Advertising

Thursday, 25 March 2010

Re: [wanita-muslimah] Re: Judul Buku : 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia

 

----- Original Message -----
From: "ah-mbel-ah" <eyang_mbelgedes@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, March 25, 2010 11:49
Subject: [wanita-muslimah] Re: Judul Buku : 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia

Mereka ini adalah orang-orang hebat
##################################################################
HMNA:
Apanya yang hebat ?!?

***

JIL Dilarang Jadi Ketua NU

Rapat pembahasan dan penetapan tata tertib dan acara muktamar Muktamar NU ke-32 di Makassar, Selasa, memutuskan salah satu syarat Ketua Umum adalah tidak terlibat JIL.
Sebelumnya dalam draft tata tertib, untuk syarat calon Ketua Umum tidak mencantumkan soal JIL dan organisasi yang dinilai bertentangan dengan NU. Namun atas usul dari peserta rapat dan disetujui seluruh peserta rapat, KH Hafidz Utsman selaku pimpinan sidang pun mengetok palu mengesahkan persyaratan itu.

***

Sebelum tata-tertib disahkan, ada dua orang JIL yang menampilkan dirinya sebagai calon Ketua Umum, yaitu:
Masdar F. Mas'udi, lihat B-19 di bawah
Ulil Abshar-Abdalla, lihat C-48 di bawah

Daftar 50 TOKOH JIL INDONESIA

Category: Books
Genre: Religion & Spirituality
Author: Budi Handrianto

Ini Daftar 50 TOKOH JIL INDONESIA

A. Para Pelopor

1.. Abdul Mukti Ali
2.. Abdurrahman Wahid
3.. Ahmad Wahib
4.. Djohan Effendi
5.. Harun Nasution
6.. M. Dawam Raharjo
7.. Munawir Sjadzali
8.. Nurcholish Madjid

B. Para Senior

9.. Abdul Munir Mulkhan
10.. Ahmad Syafi'i Ma'arif
11.. Alwi Abdurrahman Shihab
12.. Azyumardi Azra
13.. Goenawan Mohammad
14.. Jalaluddin Rahmat
15.. Kautsar Azhari Noer
16.. Komaruddin Hidayat
17.. M. Amin Abdullah
18.. M. Syafi'i Anwar
19.. Masdar F. Mas'udi
20.. Moeslim Abdurrahman
21.. Nasaruddin Umar
22.. Said Aqiel Siradj
23.. Zainun Kamal

C. Para Penerus "Perjuangan"

24.. Abd A'la
25.. Abdul Moqsith Ghazali
26.. Ahmad Fuad Fanani
27.. Ahmad Gaus AF
28.. Ahmad Sahal
29.. Bahtiar Effendy
30.. Budhy Munawar-Rahman
31.. Denny JA
32.. Fathimah Usman
33.. Hamid Basyaib
34.. Husein Muhammad
35.. Ihsan Ali Fauzi
36.. M. Jadul Maula
37.. M. Luthfie Assyaukanie
38.. Muhammad Ali
39.. Mun'im A. Sirry
40.. Nong Darol Mahmada
41.. Rizal Malarangeng
42.. Saiful Mujani
43.. Siti Musdah Mulia
44.. Sukidi
45.. Sumanto al-Qurthuby
46.. Syamsu Rizal Panggabean
47.. Taufik Adnan Amal
48.. Ulil Abshar-Abdalla
49.. Zuhairi Misrawi
50.. Zuly Qodir

***

Awal Februari lalu, Masdar Farid Mas'udi, Ketua P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) sedang berada di Mesir.

Dalam lawatannya ke negeri piramid tersebut, secara khusus Masdar berniat menjajakan gagasannya tentang waktu pelaksanaan haji yang harus ditinjau ulang. Tidak saja pada tanggal 9 sampai 13 Dzulhijjah, tapi bisa mulur di bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.(#) "Tapi resistensi mahasiswa cukup kuat. Acara diboikot oleh sebagian besar organisasi mahasiswa yang ada. Sebagian karena tidak setuju dengan pemikirannya. Sebagian lain karena sosok koordinator programnya Sdr. Zuhairi Misrawi, yang ketika di Kairo pernah mengatakan shalat tidak wajib.

Acara yang hendak digelar Masdar dan Zuhairi di hotel berbintang lima itu, benar-benar gagal. Bahkan ada sedikit ricuh yang mewarnai pembatalan. Presiden PPMI (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) Mesir, Limra Zainuddin mengancam bunuh Masdar F. Mas'udi. Setelah itu, pulanglah Masdar dan Zuhairi ke tanah air.

Padahal acara yang akan digelar terbilang cukup fantastis, karena penuh dengan fasilitas yang di luar kebiasaan. Acara akan diselenggarakan di Hotel Sonesta, salah satu hotel bintang lima di Kairo. Mahasiswa hanya cukup membawa kuping dan membuka otak saja, tak perlu keluar biaya. Bahkan, panitia menyediakan modul, buku-buku dan beberapa perlengkapan lainnya, termasuk pengganti uang transport mahasiswa peserta.

Tentu saja tak sedikit dana yang dikeluarkan Masdar dan kawan-kawan untuk acara ini. Darimana datangnya dana untuk pembiayaan sosialisasi gagasan Masdar? Dari koceknya sendirikah? "Dari para donatur. Baik dari dalam maupun luar negeri. Ada funding agencies, kita dapat dari situ. Uang dari dalam atau luar negeri kan, uang Allah juga, ya kita ambil dan manfaatkan," ujar Masdar.
-----------------------------
(#)
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
614. Masalah Lempar Jamrah di Mina Tidak Perlu Fiqh Baru

-- ALHJ ASYHR M'ALWMT (S. ALBQRt, 197), dibaca: alhajju asyhurun ma'lu-ma-tun, (s. albaqarah), artinya:
-- Waktu haji adalah beberapa bulan yang sudah dimaklumi (2:197). Dalam pelaksanaan lempar Jamarat, disebabkan penumpukan jama'ah yang luar biasa banyak pada satu titik waktu dan tempat yang sama, selalu saja terjadi musibah yang fatal, yakni kematian jama'ah karena terinjak atau terjatuh. Dalam kenyataannya, sistem kuota yang telah diberlakukan beberapa tahun belakangan ini, juga tidak mampu mengurangi atau membatasi jumlah jama'ah haji sampai ke tingkat yang sepadan dengan daya tampung ruang dan waktu yang tersedia.

Bertitik tolak dari ayat (2:197) dan penumpukan jama'ah satu titik waktu dan tempat yang sama serta sistem kuota yang tidak efektif tersebut, maka Masdar F. Mas'udi, seorang benggolan yang menakan diri "Islam" Libertal, mencoba mereka-yasa "fiqh baru" dalam wujud tulisan yang berjudul "Meninjau Ulang Waktu Pelaksanaan Haji", bertanggal 21/1/2004. Demikianlah saya pungut dari internet. Ia berkilah: "Waktu pelaksanaan ibadah haji sesungguhnya tidaklah sesempit yang kita pahami selama ini, seolah-olah hanya sekitar 6 hari saja, yakni hari-hari ke 8, 9, 10, 11, 12, 13 dari bulan Dzulhijjah. Berdasarkan ayat (2:197) tersebut, kita diberitahu bahwa seluruh prosesi (manasik) haji mulai dari pengenaan pakaian ihram, thawaf, sa-'iy, wuquf di Arafah, wuquf di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar batu, dan potong rambut, sebagai satu paket peribadatan, dapat (baca: sah) dilaksanakan secara berurut (tertib) pada hari-hari mana saja selama asyhurun ma'lu-ma-t tersebut, yaitu bulan-bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah."

Mas'udi mempergunakan pisau analisa teori Fiqh, berkaitan dengan dimensi waktu pelaksanaan ibadah yang dikelompokkan pada dua kategori. Pertama kewajiban ibadah yang mudhayyaq, yaitu tidak mempunyai tenggang waktu, karena waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah itu tepat-tepat sama dengan waktu yang disediakan oleh Nash, seperti puasa Ramadhan. Kedua yang muwassa', yaitu mempunyai tenggang waktu, karena waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah itu lebih singkat dengan waktu yang disediakan oleh Nash, seperti shalat. Untuk menunaikan salat 'Isya misalnya, waktu yang dibutuhkan lebih kurang 10 s/d 20 menit saja, sementara waktu yang disediakan membentang selama kurang lebih 9 jam sejak katakanlah pukul 19.00 sampai pukul 04.00 WIB.

Mas'udi berqiyas (analogi) 6 hari (8 s/d 13) dalam 3 bulan dari ibadah haji dengan 10 menit dalam 9 jam shalat 'Isya. Maka titik sentral 9 Al-hajju 'arafah (Haji adalah Arafah), menurut Mas'udi dapat digeser dalam tenggang waktu Syawwal, Dzulqa'dah dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana waktu shalat 'Isya yang 10 menit dapat digeser dalam tenggang waktu yang 9 jam itu.

Di samping metode qiyas, Mas'udi mempergunakan logika pula, seperti berikut: "Harus ditegaskan bahwa, tidak ada satu Nashpun, baik ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi, bahkan yang dla'îf sekalipun, yang menyatakan dengan tegas bahwa di luar hari-hari ke 8 sampai dengan ke 13 Dzulhijjah tidak sah untuk menunaikan manasik haji."

***

Akan saya tebas yang "strategis" yaitu logika Mas'udi yang dijadikannya paradigma untuk menggeser titik sentral 9 Dzulhijjah. Dengan menebas yang strategis, maka hal yang "teknis" akan tertebas dengan sendirinya. Yang saya maksud dengan yang teknis itu ialah menggeser titik sentral 9 Dzulhijjah, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan beberapa gelombang agar dapat diperkecil penumpukan jamaah yang luar biasa banyak pada satu titik waktu dan tempat yang sama.

Saya substitusi hari-hari ke 8 sampai dengan ke 13 Dzulhijjah dengan 4 raka'at, dan manasik haji saya substitusi dengan shalat 'Isya, maka kalimat Masdar F. Mas'udi yang berbunyi: "tidak ada satu Nashpun, baik ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi, bahkan yang dla'îf sekalipun, yang menyatakan dengan tegas bahwa di luar hari-hari ke 8 sampai dengan ke 13 Dzulhijjah tidak sah untuk menunaikan manasik haji," akan menjadi "tidak ada satu Nash pun, baik ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi, bahkan yang dha'îf sekalipun, yang menyatakan dengan tegas bahwa di luar 4 raka'at tidak sah untuk menunaikan shalat 'Isya." OK, silakan Masdar F. Mas'udi shalat 'Isya 2 atau 5 raka'at. Masdar F. Mas'udi melecehkan qaidah Ushul Fiqh(*): al-ashlu fi al-'ibadah al-hurmah illa ma dalla al-dalil 'ala ibahatihi. Perkara yang 'ubudiyyaat (ritual) berlaku qaidah "semua tidak boleh, kecuali yang ditetapkan oleh Nash."

Adapun titik tolak Mas'udi dari reka-yasa fiqhnya itu yang menyatakan bahwa dalam kenyataannya, sistem kuota yang telah diberlakukan beberapa tahun belakangan ini, juga tidak mampu mengurangi atau membatasi jumlah jemaah haji sampai ke tingkat yang sepadan dengan daya tampung ruang dan waktu yang tersedia, justru sebaliknya, sistem kuota inilah yang merupakan strategi pemecahan menumpuknya jama'ah. Pemecahannya bukan dengan pendekatan membuat fiqh baru, melainkan dari segi pendekatan yang sederhana dan rasional secara numerik yang berencana yang dimusyawarakan dalam skala internasional. Yaitu penentuan quota 1 : N, ditetapkan melalui kesepakatan negeri-negeri Islam. Setiap selesai ibadah haji secara rutin setiap tahun di Makkah supaya diselenggarakan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) para anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) untuk menetapkan N, yang sekarang ini sementara diberlakukan N = 1000. Di samping itu ada pula pemecahan secara individual. Berniat Ihram dari Miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam dan melempar jamrah di Mina, dan Thawaf Wada adalah wajib, setingkat di bawah rukun. Kalau rukun tidak dikerjakan ibadah Haji tidak sah, sedangkan kalau yang wajib tidak dikerjakan, ibadah haji tetap sah apabila membayar dam. Pemecahan secara individual yang dimaksud, ialah secara fiqh lama, yaitu tidak melempar jamrah di Mina melainkan membayar dam saja. Buat apa bikin fiqh baru yang dikira memecahkan masalah, padahal justru sebaliknya, yaitu menternakkan masalah. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 22 Februari 2004
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2004/02/614-masalah-lempar-jamrah-di-mina-tidak.html
------------------------------
(*)
Ushul fiqh adalah qawa'id (kaidah-kaidah) yang dapat mengantarkan pada iatinbath (penggalian) hukum-hukum syari'at dari dalil-dalilnya yang teperinci. Mawdhu' (topik) meliputi 4 kajian:

Pertama: Kajian tentang al-adillah al-ijmaliyyah (dalil-dalil hukum yang bersifat global) , Al Quran, Sunnah, , Ijma' dan Qiyas.

Kedua: Kajian tentang al-hukm asy-syar'i (hukum-hukum syari'at) dan hal-hal yang terkait dengannya.

Ketiga: Kajian tentang fahm al-dalil (cara memahami dalil) atau dalalah al-alfazh (pengertian kata) , misalnya tentang manthuq (makna eksplesit) dan mafhum (makna implisit).

Empat: Kajian tentang ijtihad dan taklid, termasuk dalam tata-cara melakukan tarjih (analisis) untuk memilih yang terkuat dari sekian dalil yang tampak ta'arudh (bertentangan).

#################################################################

yang seharusnya memimpin NKRI ini karena selain tegas, cerdas dan jujur, kepahlawanan mereka bagi semua umat dan warga negara Indonesia sangat nyata. Selain itu, pikiran-pikiran mereka ini akan dapat membendung faham-faham wahabi/salafy yang Arab-sentris. Tapi, omong-omong, kenapa nama pahlawan kita Muhammad Guntur Romli
#####################################################################
HMNA:
Huh, pemikiran MGR itu cetek, tidak masuk nominasi !!!

**********************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
861. Respons Terhadap JIL Tentang Hamas

-- YAYHA ALDZYN AMNWA AN JAaKM FASQ BNBA FTBYNWA AN TSHYBWA QWMA BJHALT FTSHBHWA 'ALY MA F'ALTM NADMYN (S. ALHJRAT, 49:6), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- in ja-kum fa-siqum binabain fatabayyanu- an tushi-bu qawman bijaha-latin fatushbihu- 'ala- ma- fa'altum na-dimi-n (s. al hujura-t), artinya:
-- Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq dengan annaba', maka lakukanlah tabayyun, jangan sampai kamu tanpa pengetahuan menimpakan musibah kepada suatu kaum, lalu kamu menyesal atas perbuatanmu.

Syahdan, terjulurlah annaba' (berita profokasi) dari Jaringan Islam Liberal seperti berikut:
Sikap Hamas yang semakin keras justru akan membuat posisinya semakin terkucil. Ini akan semakin membuat pendukung Hamas kehilangan diri dan harapan sehingga konflik di sana akan semakin berkepanjangan. Jika hal ini terus terjadi, berarti kita telah membiarkan kekuatan rasional dan diplomatik kalah di hadapan kekuatan emosional yang destruktif. (oleh Mohamad Guntur Romli, telah dimuat di Kompas, Rabu, 31 Desember 2008, (4 hari setelah kebiadaban dan kebengisan di mulai oleh negara Zionos Yahudi dalam "War on Gaza)

Gayung bersambut, kata berjawab. Terhadap berita provokasi dari JIL yang simpatisan Zionos Yahudi tsb, yang bernada menyalahkan Hamas yang dizalimi oleh negara Zionis Yahudi, maka kolom ini menyambut gayung annaba' JIL itu dengan tabayyun (klarifikasi) seperti berikut:

Siapakah Hamas itu? Begitu gagah berani mereka menghadapi gempuran pasukan Zionis Yahudi dari darat dan udara. Padahal, mesin perang negara Zionis Yahudi pasokan dari Amrik jauh lebih canggih dan lengkap?

Hamas adlam akronim dari bahasa Arab hRKt ALMQAWMt ALASLAMYt (Harakah al-Muqawwamah al-Islamiyyah), yang secara harfiah berarti "Gerakan Perlawanan Islam", "Islamic Resistance Movement" adalah sebuah gerakan dan partai politik Palestina berhaluan Islamis yang dibentuk pada tahun 1987 untuk melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel di Palestina. Selain partai politik, Hamas juga merupakan firqah ijtima'iyyah (lembaga social). Organisasi ini merupakan pengembangan dari Al-Ikhwan Al-Muslimun (mim didhammah-u-) --yang berpusat di Mesir--cabang Palestina, yang di Indonesia dikenal dengan Ikhwanul Muslimin (mim dikasrah-i-), Persaudaraan Muslim.

Pada Januari 2006 Hamas memenangi pemilu legislatif Palestina. Apa kehebatan Hamas sehingga rakyat Palestina memberikan suara mereka, mengalahkan Fatah-faksi terbesar dalam PLO-yang sudah demikian lama berkuasa? Kemenangan Hamas disebabkan oleh tiga strategi:
Pertama, aktivitas kesejahteraan sosial-ekonomi bagi rakyat Palestina (Up to 90% of Hamas's work and resources are spent on social, welfare, cultural, and educational activities. In the West Bank and Gaza Strip, Hamas has established hospitals, schools, and libraries, and provided other social services).
Kedua, aktivitas politik yang bertumpu pada Syari'at Islam untuk menandingi PLO yang sekuler.
Ketiga, melakukan perlawanan bersenjata terhadap Israel, termasuk dengan bom syahid.(*)
Kemenangan Hamas dalam pemilu merupakan bukti bahwa mereka memiliki pijakan kuat di tengah masyarakat. Dominasi mereka di Jalur Gaza pun menegaskan hal itu.

Karya sosial dan kemasyarakatan sebagai strategi pertama itu yang mereka tanam di tengah masyarakat Palestina merupakan salah satu daya pemikat dukungan rakyat. Lewat jaringan organisasi yang luas-kalangan ulama, mahasiswa, intelektual, organisasi kemasyarakatan lainnya-mereka mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat. Dukungan dalam hal dana, misalnya, mengalir dari sejumlah negara. Mengutip Matthew Levitt, uang dalam jumlah jutaan dollar AS mengalir dari para donatur di Jordania, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, Inggris, Jerman, AS, Uni Emirat Arab, Italia, dan Perancis. Sejumlah negara Arab pun mendukung Hamas dalam hal dana, yaitu misalnya Arab Saudi, Iran, Suriah, Lebanon, Libya, Sudan, Yaman, dan Qatar. Dukungan yang mereka berikan itu bermacam-macam, ada yang berupa dukungan dana, latihan militer, atau menjadi tempat berlindung tokoh-tokoh Hamas yang dikejar-kejar Israel.

Aktivitas politik yang bertumpu pada Syari'at Islam sebagai strategi kedua tersebut menuai dukungan ummat Islam di dunia Islam termasuk di Indonesia ini (kecuali JIL). Orang bertanya apa latar belakang dukungan itu, yang antara lain membuahkan Ketua PKS berurusan dengan polisi? Untuk itu perlu disimak Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Nu'man ibn Basyir seperti berikut:
-- ALMW^MNYN FY TRAHMHM WTWADHM WT'AATHFHM KMTSL ALJSD ADZA ASYTKY 'ADHWA TDA'AY LH SA^R JSDH BALSHR WALHMY (R-huma Bukhari, Muslim]), dibaca:
-- Almu'mini-na fi- tara-humihim watawa-dihim wata'a- thifihim kamatsalil jasadi idzasy taka- 'udhwan tada-'a- lahu sa-iru jasadihi bissahri walhumma, artinya:
-- Para mu'min dalam kasih mengasihi, cinta mencintai, tolong menolong, ibarat tubuh, jika ada salah satu anggota yang terkena luka, seluruh tubuh ikut menderita tidak dapat tidur dan ditimpa demam. The Messenger of Allah SAWS said: "The example of the believers in their mutual love, compassion and mercy is like a single body, If there is a pain in any part of the body, the whole body feels it.

Berada dalam posisi serba terbatas, Hamas-dan juga HizbuLlah di Lubnan-telah memilih roket sebagai andalan. Roket menjadi simbol perlawanan dalam konflik asimetri. Dengan memanfaatkannya secara cerdik, roket-seperti diperlihatkan dalam perlawanan pejuang HizbuLlah pertengahan tahun 2006-bisa merepotkan Israel. Karena strategi yang ketiga ini, mka Hamas diberi cap sebagai terroris oleh statet terrorists Amzi (Amrik+Zionis) dan sejumlah negara Barat. Cap ini mempesona JIL di Indonesia ini sehingga JIL mencap miring terhadap Hamas, seperti yang ditulis oleh Mohamad Guntur Romli peniup trompet sumbang dari JI tsb..
WaLlahu a'lamu bisshawab.

***

Makassar 8 Februari 2009
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2009/02/861-respons-terhadap-jil-tentang-hamas.html
--------------------------------------
(*)
Dipetik dari Fatwa Syaikh Salman Al Audah

Persoalan yang disebut dengan operasi mati syahid termasuk persoalan kontemporer yang barangkali tidak akan anda dapati nashnya dalam kitab-kitab para fuqoha dulu. Hal itu karena persoalan ini termasuk bentuk perlawanan baru yang muncul setelah adanya bahan peledak dan kemajuan teknologinya. Operasi mati syahid menjadi salah satu bagian dari aturan perang yang dikaji di institut-institut dan akademi-akademi perang. Dalam konteks lebih khusus, kaum Muslimin butuh perlawanan semacam ini karena faktor berikut :

Apa yang dirasakan oleh mereka di sejumlah negara kaum Muslimin dari kekejaman yang dilakukan musuhnya dan keberaniannya terhadap mereka karena
memandang mereka terbelakang dalam hal teknologi persenjataan, sehingga jadilah negara-negara Islam santapan bagi kaum imperalis dan penjajah. Dan inilah yang kita saksiakan di bumi Palestina, di Kashmir, di Chehcnya, di Afghanistan ditambah wilayah-wilayah Islam lain yang sebelumnya di bawah cengkraman Uni Sovyet.

Dengan merujuk beberapa kondisi yang serupa pada nash-nash syar'i dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah kita dapati apa yang barangkali sedikit memberi kepuasan dalam perkara ini.

Sebagaimana diriwayatkan oleh para ahli sejarah dan Ibnul Mubarok dalam kitab Al Jihad juz 1 hal 134, tentang kisah Barro' bin Malik melemparkan dirinya ke tengah-tengah kaum murtad dari Bani Hanifah. Pada beberapa sumber seperti Siyar juz 1 hal 196 serta yang lainnya disebutkan bahwa Barro' menyuruh rekan-rekannya untuk mengangkatnya di atas perisai dengan ujung-ujung tombak mereka lalu melemparkannya ke dalam benteng maka Barro' pun menerobos mereka, mengamuk dan menyerang hingga akhirnya ia dapat membuka pintu gerbang benteng. Pada hari itu ia mendapatkan 80 lebih luka-luka. Maka Kholid menugaskan seseorang pada hari itu untuk merawat luka-lukanya. Semisal hal ini terdapat pada kitab Tsiqot-nya Ibnu Hibban juz 2 hal 175, Tarikh Thobari juz 2 hal 281 serta yang lainnya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibi Ishaq, saya berkata kepada Barro': Seseorang menyerang ke tengah-tengah kaum musyrikin, apakah ia termasuk orang yang melemparkan dirinya pada kebinasaan (bunuh diri)? Barro' menjawab: Bukan, karena Allah Azza wa Jalla membangkitkan Rasulullah SAW seraya berfirman:
"Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri." (An Nisa: 84).

Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudhry, berkata: Bersabda Rasulullah SAW : "Orang-orang yang berada di front terdepan ketika perang lalu tidak menolehkan mukanya hingga terbunuh, maka mereka itu mendiami kamar-kamar tertinggi di jannah. Robb mereka tertawa kepada mereka. Sesungguhnya jika Robbmu tertawa kepada suatu kaum maka tidak ada hisab lagi bagi mereka."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Sya'ibah juz 4 hal 569, Thobroni, Abu Ya'la, Ibnul Mubarok dalam Al Jihad, Abu Nu'aim dalam Hilyah serta yang lain. Al Mundzir
berkata: perowi-perowinya tsiqoh.

Apabila operasi mati syahid itu bertujuan meningkatkan mental kaum Muslimin atas musuh mereka sehingga kaum Muslimin yang lain melakukan hal yang sama (istimata), maka inipun DIPERBOLEHKAN. Dan jika tujuannya adalah untuk menimbulkan ketakutan terhadap Musuh, maka inipun diperbolehkan.

Dan apabila dalam operasi mati syahid tersebut terdapat manfaat bagi kaum Muslimin sehingga dia berani meneroboskan dirinya demi meninggikan dienullah dan menghancurkan mental kaum kafirin, maka hal ini menempati posisi yang mulia, sebagaimana yang telah Allah abadikan dalam Al-Qur'an : "Sesungguhnya Allah telah membeli dari kaum mu'minin harta dan jiwa mereka dengan imbalan jannah (syurga)." Lihat Al-Jami' Ahkamul Qur'an dalam tafsir surat An-Nisa ayat 195.

Oleh karena itu, TIDAK BENAR menyatakan operasi tersebut sebagai BUNUH DIRI atau menganggap sebagai pintu di antara pintu-pintu bunuh diri, atau juga menganggap sebagai " Membunuh diri tanpa hak", atau menganggap "menjerumuskan diri dalam kebinasaan" sebagaimana anggapan orang-orang yang terkena waham.

Barangsiapa menjalankan operasi mati syahid ini sesuai syarat-syarat yang telah diakui secara syar'I maka dengan ijin Allah ia syahid jika niatnya benar. Sesungguhnya amal itu diniliai sesuai niatnya. Orang itu dido'akan dan semoga Allah merahmatinya. Dan dibolehkan menyerahkan guna operasi ini dari baitul mal atau dari zakat karena ia termasuk fi sabilillah atau dari sumber-sumber yang lain. Ijtihad dalam bab ini terbuka dimana bisa salah bisa benar. Tetapi kaum Muslimin bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Wallahu A'lam.

###############################################################

tidak disertakan? Apakah masih dianggap terlalu muda?

Salam perjuangan!

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment