Advertising

Tuesday, 29 December 2009

[wanita-muslimah] IBRAHIM ISA - Catatan Partikeliran - PRITA BEBAS,,BERKAT KUATNYA DUKUNGAN MASYARAKAT

 

*IBRAHIM ISA - Catatan Partikeliran *

*Selasa, 29 Desember 2009*

*----------------------------------------------------------*

*PRITA BEBAS *

*BERKAT KUATNYA DUKUNGAN MASYARAKAT*

Hari ini terbetik berita CERAH menjelang akhir tahun 2009. Sebuah berita
BBC (oleh Sri Lestari) : melaporkan bahwa PRITA DIVONIS BEBAS!

Mungkin judul berikut ini lebih mencerminkan realita:

PRITA MULYASARI BEBAS, BERKAT DUKUNGAN MASYARAKAT!

Kasus Prita Mulyasari menunjukkan satu hal penting! Terutama, rasa
keadilan dan sadar-hukum, di kalangan masyarakat kita, khususnya di
kalangan wartawan muda, media, mengalami peningkatan penting. Dengan
dukungan masyarakat dan media, terkumpul dana lebih dari Rp 800 juta
untuk membantu Prita. Terkumpulnya dana sebesar itu, adalah berkat
simpati dan solidaritas masyarakat terhadap Prita Mulyasari.

Di satu fihak kita saksikan betapa Rumah Sakit Omni, yang memperlakukan
pasien Prita secara sewenang-wenang, diksriminatif serta memberikan
diagnosis yang salah. Di lain fihak munculnya keberanian dan kesigapan
Prita Mulyasari, didorong oleh semangat melawan kewenang-wenangan,
melakukan protes. Dengan cara menulis surat elektronik (e-mail) kepada
teman-temannya. Yang kemudian gugatan tsb tersebar luas di kalangan
masyrakat. Selanjutnya sikap arogansi mendorong RS Omni untuk membungkam
dan menghukum Prita yang dianggapnya begitu 'berani' melakukan kritik
terbuka. Kita saksikan pula betapa fihak kepolisian ikut membela elite
(RS Omni). Prita ditahan polisi selama 21 hari. Lalu Pengadilan Negeri
menunjukkan pula pengabdiannya terhadap elite dengan vonisnya menghukum
denda Prita sejumlah Rp 204 juta. Yang harus dibayarnya kepada RS Omni.

Puaslah RS Omni atas 'kemenangannya'!

Tetapi kalangan elite tsb termasuk Polisi dan Pengadilan Negeri,
samasekali buta terhadap perkembangan kesadaran akan keadilan di
kalangan masyarakat. Mereka Juga mensepelekan keberanian dan semangat
Prita yang terus berlawan.

Kesewenanga-wenangan elite, keberfihakan Polisi dan Pengadilan pada
elite, ---- telah membangkitkan kemarahan masyarakat terhadap RS Omni,
Polisi dan Pengadilan. Mulailah meluncur gelombang protes dan sekaligus
tindakan solidair pengumpulan dana dikalangan masyarakat. Hasilnya
sungguh membesarkan hati dan mendorong semangat membela keadilan.

Dimulai dengan langkah RS Omni yang memcabut kembali 'gugatan-nya bahwa
Prita melakukan pencemaran 'nama baik' mereka, akhirnya diikuti oleh
keputusan Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari.

* * *

Selain gejala nyata bahwa kesedaran membela keadilan, kesadaran hukum
masyarakat nyata meningkat, -- kasus Prita ini juga menunjukkan bahwa
mengahadapi perlawanan masyarakat yang tegas dan konsisten, akhirnya
Pengadilan Negeri juga tak punya pilihan lain, kecuali mengambil langkah
mundur.

Apakah kasus PRITA MULYASARI ini merupakan pertanda bahwa, lembaga hukum
Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanggerang, sudah mulai
berubah? Sudah ada sedikit kemajuan? Hal ini masih harus kita lihat
lagi. Kenyataan dan perkembangan selanjutnyalah yang akan membuktikannya.

Yang jelas, ialah, bahwa masyarakat telah memperoleh pelajaran penting:
PERJUANGAN YANG ADIL AKHIRNYA MENCAPAI KEMENANGAN!

* * *

LAMPIRAN BERITA:

Prita Mulyasari divonis bebas

*Sri Lestari Wartawan BBC*

Prita Mulyasari disambut para pendukung usai vonis bebas

Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita Mulyasari dari tuduhan
pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa menyatakan terdakwa Prita Mulyasari
tidak terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana sebagaimana
dakwaan kesatu, kedua dan ketiga.

Arthur Hangewa menyatakan, "Kedua, membebaskan dari semua dakwaan tersebut."

"Ketiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat
serta martabatnya," katanya.

Dikatakan juga, menetapkan barang bukti berupa satu eksemplar berita di
Yahoo email dengan subjek penipuan Omni International Hospital Alam
Sutera Tangerang tanggal 22 Agustus 2008.

"Satu eksemplar email from Prita Mulyasari sent Friday August 15, 2008
subjek Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang, tetap
terlampir dalam berkas perkara," katanya.

Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir dulu selama 14 hari.

Tanggapan Prita

Sementara itu seusai sidang, Prita langsung bersalaman dengan anggota
Majelis Hakim.

Pendukung Prita .Para pendukung Prita Mulyasari hadir di pengadilan

Prita menyatakan, "Alhamdulillah, nggak tahu mau ngomong apa. Ini Kuasa
Tuhan. Subhanallah, hati nurani Majelis Hakim yang mulia banget luar
biasa kepada kami rakyat Indonesia."

"Harapan untuk kasus perdata? Kuasa hukum saya dan keluarga tetap
membuka perdamaian, kita selesaikan secara bijaksana," katanya.

Prita dituntut hukuman enam bulan penjara karena menyebarkan email yang
dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit itu dalam sidang yang dimulai
4 Juni 2009.

Dalam proses pengadilan, Prita pernah ditahan selama 21 hari sehingga
memicu perhatian masyarakat.

Akhirnya Prita dilepaskan dari tahanan selama proses pengadilan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pengiriman surat elektronik (email)
kepada 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27
ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, ITE dan pencemaran nama baik.

Jaksa menyebutkan, email itu berisi penghinaan dan pencemaran nama baik
rumah sakit itu.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain kasus pidana ini, Prita juga telah divonis denda Rp 204 juta
dalam pengadilan perdata.

Namun karena simpati masyarakat yang tinggi telah terkumpul dana lebih
dari Rp 800 juta untuk membantu Prita.

* * *

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment