Advertising

Saturday, 30 January 2010

[wanita-muslimah] Sekularisme tidak berdaya dalam hal amar Makruf Nahi Mungkar

 

#####################
Hak Asasi Ummat Islam
#####################
Setiap bulan DPP Ikatan Masjid Mushalla Indonesia Muttahidah (IMMIM) di Makassar menyelenggarakan mujadalah (diskusi) bulanan. Dalam diskusi bulanan pada 12 Oktober 2002, saya menjadi pemakalah. Berikut ini saya posting sebagian dari makalah saya itu,
Dibuka dengan Basmalah, diteruskan dengan Hamdalah, baru kemudian diucapkan Salam, yaitu bagian sub-judul:
====================================================
Sekularisme tidak berdaya dalam hal amar Makruf Nahi Mungkar
====================================================
Sekularisme difahamkan seperti berikut. Secularism (Lt, saeculum = world): a system of political philosophy that reject all forms of religious faith. Orang-orang yang tidak beragama terdiri atas kelompok atheist, agnostik dan deist. Atheist bersikap menolak Tuhan, agnostik bersikap indiferent, ada atau tidak adanya Tuhan sama saja, kedua kemungkinan itu tidak dapat dibuktikan. Deist percaya akan adanya Tuhan, tetapi menolak adanya komunikasi antara Tuhan dengan manusia, jadi tidak percaya kepada nabi-nabi. Para deist hanya percaya kepada Tuhan sebagai pencipta, sedangkan hasil ciptaan Tuhan dibiarkan begitu saja layaknya arloji otomatis. Maka logislah jika atheist, agnostik, deist penganut sekularisme karena tidak percaya akan Tuhan, ragu akan Tuhan dan tidak percaya adanya wahyu.

Bagi orang-orang yang beragama, yaitu theist (percaya adanya Tuhan dan wahyu) yang agamanya hanya menyangkut peribadatan ritual yang sifatnya pribadi, yaitu hanya menyangkut hubungan antara manusia dengan Tuhan, tidak mempunyai konsep tentang aspek kehidupan bermasyarakat berpolitik berekonomi dan bernegara, maka sekularisme bagi mereka adalah suatu keniscayaan. Ambillah contoh misalnya: "Geeft dan den Keizer wat des Keizers is, en Gode wat Gods is (Marcus 12:17)", berikanlah kepada Kaisar yang milik Kaisar, dan berikanlah kepada Tuhan apa yang miliknya Tuhan. Dari Marcus (12:17) ini dirurunkanlah paradigma sekularisme yang terkenal dalam sejarahnya orang barat: "Scheiding tussen staat en kerk", pemisahan atau dikhotomi antara negara dengan gereja.

-------------------
Amar Makruf:
------------------
Adanya 7 kata dalam Batang Tubuh UUD yang menyangkut amar makruf, berarti Negara berkewajiban dalam hal amar makruf yang menyangkut kesejahteraan utamanya dalam konteks kehidupan ekonomi. Dengan adanya 7 kata itu dalam Batang Tubuh UUD Pemerintah berkewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi ummat Islam dengan sistem ekonomi Islam, menyediakan fasilitas bank Syari'ah, distribusi modal sesuai syari'ah : "Kay la- yauwna duwlatan bayna l.aghniya-i minkum", agar supaya kedaulatan ekonomi (yaitu modal investasi + modal kerja) tidak hanya beredar di antara para konglomerat saja. Jadi amar makruf dan nahi mungkar dikerjakan serempak oleh pemerintah yang berkewajiban menyediakan fasilitas ummat Islam agar dapat melaksanakan kehidupannya di negeri ini.

Karena kebutuhan masyarakat Islam untuk berasuransi semakin tinggi, maka para pengusaha di bidang asuransi membuka matanya dan berubahlah sebagian asuransi menjadi asuransi syariah, seperti Asuransi Syariah Mubarakah konversi 2001, MAA membuka Divisi Syariah 2001, dan Great Eastern membuka Divisi syariah 2001, dan mungkin akan ada lagi asuransi lain yang akan konversi.

Pertanyaannya apakah undang-undang yang ada cukup untuk mengatur jalannya asuransi syariah? Jawaban tentu tidak, karena akan terjadi berbagai pelanggaran dalam berasuransi syariah, apalagi kalau asuransi tersebut diurus oleh orang yang tidak mengerti syariah, maka hal-hal yang tidak halal bisa saja disebut kepada para nasabah sebagai benda halal.
Asuransi Syariah sangat jauh berbeda dengan asuransi konvensional dari berbagai segi, pertama dari prinsip produk. Produk asuransi syariah bisa dimulai dengan mudharabah, wadhiah, tabarru' dan taawun. Jadi kalau seseorang masuk asuransi perorangan berunsur tabungan dengan perinsip mudharabah, maka nasabah dikenakan iuran tabarru, dalam jumlah yang kecil, mungkin sekitar enam persen dari uang (premi) yang disetorkan, maka sebagian besar uangnya adalah untuk investasi. Jadi kalau ia berhenti di tengah jalan maka sepenuhnya uang tersebut akan dikembalikan oleh perusahaan, kecuali yang enam persen tersebut yang sudah menjadi hak orang ramai, dimana ia akan disimpan pada rekening tabarru'.
Sedangkan dalam asuransi konvensioanal semua uang premi yang disetor oleh nasabah dianggap pendapatan perusahaan yang digunakan untuk membayar klaim. Akibatnya kalau pembeli polis asuransi berhenti tahun pertama, maka semua uang nasabah menjadi milik perusahaan.

Dengan masuknya 7 kata ke dalam Batang Tubuh UUD maka DPR wajib memprioritaskan membuat Undang-Undang tentang Asuransi Syari'ah. Kebutuhan ummat Islam untuk berasuransi secara Syari'ah tidak akan dapat terpenuhi tanpa memformalkan nilai-nilai Islami mentransfernya menjadi norma hukum, yaitu hukum postif. Sistem sekuler tidak dapat berdaya dalam hal ini.

----------------------------------
Dalam hal Nahi Mungkar:
----------------------------------
FPI sudah berulangkali dengan bilhikmah (kebijaksanaa), bilmaw'azhatil hasanah (informasi yang baik dan jelas), bil muja-dalah (dialog), tetapi tidak digubris. Mereka minta dengan baik-baik supaya tempat-tempat maksiyat (judi dan pelacuran) ditutup, mereka dicuekin. Bahkan secara sangat minimal, menghimbau untuk menutup tempat maksiyat itu pada malam Isra-Mi'raj. AlhamduliLlah, itu didengar oleh pengelola tempat-tempat maksiyat itu, kecuali yang dikelola oleh Pemda, ceritanya untuk oleh raga, tetapi kenyataannya tempat maksiyat. Tatkala datang dihimbau untuk terakhir kalinya supaya ditutup, para pemuda Muslim itu disambut dengan lemparan botol-botol. Maka disambutlah pula dengan lemparan.

Sebuah kasus yang sangat memalukan dan memilukan. Hari Rabu, 9 Oktober 2002 pada halaman muka Harian FAJAR dengan garis kepala (maksudnya head line): "DELAPAN OKNUM POLISI GILIR SISWI SMU. Mereka Bantah Memperkosa Karena Membayar." Terlalu panjang dan mengambil tempat jika seluruhnya saya salin berita itu. Cukup yang relevan saja: "Namun menurut Kapolres Sidrap, sesuai dengan pemeriksaan dan pengakuan kedelapan anggotanya itu, bila apa yang dilakukan terhadap gadis tersebut, bukanlah pemerkosaan, sebab mereka membayar. Tetapi korban, kata Kapolres, tetap membantah, dirinya telah dibayar."

Coba lihat, secara hukum kedudukan sang gadis sangat lemah. Delapan lawan satu. Delapan mengatakan membayar (apa lagi polisi) satu mengatakan tidak dibayar. 8 >< 1. Tentu 8 yang menang, artinya gadis itu secara hukum TIDAK diperkosa. KUHP tidak dapat menjaring ke-8 polisi itu, sebab kalau dibayar berarti bukan perkosaan, melainkan mau sama mau. Sedangkan pasal 284 KUHP, yang disebut zina hanyalah delik aduan, artinya hanya bisa dijaring hukum jika isteri dari yang bersanggama atau suami dari yang bersanggama keberatan.

Dengan melihat kedua kasus di atas pemuda Muslim vs tempat maksiyat yang meningkat menjadi polisi vs FPI, serta perkosaan 8 >< 1, maka adakah upaya yang dapat dilakukan untuk menghindarkan hal itu. Itu tidak dapat dihindarkan hanya dengan resep: "pendekatan kultural"

***

Maka disamping metode kultural "yad'u-na ilal khayr" , yang berjalur bottom up, harus pula ditempuh jalur top down dengan metode struktural memformalkan nilai-nilai Al Furqan (Islami) menjadi norma hukum. Sebab adalah fakta bahwa sistem sekuler yang "mengharamkan" memformalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara, di lapangan sangat mengecewakan, lihatlah contoh 8 lawan 1 di atas itu, sistem hukum kita tidak berdaya menghadapi kasus 8 >< 1. Di samping itu pranata hukum juga mengecewakan, karena tidak berdaya menghadapi maksiyat seperti judi dan pelacuran. Itu suatu kenyataan. Padahal ada Sabda RasuluLlah SAW: Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran falyughayyiru biyadihi dst. Falyughayyiru, ini kata perintah, karena terdapat Lam al Amr. Lam yang menyatakan perintah. Diperintahkan untuk mengubah dengan tindakan. Terjadilah bentrok di lapangan antara petugas keamanan (yang tidak berdaya menghadapi maksiyat judi dan pelacuran) dengan pemuda Islam yang "bersemangat". Dan sekali lagi ditekankan, bahwa bentrokan di lapangan antara petugas keamanan (yang tidak berdaya menghadapi maksiyat judi dan pelacuran) dengan pemuda Islam yang "bersemangat", serta perkosaan n lawan 1 ini bukan hanya berlaku beberapa hari yang lalu, tetapi telah berlangsung dari waktu ke waktu.

***
Syahdan, maka itulah sebabnya, sekali lagi itulah sebabnya antara lain mengapa 7 kata supaya dimasukkan ke dalam batang-tubuh UUD. Supaya ada kewajiban bagi pemerintah, yang antara lain seperti dalam kasus tindakan FPI terhadap tempat maksiyat, wajib dilaksanakan oleh pranata hukum, mulai dari polisi diteruskan ke jaksa dilanjutkan ke pengadilan. Dengan demikian pemuda-pemuda Islam yang tinggi semangatnya untuk memberantas tempat maksiyat (nahi mungkar), tidak menjadi hakim beramai-ramai, yang mengakibatkan bentrokan antara polisi versus pemuda Muslim yang tinggi "semangatnya" mengubah kemungkaran bilyad, dengan tangan.

Dengan masuknya 7 kata itu, maka wajiblah ada satuan polisi yang menangani khusus maksiyat narkoba, perjudian dan pelacuran. Satuan polisi yang anggotanya diseleksi dari pemuda-pemuda yang berasal dari organisasi pemuda Islam dan pesantren yang ikhlas dan bersemangat memberantas kemaksiyatan narkoba, perjudian dan pelacuran. Insya Allah tidaklah akan terjadi lagi bentrokan yang berlangsung dari waktu ke waktu antara petugas keamanan (yang tidak berdaya menghadapi kemaksiyatan) versus pemuda Islam yang "bersemangat". insya Allah tidak akan terjadi pemuda Muslim yang bersemangat menjadi hakim beramai-ramai atas tempat-tempat maksiyat, karena pranata hukum sudah effektif kerjanya.

Dengan adanya 7 kata itu dalam Batang Tubuh UUD perkosaan yang dirontokkan menjadi suka-sama-suka karena dibayar, hukum dapat menjaring upaya perontokan perkosaan itu menjadi hanya sekadar hubungan seksual suka-sama-suka. Karena dalam Syari'at Islam hubungan seksual di luar nikah adalah kejahatan yang harus mendapat sanksi. Tidak lagi akan terjadi perkosaan ramai-ramai, karena nilai Islami telah dijadikan norma hukum artinya memformalkan Syari'at Islam. Alhasil dengan masuknya 7 kata ke dalam Batang tubuh UUD, maka hakim berama-ramai dan perkosaan ramai-ramai dapatlah efektif dicegah dengan jalur struktural.

Jadi amar makruf dan nahi mungkar dikerjakan serempak oleh pemerintah yang berkewajiban menyediakan fasilitas ummat Islam agar dapat melaksanakan kehidupannya di negeri ini. Artinya jalur kultural bottom up (dari bawah ke atas) haruslah ditempuh a'rambangang (paralel, serempak) dengan jalur struktural top dowan (dari atas ke bawah) yaitu law enforcement.
WaLla-hu a'lamu bisshawa-b.

*** Makassar, 5 Sya'ban 1423 H / 12 Oktober 2002
H.Muh.Nur Abdurrahman

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment