Itu karena Abah HMNA berpikiran sempit atau menyempit2kan pikirannya sendiri. Nggak sadar bahwa dia jadi menghina hukum kuno Yahudi yang juga diadopsi oleh Arab di permulaan Islam. Secara nggak langsung Abah jadi menghina nabi juga. Masak hukum qishas dibilang teror yang bermanfaat?
Hukum qishas itu hukum kuno yang berlandaskan keadilan. Jadi asasnya tetep seperti hukum jaman sekarang juga, asas keadilan BUKAN TEROR! Ini ulama macem apa, kalo orang betawi udah dicabein mulutmu tuh.
Wong udah tua, banyaklah nyebut dan introspeksi diri, kapan lagi dong?
salam
Mia
--- In wanita-muslimah@
>
> saya nggak habis pikir dengan soal teror meneror ini
> karena justru dalam islam, diajarkan untuk islah, damai
> pendekatannya adalah saling memaafkan, bukan sekedar qisas
> di jaman nabi atau khalifah ada shahabat yang sampai membatalkan hukum
> qisas karena keluarga memaafkan pembunuhnya
> saya bayangkan seandainya semua orang yang merasa terluka terus
> mengqisas yang terjadi adalah dendam yang tak berkesudahan
> misal anak seorang pembunuh yang bapaknya dibunuh walaupun dengan
> jalan yang adil, bisa berkembang pula jadi pembunuh
>
> salam,
> --
> wikan
>
> 2010/1/18 donnie damana <donnie.damana@
> > Berarti Abah menjustifikasi Amerika yang melakukan pembunuhan terhadap siapa yang dianggap sebagai orang2 yang berjiwa kotor i.e. al qaedah dan orang-orang yang ingin menteror kehidupan mereka?
> > Toh menurut mereka ini teror yang bermanfaat untuk deterence bagi orang2 yang mereka anggap jahat tersebut.
> >
> > Salim,
> > :D
>
> Teror yang bermanfaat
>
> Tidak semua teror itu tercela. Qisash merupakan sebuah bentuk teror kepada
orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan orang
lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" qisash,
orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa alasan
yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka terjaga.
Allah berfirman :
> ?????????: ??? ?????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ???????????
?????????? ?
> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (S. Al-Baqarah, 2:179)
>
> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum
setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan dan
bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon pembunuh"
lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi menyelamatkan
nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan sanksi
hukum qisash ini. Hal yang serupa juga terjadi pada hukum-hukum hudud lainnya,
seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, pezina
dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada mereka akan menyebabkan
mereka jera, dan menerror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar mengurungkan niat
kejahatannya.
>
> Karena korupsi dan perzinaan sudah sangat mewabah di negeri kita ini, maka
perlu sekali sanksi potong tangan dan sanksi rajam / cambuk dijadikan hukum
positif untuk menteror masing-masing para koruptor kakap dan para pezina yang
sudah kawin / bujangan dan gadis belia itu.
>
> Salam
> HMNA
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment