 GMT+07:00 Kinantaka kinantaka@gmail.com [wanita-muslimah] <wanita-muslimah@yahoogroups.com>:
 

Menunggu Vonis Pilpres

Oleh: Moh Mahfud MD

 

Kalau kita mengikuti dakwaan jaksa dalam suatu peradilan pidana, kerap kali kita dibuat manggutmanggut, bersetuju dengan dakwaan jaksa, bahkan kadang memuji jaksa karena berhasil membuat dakwaan dalam sebuah konstruksi hukum yang logis.

 

Kita sering spontan mengatakan dakwaan jaksa benar dan karenanya terdakwa harus dihukum sesuai dengan rentang ancaman di dalam hukum pidana. Tapi ketika pada sidang berikutnya giliran terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, kita pun sering berubah pikiran. Kalau tadinya membenarkan dan memuji jaksa, kini berubah membenarkan terdakwa atau pengacaranya karena mereka berhasil membuat alibi yang, tampaknya, mematahkan dakwaandakwaan jaksa.

 

Jadi ketika jaksa mengajukan dakwaan, kita kerap langsung mengatakan, "Jaksa benar, terdakwa harus dihukum." Tapi setelah terdakwa atau pengacaranya mengajukan pembelaan kita pun sering langsung berubah dan mengatakan, "Jaksa keliru, terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan." Jadi sikap kita atas suatu perkara yang sedang berlangsung di pengadilan kerap kali berubah-ubah, tergantung apa yang baru kita dengar. Penentu dari semua itu adalah keyakinan hakim setelah melalui proses pembuktian.

 

Dalil hukum atas kekuatan bukti dan keyakinan hakimlah yang akan menentukan mana yang benar atau salah menurut hukum dari pertentangan antara jaksa dan terdakwa atau pengacaranya. Dan ketika hakim memutus berdasar bukti dan konstruksi hukum yang diyakininya, kita pun sering berkata, "Oh, vonis hakim itu yang benar."Demikian juga sikap-sikap kita saat menanggapi kasus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang sekarang ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Saat mendengar isi gugatan (tepatnya permohonan) yang disampaikan pasangan Prabowo-Hatta kita cenderung mengatakan, "Prabowo-Hatta benar, harus dimenangkan karena ada kesalahan dan kecurangan." Tapi ketika pihak KPU memberi jawaban atau bantahan, apalagi setelah didukung oleh pihak terkait, pasangan Jokowi-JK dan Bawaslu, pikiran kita pun berubah, "Ah, KPU sudah benar, Jokowi-JK harus tetap dimenangkan." Ketika pada hari Jumat sore kemarin pihak Prabowo-Hatta mengajukan saksi-saksi dari Jawa Timur, pikiran kita pun larut dan mulai mengatakan, "Eh, benar-benar terjadi pelanggaran serius, ada kecurangan, KPU tidak prudent, harus ada pemungutan suara ulang atau Prabowo-Hatta harus dinyatakan menang."

 

Sangat mungkin, setelah pihak KPU dan pihak terkait besok Senin mengajukan saksisendiriyangmenunjukkan bukti sebaliknya, pikiran kita akan berubah lagi, "KPU sudah benar, permohonan Prabowo- Hatta harus ditolak dan Jokowi- JK harus tetap dinyatakan menang." Pada akhirnya kecanggihan menyusun argumen dan menyodorkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan hakimlah yang akan menjadi penentu, siapa yang menang dan siapa kalah dalam sengketa pilpres di MK ini. Keyakinan hakim adalah kunci utama untuk menentukan bagaimana nasib keputusan KPU tanggal 22 Juli 2014 yang lalu tentang pemenang pilpres.

 

Tapi keyakinan hakim itu tidak datang begitu saja, melainkan lahir dari argumen dan bukti-bukti yang kuat selama proses persidangan. Berdasar ketentuan UU dan putusan-putusan MK terdahulu, ada setidak-tidaknya tiga kemungkinan vonis MK yang menurut jadwal akan diucapkan tanggal 21 Agustus 2014 ini. Pertama, MK mengabulkan permohonan dengan membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut MK serta menyatakan Prabowo-Hatta menjadi presiden/wapres terpilih.

 

Amar putusan yang seperti ini dimungkinkan apabila berdasar penghitungan atas lebih dari 200.000 form C-1 yang diajukan sebagai bukti ke MK memang ada kesalahan yang dilakukan KPU yang menyangkut sejumlah suara yang signifikan. Estimasinya, jika dirata-ratakan dari setiap form C-1 ada kesalahan 25 suara yang merugikan Prabowo-Hatta, jumlahnya sudah signifikan untuk mengubah kemenangan.

 

Kedua, MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai presiden/wapres terpilih karena meskipun Prabowo-Hatta berhasil membuktikan kecurangan atau kesalahan, kesalahan atau kecurangan tersebut tidak signifikan (dalam angka) dan tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagai proses. Meski terbukti ada kesalahan penetapan jumlah suara yang merugikan Prabowo-Hatta, jika jumlah suara yang salah itu tidak mencapai lebih separuh dari kekalahan Prabowo-Hatta (sekitar 8,4 juta suara), MK pasti menolak permohonan untuk mengubah pemenang itu.

 

Begitu juga MK pasti akan menolak membatalkan keputusan KPU meski ditemukan pelanggaran dalam proses pemilu itu apabila pelanggaran itu bersifat sporadis atau hanya terjadi di daerah tertentu yang jumlah pemilihnya tidak sepadan dengan selisih suara yang telah ditetapkan KPU. Ketiga, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu (bahkan juga di seluruh Indonesia) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap form C-1 ditemukan adanya pemberi suara gelap yang jumlahnya signifikan bisa mengubah kemenangan.

 

Pemberi suara gelap itu misalnya pemilih yang menggantikan orang lain, memilih di lebih dari satu TPS, pemilih melebihi jumlah kartu suara DPT plus 2% cadangannya, mobilisasi pemilih tanpa form A-5. Pemungutan suara ulang juga bisa diperintahkan oleh MK jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di daerah-daerah yang mempunyai pemilih yang jumlahnya signifikan untuk mengubah kemenangan. Kita tunggu vonis MK. []

 

KORAN SINDO, 09 Agustus 2014

Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi


__._,_.___
View attachments on the web

Posted by: ISMAIL IBRAHIM <manmandirimy@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment