Advertising

Thursday 28 January 2010

[wanita-muslimah] Tiga Tahun Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia

 

http://www.setara-institute.org/content/negara-harus-bersikap

Realitas Legal Diskriminatif dan Impunitas Praktik Persekusi Masyarakat atas Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan

Tiga Tahun Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
SETARA Institute, Jakarta, Januari 2010

RINGKASAN EKSEKUTIF

Laporan Pemantauan SETARA Institute selama 3 tahun berturut-turut merekam bahwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang terjadi di Indonesia bermula dari jaminan setengah hati atas hak untuk bebas beragama/ berkeyakinan. Politik pembatasan hak asasi manusia yang diadopsi oleh UUD Negara RI 1945 (Pasal 28 J ayat 2) telah membuat jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara lainnya terabaikan dan tidak serius ditegakkan. Sambil terus menerus mengupayakan perubahan Konstitusi RI yang lebih tegas menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan, implementasi jaminan konstitusional dan konsekuensi ratifikasi instrumen hukum HAM internasional, SETARA Institute berupaya menyajikan data fakta-fakta pelanggaran kebebasan beragama/ berkeya-kinan setiap tahunnya. Laporan ini adalah laporan ketiga yang dipublikasikan oleh SETARA Institute.

Di tingkat praksis, penyediaan database nasional mutakhir yang bisa menjadi rujukan tentang situasi kehidupan beragama/ berkeyakinan di Indonesia, sebagai landasan menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan telah mendorong SETARA Institute melakukan pemantauan reguler semacam ini. Kondisi demografi agama dan sosiologi masyarakat Indonesia mutakhir yang menggambarkan kecenderungan mencemaskan bagi kokohnya keberagaman Indonesia, yang berpotensi terjadinya pengabaian jaminan kebebasan, upaya monitoring dan advokasi untuk memastikan jaminan kebebasan itu terpenuhi menjadi amat relevan dan sebuah kebutuhan kolektif bangsa.

Pemantauan dan publikasi laporan tahunan bertujuan untuk [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-fakta pelanggaran dan terobosan/ kemajuan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan termasuk melakukan perubahan berbagai produk perundang-undangan yang membatasi kebebasan beragama/ berkeyakinan dan pemulihan hak-hak korban; [3] menyediakan baseline data tentang kebebasan beragama/ berkeyakinan; dan [4] memperkuat jaringan masyarakat sipil dan memperluas konstituensi untuk turut mendorong jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.

SETARA Institute melakukan pemantauan di 12 Propinsi, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

Pengumpulan data dilakukan dengan [1] pemantauan oleh 12 pemantau daerah; [2] diskusi terfokus (FGD); [3] pengumpulan data dari institusi-institusi kegamaan/ kepercayaan dan institusi pemerintah; dan [4] wawancara otoritas pemerintahan di tingkat daerah di 12 wilayah propinsi. Selain 4 metode pengumpulan data, SETARA Institute juga melakukan pemantaun melalui media untuk daerah-daerah yang tidak menjadi lokus pemantauan.

Pemantauan ini menggunakan parameter hak asasi manusia, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UU. No. 12/ 2005. Parameter lain yang digunakan juga adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981.

1. Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan 2009

Pada tahun 2009 SETARA Institute mencatat 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang mengandung 291 jenis tindakan. Terdapat 10 wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi yaitu, Jawa Barat (57 peristiwa), Jakarta (38 peristiwa), Jawa Timur (23 peristiwa), Banten (10 peristiwa), Nusa Tenggara Barat (9 peristiwa), Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing (8 peristiwa), dan berikutnya Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur masing-masing (7 peristiwa).

Dari 291 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan, terdapat 139 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 101 tindakan aktif negara (by commission), maupun 38 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara (by omission). Tindakan pembiaran berupa 23 pembiaran aparat negara atas terjadinya kekerasan dan tindakan kriminal warga negara dan 15 pembiaran karena aparat negara tidak memproses secara hukum atas warga negara yang melakukan tindak pidana. Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal pertanggungjawabanya adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara akibat ratifikasi kovenan dan konvensi internasional hak asasi manusia. Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14 tindakan), Walikota (8 tindakan), Bupati 6 (tindakan), dan pengadilan (6 tindakan). Selebihnya adalah institusi-institusi dengan jumlah tindakan di bawah 6 tindakan.

Dari 291 tindakan pelanggaran, sejumlah 152 merupakan tindakan yang dilakukan warga negara dalam bentuk 86 tindakan kriminal/ perbuatan melawan hukum, dan 66 berupa intoleransi yang dilakukan oleh individu/ anggota masyarakat. Kategori tindakan kriminal/ perbuatan melawan hukum dan intoleransi merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana yang pertanggungjawabannya melekat pada individu-individu sebagai subyek hukum. Pelaku tindakan pelanggaran terbanyak pada kategori ini tercatat, Masyarakat (46 tindakan), MUI (29 tindakan), Individu Tokoh Agama (10 tindakan), Front Pembela Islam (9 tindakan), dan Forum Umat Islam (6 tindakan).

Pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun 2009 paling banyak masih menimpa Jemaat Ahmadiyah (33 tindakan pelanggaran), individu (16 tindakan), dan Jemaat Gereja (12 tindakan). Pelanggaran yang berhubungan dengan Ahmadiyah antara lain meliputi upaya pembakaran masjid, intoleransi, dan pembatasan akses untuk melakukan ibadah. Sementara individu yang menjadi korban umumnya adalah korban penyesatan. Sedangkan Jemaat Gereja mengalami pelanggaran dalam bentuk pelarangan pendirian rumah ibadah, pembubaran ibadah dan aktivitas keagamaan, dan intoleransi.

Di aras nasional, konsentrasi Pemilu telah membuat pemerintah dan institusi negara sama sekali tidak melakukan langkah progresif apapun, dan tidak memenuhi tuntutan apapun dari berbagai pihak terkait kehidupan beragama/ berkeyakinan. Desakan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mempromosikan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan tidak berbalas dengan kebijakan yang kondusif bagi pemajuan pluralisme di Indonesia. Pada 2009, pemerintah memilih sikap status quo dengan menahan diri tidak memasuki arena pelik soal kebebasan beragama/ berkeyakinan. Tidak ada legislasi di tingkat nasional yang konstruktif bagi penguatan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.

2. Tiga Tahun Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan

Prakarsa SETARA Institute menyusun laporan kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan telah memasuki tahun ketiga dan tiga laporan telah dipublikasikan. DI tahun III ini, SETARA Institute menyajikan gambaran peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan, analisis, dan rekomendai bagi institusi-institusi negara.

Pada tahun 2007 terjadi 135 peristiwa pelanggaran dengan 185 jenis tindakan; pada tahun 2008 terjadi 265 peristiwa pelanggaran dengan 367 tindakan, dan pada tahun 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 tindakan. Sedangkan komposisi pelaku pelanggaran selama tiga tahun adalah: pelaku negara 92 tindakan (2007), 188 tindakan (2008), dan 139 tindakan (2009); sedangkan pelaku non negara adalah 93 tindakan (2007), 179 tindakan (2008), dan 152 tindakan (2009).

Pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi selama tiga tahun meliputi isu-isu dominan sebagai berikut: [1] pendirian rumah ibadah; [2] penyesatan keyakinan/ aliran keagamaan; [3] pengrusakan tempat ibadah; dan [4] peraturan perundang-undangan dan kebijakan diskriminatif.

Tiga tahun laporan kebebasan beragama/ berkeyakinan yang dipublikasikan SETARA Institute menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beargama/ berkeyakinan masih terus terjadi dengan angka yang cukup tinggi. Baik negara maupun warga negara sama-sama berpihak dan bertindak intoleran sebagaimana terlihat pada sajian angka-angka di atas. Perundang-undangan dan kebijakan yang diskriminatif warisan masa lampau dan yang diproduk pascareformasi, masih terus dipelihara oleh rezim saat ini dan telah menjadi pemicu dan pemacu pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan.

Realitas legal diskriminatif adalah lapangan terbuka bagi terjadinya pelapisan pelanggaran; baik violation by judicial maupun tindakan persekusi yang didasarkan pada realitas produk hukum yang diskriminatif. Kekeliruan berikutnya adalah pilihan negara yang hadir tanpa pembatas yang tegas di tengah kehidupan beragama/ berkeyakinan. Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, kebebasan beragama/ berkeyakinan adalah negatif rights, di mana negara tidak boleh mencampuri dengan tindakan-tindakan yang mengurangi, membatasi, dan mencabut kebebasan itu. Tugas negara adalah menjamin kebebasan. Konstruksi hukum yang diskriminatif menjadi pemicu sekaligus landasan berbagai persekusi masyarakat atas setiap pandangan, keyakinan, dan agama, yang dianggap berbeda dari mainstream atau dari sudut pandang negara.

Tiga laporan SETARA Institute juga mencatat bahwa silent majority dan masyarakat yang rentan turut berkontribusi bagi terjadinya pelanggaran kebebasan beragama. Silent majority adalah sikap memilih diam dari sebagian besar masyarakat yang belum teridentifikasi keberpihakannya. Sementara kerentanan masyarakat adalah kondisi sosial yang tidak immun atas berbagai doktrin dan rangsangan sosial akibat ketidaberdayaan dan keterbatasan pilihan yang dihadapkannya. Kerentanan masyarakat ini bisa terjadi oleh berbagi sebab sosial, ekonomi, politik, hukum, dan ketidakpercayaannya pada institusi negara maupun pranata sosial di sekitarnya.

Di aras sosial, kecemasan akan menguatnya barikade sosial yang membentengi masing-masing komunitas berdasarkan bangunan etnisitas dan agama, telah mengabaikan berbagai paradigma nasional dan mengancam bangunan kebangsaan Indonesia. Laporan ini juga merekam keresahan publik terhadap potensi politik penyeragaman atas nama agama dan moralitas, yang memanifes dalam berbagai persekusi massa dan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Kondisi sosial mutakhir warga negara Indonesia terjadi karena negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk mendesain sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan bangsa. Sistem pendidikan nasional lebih mengutamakan supremasi kasalehan personal dengan tujuan menciptakan insan beriman dan bertakwa (imtak); bukan kecerdasan berbangsa dan bernegara. Konsep kewargaan Indonesia telah dikikis oleh orientasi utama penciptaan insan yang saleh secara personal tapi tidak memiliki citra diri sebagai warga bangsa. Fakta-fakta penguatan fundamentalisme Islam di berbagai sekolah dan kontradiksi pikir generasi muda yang terbuka tapi mendukung positivisasi agama dalam tubuh negara, telah menguatkan kegagalan sistem pendidikan nasional Indonesia.

Tiga tahun laporan SETARA Institute menyimpulkan bahwa kondisi masyarakat Indonesia mutakhir lebih menampilkan perilaku intoleran. Keguyuban, saling menghormati, menghargai, gotong royong, dan seterusnya telah menjadi terkikis oleh fakta-fakta mutakhir praktik-praktik intoleran.

Secara nasional, dalam konteks ketatanegaraan, fallacy kebangsaan Indonesia terjadi disebabkan oleh kegagalan pemerintahan mengedarkan rasa aman bagi warga negara untuk menikmati kebebasannya dalam beragama/ berkeyakinan, atau bahkan sekadar untuk berbeda sekalipun. Kepemimpinan nasional hingga kini tetap menggantung dan menunggangi isu kebebasan beragama dan kondisi rentan masyarakat untuk memelihara konstituen dari berbagai lapis, meski mengorbankan hak kelompok minoritas dan marginal. Akibat kelemahan politik personal presiden, kepemimpinan SBY yang pada Oktober 2009 memasuki periode kedua, gagal memanfaatkan peluang suatu rezim di bawah kepemimpinannya untuk mengambil tindakan politik menunjukkan keberpihakan serius dan konsisten pada jaminan-jaminan konstitusional hak warga negara. Tiga tahun laporan SETARA Institute menunjukkan kepemimpinan nasional gemar menjadikan isu kebebasan agama/ keyakinan sebagai kapital politik yang prospektif.

Tiga tahun laporan kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan juga menunjukkan bahwa seluruh pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan tidak memperoleh penyelesaian hukum. Negara tidak pernah bertanggung jawab untuk melakukan policy reform sebagai bentuk pertanggungajwaban pemenuhan HAM; aparat hukum juga pelit dan tidak mampu menjangkau pelaku tindak kriminal dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan warga negara; demikian juga hukum nasional Indonesia yang tidak mampu menagih pertanggungjawaban seseorang yang melakukan tindakan intoleransi.

Intoleransi dalam berbagai bentuknya, termasuk condoning (pernyataan pejabat negara dan tokoh-tokoh berpengaruh yang menyulut potensi kekerasan dan pelanggaran) belum memiliki landasan hukum untuk mempersoalkannya dan menambah daftar panjang impunitas pelaku.
Fakta realitas legal diskriminatif dan impunitas praktik persekusi masyarakat atas kebebasan beragama/ berkeyakinan menuntut NEGARA HARUS BERSIKAPdengan melakukan tindakan politik sebagai berikut:

1.. Pencabutan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang diskriminatif, baik di tingkat nasional maupun di daerah.
2.. Amandemen UUD Negara RI 1945, khususnya terkait dengan pembatasan yang tercantum di dalam Pasal 28 J (2).
3.. Penyusunan RUU Anti Intoleransi, bukan RUU Kerukunan Umat Beragama, sebagaimana tercantum dalam Prolegnas 2009-2014.
4.. Integrasi Kurikulum Toleransi dan Pluralisme dalam Sistem Pendidikan Nasional diikuti dengan penyediaan sumber daya manusia yang memadai.
***

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment