Assalamu'alaikum wrwb.
Majikan Saudi merujuk kpd ayat dibawah ini,dimana majikan barhak memperkosa budaknya2 .TKWI=Budak?=Pembantu?
[QS 23:6]Dan orang2 yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki(budak2 tawanan perang ); maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Lihat juga ayat2;QS 70:29],[QS 4:24],QS 33:(52)
Dari ayat itu menjelaskan bahwa laki2 boleh memerlihatkan auratnya selain istri2nya juga kepada budak wanita yg dimilikinya.
Apakah TKWI dianggap sebagai budak wanita yangdi milikinya lewat perjanjian kontrka?
Kenapa penguasa2 saudi membolehkan wanita2 asing,bukan mahramnya tinggal di rumah laki2 Saudi?
ini suatu keluan,Kita ketahui budaya Saudi mengharamkan wanita2 berjumpa dgn laki2 asing tanpa ada mahramnya?
Perlu pengajian tafsir yang benar diseduaikan dgn perkembangan pradapan manusia dimana haram melakukan perbudakan.
Wassalam
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment