Advertising

Wednesday 20 January 2010

[wanita-muslimah] NUANSA: Fatwa Haram

 

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012101321970

Kamis, 21 Januari 2010


OPINI




NUANSA: Fatwa Haram

FORUM Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) se-Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap, mulai dari rebonding, pemotretan sebelum menikah (prawedding) hingga tukang ojek wanita.

Fatwa ini menarik perhatian masyarakat, khususnya umat Islam. Sebuah stasiun televisi swasta nasional bahkan mengundang pengurus Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, tempat fatwa haram itu diserukan FMPPP.

Seorang teman mengaku tergelitik menanggapi fatwa haram itu. Bukan karena dia pernah melakukan salah satu dari kegiatan yang diharamkan FMPPP itu. Tapi, menurutnya apa yang dilakukan FMPPP lucu. Baginya orang-orang yang kesehariannya mendalami ilmu agama bisa berpikir terlalu naif.

Hal yang dianggapnya lucu itu pun dilontarkannya saat berbincang-bincang di sebuah majelis. Teman-teman si muslimah agak penasaran menanggapi pernyataan perempuan yang dilihat dari penampilannya terkesan sebagai seorang yang sangat fanatik agama.

"Kenapa menurutmu lucu," tanya rekannya.

"Bagaimana tidak lucu? Semua kegiatan itu sudah lama dan umum dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Kenapa baru sekarang mereka mengkritisinya," jawab si wanita.

"Ya, mungkin mereka baru melihat kejelekan akibat dilakukannya kegiatan itu," sahut temannya lagi.

"Kejelekan? Kejelekan apa?"

"Karena menurut forum pondok pesantren itu rebonding bisa mengundang maksiat."

Dengan tenang si muslimah kemudian menjelaskan, jika ada niat berbuat maksiat, tanpa rebonding pun tetap saja bisa terjadi. Apa sudah ada penelitian, berapa banyak perbuatan maksiat yang dilakukan seorang wanita yang di-rebonding. Itu terlalu mengada-ngada.

"Agama Islam tidak pernah mempersulit umatnya. Bahkan Alquran yang ada beribu tahun silam dapat mengikuti perkembangan zaman. Jadi kenapa yang mudah dipersulit. Sudah diatur dalam Alquran, seorang wanita muslim wajib menutup aurat yakni dari ujung rambut hingga mata kaki, kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi kenapa urusan rebonding diributkan. Sudah jelas, tidak perlu ada fatwa."

Dia melanjutkan, sebagai tokoh-tokoh yang mendalami agama, lebih baik melakukan syiar ketimbang membuat fatwa yang justru membuat ricuh dan membingungkan.

"Bagaimana seorang wanita tanpa suami dan harus menghidupi anak-anaknya sementara tidak ada pilihan pekerjaan lain kecuali sebagai tukang ojek. Atau seorang wanita yang hendak bepergian, justru merasa aman mengojek ketimbang naik angkutan kota yang kerap ugal-ugalan di jalan?"

Semua hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, Alquran telah memuat banyak hal. Kerjakan apa yang tidak dilarang agama. Tanpa fatwa, panduan dari kitab suci sudah menuntun umat ke jalan Allah. Yakinlah suatu agama tidak pernah mempersulit umatnya, agama apa pun itu. n NOVA LIDARNI


[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment