Advertising

Friday, 26 March 2010

[wanita-muslimah] Re: Subhanaallah, Kakek Renta 80 Tahun Nikahi Gadis Bawah Umur 12 Tahun

 

As-salaamu alaykum ...

Kalau mau dibilang ini kesalahan Al-Qur'an (seperti yang di-link-an), ya bukan lah ... yang salah adalah orang-orang yang melakukan pernikahan ini. Bagaimana wali si gadis ini memperbolehkan? Kalau wali-nya tidak memperbolehkan ya tidak bisa terjadi ijab-qabul. Juga bagaimana imam yang menikahkan mereka ?

Wilayah Al-Qasim di Saudi Arabia memang terkenal sebagai daerah yang Islam-nya lebih tradisional dibandingkan dengan daerah Saudi lainnya seperti daerah Jeddah atau Dammam.

Anyway, sepertinya pernikahan ini sudah di-anulir oleh pemerintah setempat kok.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Asep Faurohman <muntazarali@...> wrote:
>
> *Wow!! Kakek Renta 80 Tahun Nikahi Gadis Bawah Umur 12
> Tahun<http://kesalahanquran.wordpress.com/2010/03/26/wow-kakek-renta-80-tahun-nikahi-gadis-bawah-umur-12-tahun/>
> *
>
> Januari 23, 2010<http://ruanghati.com/2010/01/23/wow-kakek-renta-80-tahun-nikahi-gadis-bawah-umur-12-tahun/>
>
> Seorang pria Arab Saudi yang sudah masuk kategori tua bangka, 80 tahun,
> menikahi gadis remaja berusia 12 tahun. Sistem hukum negara itu pun kembali
> dikecam.
> [image: Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh Mufti Ulama Terkenal di Arab Saudi
> kurang sependapat dengan pernikahan dengan gadis dibawah umur, karena hal
> tersebut tidak dirasa adil dan merenggut hak-hak anak yang seharusnya mereka
> nikmati]Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh Mufti Ulama Terkenal di Arab Saudi
> kurang sependapat dengan pernikahan melibatkan gadis dibawah umur, karena
> hal tersebut tidak dirasa adil dan merenggut hak-hak anak yang seharusnya
> mereka nikmati. Lebih lanjut dia menyarankan kepada pemerintah untuk lebih
> menata aturan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut
>
> Pernikahan itu terjadi di Kota Buraidah di Provinsi Al-Qasim. Berdasarkan
> laporan harian Al-Riyadh, pekan lalu, gadis malang itu dipaksa menikah oleh
> ayahnya yang melawan kemauan gadis itu dan ibunya. Koran itu melaporkan,
> pernikahan itu dilakukan demi mas kawin.
>
> Ibu gadis itu telah meminta bantuan Komisi Hak Asasi Arab Saudi. Namun,
> lembaga tersebut belum dapat berbuat sesuatu karena masih menunggu proses
> yang tengah berlangsung di pengadilan lokal.
>
> "Ibu dari gadis di Buraidah itu meminta bantuan kami, meminta kami terlibat
> dalam membantu putrinya mendapatkan perceraian," kata ketua komisi itu,
> Bandar al-Aiban, kepada AFP, Kamis. "Kasus ini sekarang berada di tangan
> penegak hukum, dan saya tidak ingin mengatakan apa pun sebelum mereka
> membuat keputusan. Namun, saya berharap agar mereka mendapatkan keputusan
> sesegara mungkin." katanya.
> [image: Salah satu pernikahan kakek dengan anak dibawah umur di
> Afghanistan]Salah
> satu pernikahan kakek dengan anak dibawah umur di Afghanistan
>
> Sheikh Abdullah al-Manie, seorang ulama senior Arab Saudi, mengatakan bahwa
> pernikahan dengan anak usia dini itu tidak dapat dibenarkan dengan merujuk
> pada pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha, seorang gadis belia, pada 14
> abad lalu. Kasus Aisha, yang dikenal di kalangan Muslim sebagai "Ibu dari
> Orang-orang Beriman," sering kali dipakai oleh hakim-hakim Saudi dan para
> ulama untuk membenarkan pernikahan dini.
> [image: Menikahi gadis belia bawah umur akhirnya mengantarkan Syeh Puji ke
> dalam jerusi besi penjara]*Menikahi gadis belia bawah umur akhirnya
> mengantarkan Syeh Puji ke dalam jerusi besi penjara*
>
> Namun, Manie, anggota Dewan Ulama Senior, sebagaimana diberitakan harian
> Okaz, Kamis, mengatakan bahwa kasus Nabi Muhammad tidak dapat digunakan
> untuk membenarkan pernikahan usia dini. "Pernikahan Aisha tidak dapat
> disamakan dengan pernikahan dini anak-anak saat ini karena kondisi dan
> situasinya tidak sama," kata Manie.
>
> Sistem hukum Arab Saudi berdasarkan pada hukum syariah. Semua hakimnya
> adalah ulama. Para hakim bukan mengikuti perkembangan hukum modern,
> melainkan mendasarkan keputusannya pada penafsiran sendiri terhadap
> teks-teks Islam yang ada. (Sumber: Kompas dan Mail Online)
>
> Catatan: Ajaran Agamanya saja sudah melegalkan dan membolehkan, semakin
> jelas menampakkan Wajah Islam dan Tabiat Muhammad yang sebenarnya. Ini bukan
> soal kasus orang per orang, tapi soal Ajaran Agama Islam yang
> menyesatkan.<http://www.jawaban.com/news/news/detail.php?id_news=091030154138>
>
> Sumber:
> http://ruanghati.com/2010/01/23/wow-kakek-renta-80-tahun-nikahi-gadis-bawah-umur-12-tahun/
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment