This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Advertising

Saturday, 31 August 2013

[wanita-muslimah] Pilgub Jatim: Pemenang Uruslah Urusan Rakyat, Jangan Jadi Boneka Mafia

 

La Nyalla Mattalitti Balik Kucing Dukung Karsa
Pilgub Jatim Siapapun Menang, Uruslah Urusan Rakyat Jangan Jadi Boneka Mafia

Setelah sempat berbalik dari mendukung Soekarwo, berubah mendukung Khofifah, dalam pilgub Jatim 2013, karena popularitas khofifah yang menanjak sebagaimana berita http://cahayareformasi.com/berita/2013/diperintah-la-nyalla-mattaliti-pt-bintang-ilmu-dukung-khofifah-suara-incumbent-diprediksi-hancur/ La Nyalla Mattalitti, ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim yang juga ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim sekaligus pengurus pusat PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia), balik kucing kembali mendukung pasangan Karsa (Soekarwo-Syaifullah).

Hal ini mungkin dilakukan, karena survey terakhir menyebutkan bahwa kans kemenangan pasangan karsa adalah masih cukup tinggi. Sehingga untuk menunjukkan dukungannya, pada H-2 pelaksanaan pilgub yakni tanggal 27 Agustus 2013 pukul 19.00, diundanglah pasangan karsa pada acara Kadin yang dikemas sebagai acara halal bi halal dll, untuk menunjukkan bahwa Kadin Jatim beserta para pengusaha serta beberapa bupati, seperti misalnya bupati Banyuwangi yang dalam acara tersebut lebih berperan sebagai  anak buah La Nyalla adalah mendukung pasangan karsa. Meskipun sudah masuk masa tenang kampanye, tampaknya tanpa ragu acara tersebut dijadikan ajang kampanye dan kemudian di-iklan-kan diberbagai media massa, dimana dalam foto2 iklan itu menunjukkan gambar pasangan karsa dan para hadirin mengangkat jari sebagai simbol nomor urut pasangan karsa.

Dari kejadian ini, yang menarik adalah, bahwa betapa dahsyat pasangan karsa begitu tunduk pada La Nyalla, sehingga pada masa tenang mereka tunduk saja meninggalkan tugas2 yang lain & mau saja disuruh melanggar aturan dengan melakukan kampanye terbuka, meski sudah saatnya masa tenang.

Dari peristiwa tersebut, maka bisa dipastikan jika pasangan karsa terpilih kembali, maka para mafia akan sangat bisa mendikte kebijakan gubernur, sehingga program2nya bukan untuk kepentingan rakyat, tapi lebih mengutamakan kepentingan para preman dengan mengorbankan rakyat, salah satunya sebagaimana berita http://www.pesatnews.com/read/2013/08/24/33616/karsa-hanya-boneka-la-nyalla-mattalitti dimana kebijakan gubernur mebuat rakyat dalam berusaha dlll harus seijin para mafia jika ingin bertahan hidup. Sehingga ada kesan bahwa gubernur jatim adalah boneka dari para mafia. Sehingga programnya tidak benar2 menyentuh kepentingan rakyat, tapi hanya untuk memperkaya para mafia dengan makin memiskinkan rakyat.

Sehingga kami menghimbau para calon gubernur Jatim, siapapun yang terpilih sebagai gubernur, termasuk pasangan Soekarwo-Syaifullah, hendaklah benar2 bekerja untuk masyarakat. Janganlah kemudian malah membesarkan benalu2 bangsa yang sama sekali tidak pernah peduli pada masa depan masyarakat, bangsa & negara

MARTIR - Masyarakat Anti Preman
MB Yanto: 0856551464712

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

[wanita-muslimah] New Saudi law to protect women from abuse

 

res: Syukuralhamdullilah setelah sekian abad telah diciptakan undang-undang ini, tetapi apakah termasuk juga perlindungan hukum terhadap TKI/TKW?
 
 
 

New Saudi law to protect women from abuse

Date  August 30, 2013
Saudi women will be protected from violence by the law for the first time.

The law will protect Saudi women from domestic violence for the first time. Photo: AFP

Saudi Arabia has adopted a law criminalising domestic violence, usually targeting women and children, in a move hailed by activists who have demanded its swift implementation.

The law, approved by the cabinet on Monday, is aimed at protecting people from "all forms of abuse" and offering them shelter as well as "social, psychological, and medical aid," according to its text.

Violators face penalties of one month to one year in prison and/or a 5000 riyal to 50,000 riyal ($A1500-$A15,000) fine.

The measures - which are unprecedented for the ultra-conservative kingdom - concern "any sort of physical or psychological violence," said the social affairs ministry's website.

Women are the main victims of domestic violence with "98 per cent of physical violence committed by men against women," it said.

Saudi Arabia, which applies a strict version of Islamic law, imposes many restrictions on women, based on laws and traditions that empower male guardians.

The legislation was hailed by Saudi human rights activists who said they were waiting to see it implemented.

"The law represents a turning point in the field of human rights protection in the kingdom and mainly offers protection to women," said Mufleh Qahtani, the head of Saudi Arabia's National Society for Human Rights.

"Domestic violence must be dealt with in a special way... as the victim and the aggressor often live under the same roof when it comes to a man and his wife or a father and his children.

"What matters is applying the law and finding legal mechanisms for its implementation, since the final aim is to preserve the family," he said.

Another activist, Jaafar Shaieb, said the law was "an important step" to put an end to the "escalation of violence within families or even against domestic workers," the majority of whom are Asian women.

But applying the law "would take time due to administrative delays," said Shaieb.

The social affairs ministry has promised law enforcement mechanisms would be published by the end of this year.

AFP

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

Friday, 30 August 2013

[wanita-muslimah] Kolom IBRAHIM ISA -- DIALOG Inter-aktif Di FB Hari ini:,,TELE-CONF MEMBAHAS "TRAGEDI NASIONAL 1965"

 

Kolom Ibrahim Isa
Jum'at, 30 Agustus 2013
-----------------------------------

DIALOG Inter-aktif Di FB Hari ini:

TELE-CONF MEMBAHAS "TRAGEDI NASIONAL 1965"

<JAKARTA - MELBOURNE-VANCOUVER-KOPENHAGEN>

* * *

Hari ini seusai Tele-Conference membahas “Peristiwa 1965”, yang berlangsung antara kota-kota Jakarta – Melbourne – Vancover – Kopenhagen, serta dipandu dari Jakarta oleh Romo Baskara T Wijaya (untuk pertama kalinya tele-conference serupa ini diadakan antar empat negara yang dipandu dari Jakarta), berlangsung dialog-interaktif di Facebook.


Di Jakarta hadir kira-kira 200 orang dan banyak dari generasi muda. Suatu pertanda bagus. Mencerminkan semakin meningkatnya perhatian kalangan terpelajar muda negeri kita mengenai sejarah bangsanya.


Berikut ini catatan sebagian dari dialog-interaktif:



Bonnie Triyana: ---

STF yang biasanya diledekin "Sekolah Tanpa Faedah" hari ini menunjukkan faedahnya.

Bahkan lebih berfaedah dari kampus-kampus lagi di Indonesia karena hari ini STF Driyarkara berhasil menyelenggarakan tele-konfrensi peristiwa 1965 melibatkan pembicara dari empat benua: Asia (Jakarta, Indonesia)-Australia (Melbourne)-Amerika (Vancouver, Kanada) dan Eropa (Kopenhagen, Denmark).


Peserta membludak.
Mungkin sekira 200-an orang. Yang menggembirakan, sebagian anak muda


Ibrahim Isa:

Bonnie, Dear . . . .
Saya ikuti di Computer saya, bagian permulaan Telekonf. hari ini. Dengar énté pidato, Hilmar dan Stanley . . . lalu terpaksa harus keluar ada urusan. Jadinya tidak mengikutinya sampai selesai.

Bon . . . . bikin liputan yang agak lengkap dong . . .
Anyway . . . . memang hebat kalian mengusahakan Telekonf untuk mengungkap "Tragedi 65".......

Bravo!
Dan dua jempol untuk ketua sidang Romo Baskoro. . . . dan kalian semua. . . .
Salam hangat,

* * *


Bonnie Triyana:

"Pak Ibrahim Isa terima kasih pak."


Yanti My:

Duh, sayang nggak bisa mengikuti, Pak Ibrahim Isa.

Iya, Bonnie Triyana bikin liputan lengkapnya dong nanti ...!

Bonnie Triyana:

Insya Allah akan menulis... tenang..


* * *

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

[wanita-muslimah] Malaysia Terlibat dalam Perdagangan Manusia

 

res: Kalau Malaysia terlibat dalam perdagangan manusia, lantas apakah penguasa rezim NKRI tidak  bertanggung jawab?
 
 
 

Malaysia Terlibat dalam Perdagangan Manusia

Kepala BNP2TKI:

Artikel dimuat pada: Hari ini, 30 Aug 2013, 07:35:00 WIB

Jakarta, (Analisa). Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pihak-pihak di Malaysia terlibat dalam perdagangan manusia dengan menerima TKI di negeri itu yang menjadi korban praktik ilegal itu.

 Jumhur di Jakarta, Kamis, menegaskan Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia ini.

"Bahkan jumlah pemberian visa ini diperkirakan bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang, dan artinya Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia," tandasnya.

Menurutnya, sudah jelas bahwa penempatan PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang dilakukan perseorangan tanpa melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang dikontrol pemerintah adalah bentuk perdagangan manusia.

Ia menunjuk kasus seorang TKI atas nama Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, sungguh merupakan tindakan yang tidak masuk akal, karena mengancam korban yang hidup dalam penderitaan dan tereksploitasi yang sangat mungkin sewaktu-waktu berbuat kalap.

Walfrida Soik warga Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati di Malaysia karena dituduh membunuh pemberi kerja, menurut dia, jangan hanya dilihat dari soal teknis hukum material. "Hal ini harus ditarik lebih jauh karena Walfrida adalah korban perdagangan manusia," tukasnya.

Kepala BNP2TKI mendesak Malaysia membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati, dan pemerintah Malaysia harus menghentikan pengeluaran visa untuk jenis itu dan sekaligus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang telah banyak menjadi korban dari perdagangan manusia. 

Ia juga minta semua pihak yang terkait seperti LSM, serikat buruh, ormas, dan khususnya Kementerian Luar Negeri dan KBRI terus berjuang memastikan dengan segala upaya untuk membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati.

"Saat ini memang bangsa kita sedang dalam keadaan butuh pekerjaan, namun bukan berarti bangsa ini dengan mudah bisa dilecehkan," katanya, menegaskan.

Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia merdeka bukan karena hadiah, tetapi karena perjuangan yang patriotik.

 

KJRI Dubai Pulangkan 7 TKI

Sementara itu, KJRI Dubai memulangkan tujuh TKI ke Indonesia. Pemulangan ini terkait dengan persoalan hukum para TKI.

Mereka yang dipulangkan terdiri dari enam tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di sektor informal dan satu tenaga kerja pria yang bekerja di sektor formal. Tujuh TKI yang dipulangkan bekerja di Dubai dan beberapa emirat lainnya di Uni Emirat Arab (UAE).

Ketujuh TKI tersebut adalah Benny Rodhianto (Cirebon), Nurhasanah (Cianjur), Sumyati (Sukabumi), Santi (Cianjur), Tamimah (Lebak), Neli Eliyanti Sukandi (Tangerang) dan Rohmatun dari Jepara, Jawa Tengah.

Konsul Jenderal RI Dubai, Imam Santoso dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (29/8) berharap para TKI membagi pengalamannya selama bekerja kepada saudara atau kerabat sebagai pembelajaran bagi para calon TKI.

 "Disarankan agar para TKI dapat lebih membekali diri dengan keterampilan agar dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik di kemudian hari," ujar Santoso.

Tujuh TKI ini sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara satu hingga sembilan bulan.

 Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan maupun sebab lainnya.

 Alasan para TKW yang kabur ini adalah karena beban kerja terlalu berat, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, maupun mengalami tindak kekerasan.

 Majikan para TKW ini berasal dari warga asli UAE, Arab Saudi, Suriah Iran, dan Sudan.

 Sementara itu, satu TKI pria kabur dari akomodasi perusahaan karena meminta bantuan penyelesaian konflik mengenai kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Sebagian besar TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri.

 Hal lain yang menonjol adalah menyangkut pemalsuan umur di mana lima dari enam TKW yang dipulangkan kali ini dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia.

 Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka. (Ant/dtc)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

Re: [wanita-muslimah] Para suami di Puncak rela istri kawin kontrak dengan orang Arab

 

ternyata afghan ama pakistan
 
"Kebanyakan warga asing yang melakukan kawin kontrak di kawasan ini berasal dari Afghanistan dan Pakistan"
2013/8/28 Sunny <ambon@tele2.se>
Kebanyakan warga asing yang melakukan kawin kontrak di kawasan ini berasal dari Afghanistan dan Pakistan



salam,
Ari
status : akhirnya lulus juga :p

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

Thursday, 29 August 2013

[wanita-muslimah] Menag: Miss Word Perhatikan Fatwa MUI

 

res: Mengapa Menteri Agama tidak sekaligus menyatakan bahwa rezim NKRI melarang diadakan "Miss World"?
 
 
 
Menag: Miss Word Perhatikan Fatwa MUI
Jumat, 30 Agustus 2013 - 09:41:34 WIB
: 68
 
Suryadharma Ali: Miss World tidak sesuai ajaran Islam yang mewajibkan muslimah menutup aurat.
 
PADANG - Menteri Agama Suryadharma Ali meminta panitia penyelenggara kontes kecantikan "Miss World 2013"  memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI telah menyatakan menolak keras penyelenggaraan "Miss World" karena tidak sesuai ajaran Islam yang mewajibkan muslimah menutup aurat," kata Suryadharma setelah menjadi pembicara utama dalam pertemuan Ilmiah Internasional Bahasa Arab di Padang, Sumatra Barat, Kamis (29/8).

Suryadharma mengatakan, selain masalah keamanan yang menjadi tanggung jawab aparat kepolisian atau masalah lain yang berhubungan dengan pihak terkait, penyelenggaraan Miss World juga harus memperhatikan fatwa MUI tadi.

Bukan hanya tidak sesuai ajaran Islam, nilai yang diusung ajang Miss World juga sangat berbeda dengan budaya Indonesia.

"Saya berharap agar tidak ada kontroversi di kita. Kita memerlukan ketenangan," ujar dia.

Perhelatan Miss World 2013 rencananya akan diselenggarakan pada 8 September 2013 di Bali

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

[wanita-muslimah] Mulai 1 Januari 2014, Siap-siap Tukar Uang Rupiah 'Baru'

 

res: Kalau nilai rupiah baru diberlakukan, apakah upah juga turut berubah sesuai dengan nilai baru ataukah jumlah upah yang diterima tetap seperti biasa?
 
 
 

Mengintip RUU Rp 1.000 Jadi Rp 1

Mulai 1 Januari 2014, Siap-siap Tukar Uang Rupiah 'Baru'

Hidayat Setiaji - detikfinance
Senin, 22/07/2013 14:44 WIB
http://us.images.detik.com/content/2013/07/22/5/145011_redenommmm.jpg
Jakarta - Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014.

Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.

Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.

"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.

Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.

Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.

Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.

Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

[wanita-muslimah] Penghapus nilai amal

 

130829

Menghindari penghapus nilai amal.

Bismi l-lahi r-rahmani r-rahiem.

Allah swt telah banyak memberi peluang kepada kita untuk memperoleh banyak pahala. Misalnya saja setiap keinginan untuk berbuat baik sudah diberi nilai pahala satu, itu baru berniat; jika niat itu jadi dilaksanakan maka pahala itu paling tidak diberi dua; bahkan dapat lebih, tergantung pada kesungguhan upaya maupun keikhlasannya. Secara sederhana Allah menggambarkan pahalanya itu dengan angka 700 kali lipat, walaupun kadang-kadang dinyatakan sekedar "lebih baik dari nilai amalnya", ataupun "yang tak ada putus-putusnya." Rasulullah Muhammad saw pernah menggambarkan pahala "sebesar gunung Uhud" sebagai balasan dari sedekah sebiji kurma. Untuk pahala puasa Allah secara khusus menyebutkan "Aku sendiri yang membalasnya (dengan yang tak berbatas)", walaupun yang disebutkan oleh Rasulullah saw pahala amalan dalam masa ini paling tidak sepuluh kali lipat dibandingkan di hari lain.

Namun demikian ada hal yang harus kita perhatikan, yaitu adanya peluang amal "shalih" yang berdosa, yang tak berpahala, yang nilainya berkurang, yang jadi batal, atau terhapus pahalanya. Kita dapat memperhatikan apa yang diberitahukan oleh Rasulullah bahwa yang termasuk kelompok orang-orang yang pertama diadili dan diputuskan untuk harus masuk neraka adalah mereka yang terkenal sebagai pejuang (syuhada'). Ketika orang yang begini ini ditanya apa yang telah dilakukan, dia menjawab:"Berjuang di jalan Allah"; namun Allah menimpali "Bohong kamu. Kamu `berjuang' untuk dikenal orang sebagai pejuang, bukannya untuk Allah! Dan kamu telah mendapatkannya; kini masuklah kamu ke neraka". Orang ini dilemparkan ke neraka. Begitu pulalah kemudian dihadapkanlah mereka yang terkenal sebagai dermawan, dan qari' (pembaca qur'an); mereka ditanyai tentang amalan mereka. Semua mereka itu berdosa karena beramal bukan demi Allah, tetapi demi "memperoleh nama".

Secara umum dapat dikatakan bahwa yang termasuk dapat membatalkan atau menghapuskan nilai pahala adalah kekafiran (dalam segala bentuknya dai segi hati, perkataan, maupun tindakan; termasuk yang kalau berkarya hanya berorientasi dunia) ataupun kemurtadan (keluar dari keislaman). Namun Allah bukanlah pendendam, tetapi pemaaf, sehingga ancaman hukuman-hukuman penghapusan nilai amal itu hanya dilaksanakan jika yang bersangkutan tidak berbenah diri (bertaubat) sampai matinya; sejarah awal-awal masa perkembangan Islam menunjukkan bahwa pertaubatan akan meniadakan hukuman yang diancamkan Allah itu, semisal yang terkenal dalam sejarah perilaku kehidupan Khalifah Umar ibnu Khaththab r.a.

Marilah kita selalu berusaha untuk menjaga hati, ucapan, maupun tindakan dari yang mengarah ketidak-ikhlasan, kemusyrikan, kekafiran, ataupun bahkan kemurtadan. Semoga upaya itu dapat meningkatkan mutu amal kita, menghindarkan dari kesia-siaan amal.

Semoga amal ibadah kita diterima Allah.

Wa l-Lahu a'lamu bi sh-shawwab

==============================

SAW. = shalla 'l-Lahu 'alaihi wa sallam (Semoga shalawat Allah dan salamNya terlimpahkan pada Rasulullah Muhammad).

SWT. = subhanahu wa ta-'ala (Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi kedudukanNya).

*** Kutipan ayat-ayat diperoleh dari penelusuran menggunakan software sederhana: "Indeks Terjemah Qur'an".

========================================

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Semoga sedikit uraian di atas bermanfaat.

Sebarkanlah pelita hikmah ini dengan forward langsung ataupun dengan mengajak bergabung di URL http://groups.yahoo.com/group/pelita-hikmah.
Jika Anda punya ataupun ingin kajian masalah tertentu untuk pegangan hidup silakan hubungi saya.

Wassalam,
dr. H.R.M. Tauhid-al-Amien, MSc., DipHPEd., AIF., AIFO.
e-mail: tauhidhw@gmail.com
URL : tauhid.wordpress.com

Jalan Kendangsari Lebar 48 Surabaya INDONESIA 60292

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

[wanita-muslimah] Mahfud MD: Hukum Nasional Yang Islami

 

Hukum Nasional Yang Islami
 
Sampai sekarang masih banyak warga Islam di Indonesia yang memperjuangkan pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum formal, yakni berlaku berdasar penetapan negara sebagai peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk tertentu. Mereka beralasan, di dalam negara Pancasila yang berdasar Ketuhanan Yang Mahaesa, hukum Islam menjadi sumber hukum nasional. Selain itu, dikatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam adalah keniscayaan prinsip demokrasi. Karena lebih dari 80 persen warga negara Indonesia beragama Islam, wajar saja jika melalui proses yang demokratis hukum Islam dijadikan hukum nasional.

 

Pandangan seperti itu sebenarnya tidak sejalan dengan mainstream pandangan kaum muslimin di Indonesia. Sebagian besar kaum muslimin di Indonesia, seperti yang ditunjukkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tidaklah (sekurang-kurangnya tidak lagi) memperjuangkan berlakunya hukum Islam sebagai hukum resmi di Indonesia. Justru yang diperjuangkan mereka ialah kebebasan dan perlindungan oleh negara bagi kaum muslimin dan umat beragama lain untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing.

 

Dalam pandangan demikian, kaum muslimin bebas menjalankan ajaran hukum Islam dalam lapangan keperdataan tanpa diwajibkan oleh negara. Sedangkan dalam lapangan hukum publik, tunduk pada hukum nasional yang bersifat unifikatif (berlaku sama untuk semua warga negara meskipun agamanya berbeda-beda). Dalam lapangan hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pemerintahan, hukum lingkungan hidup, dan sebagainya, yang berlaku bukanlah hukum agama tertentu. Pandangan inklusif seperti itu merupakan konsekuensi dari pilihan kita mengenai hubungan antara negara dan agama yang dirajut dalam apa yang kita sebut sebagai negara Pancasila.

 

Negara Pancasila bukanlah negara agama dan bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara yang "bukan-bukan." Hukum adalah pelayan masyarakatnya dan sistem hukum Pancasila adalah landasan pelayanan hukum terhadap masyarakat yang berfalsafah Pancasila. Sebagian umat Islam Indonesia telah pernah memperjuangkan secara demokratis melalui parpol-parpol Islam untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara dan menjadikan hukum Islam sebagai hukum nasional yang formal. Sebagian umat Islam telah memperjuangkan "formalisasi Islam" itu melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945, melalui Konstituante 1956-1959, dan melalui MPR 1999-2002.

 

Namun, perjuangan yang telah ditempuh secara demokratis itu gagal karena tidak semua umat dan tokoh Islam menyetujuinya. Sebagian besar umat dan tokoh Islam sendiri memilih hukum nasional yang inklusif. Yakni, hukum nasional yang menyatukan ide hukum semua agama dan subsistem kemasyarakatan yang ada di Indonesia. Dengan menerima hukum yang inklusif seperti itu, umat Islam tidak harus menjadi murtad karena, misalnya, meninggalkan ajaran-ajaran Islam. Kaum muslimin Indonesia tetap dapat menjalankan perintah agama Islam melalui hukum-hukum nasional yang inklusif. Apalagi, apa yang disebut hukum Islam yang diperjuangkan oleh sebagian umat Islam itu hanyalah fiqh yang tak lain merupakan hasil ijtihad fuqaha'.

 

Dengan menerima berlakunya hukum nasional yang inklusif, umat Islam dapat melaksanakan ajaran Islam tanpa halangan apa pun, bahkan dapat membuat fiqh sendiri yang khas Indonesia. Ada kaidah ushul fiqh yang biasa dipakai dalam penerimaan atas hukum inklusif itu, yakni maa laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu. Jika tidak dapat mengambil seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya. Jika sudah memperjuangkan secara demokratis untuk memberlakukan hukum Islam sebagai hukum formal nasional tetapi gagal, berjuanglah melalui sisa peluang yang tersedia, yakni melaksanakan hukum Islam secara inklusif sebagai produk demokrasi.

 

Dalil lain yang juga sering dipakai adalah al'ibrah fil Islaam bil jawhar laa bil madzhar, patokan dasar dalam perjuangan Islam adalah substansinya dan bukan simbol-formalitasnya. Substansi ajaran Islam dalam bidang hukum dan konstitusi misalnya perintah tentang penegakan keadilan, kejujuran, pemimpin yang amanah, perlindungan HAM, demokrasi, dan sebagainya.

 

Dengan dalil ini, setelah tak berhasil memperjuangkan konstitusi dan hukum Islam secara formal dan kemudian untuk tunduk pada hukum nasional yang inklusif, umat Islam harus memperjuangkan nilai-nilai substansi ajaran Islam sehingga konstitusi dan hukum nasional itu menjadi konstitusi dan hukum yang islami. Yang harus diperjuangkan oleh umat Islam sekarang bukanlah berlakunya hukum Islam, melainkan berlakunya hukum yang islami. Hukum Islam cenderung formal-simbolik, sedangkan hukum islami lebih menekankan pada substansi yang memuat makna-makna substantif ajaran Islam.

 

Hasil ijtihad jumhur ulama di Indonesia dan ulama di banyak belahan dunia menyimpulkan bahwa pilihan atas hukum nasional yang inklusif atau hukum yang bukan formal-simbolik Islam, tetapi bersubstansi islami, tidaklah berdosa; malah dianjurkan. Ini dimaksudkan agar kaum muslimin dapat hidup berdampingan, membangun kalimatun sawaa (kesamaan pandangan tentang hukum dan masalah-masalah kemasyarakatan) dengan kaum agama lain dengan menyumbangkan substansi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional.

 

Dengan demikian, meskipun secara formal hukum nasional kita bukanlah hukum Islam, secara substansial hukum nasional kita merupakan hukum nasional yang islami atau berwatak Islam karena memuat nilai-nilai keadilan, amanah, kejujuran, demokrasi, perlindungan HAM atau fitrah, dan sebagainya yang merupakan nilai-nilai substantif ajaran Islam. Di sini pula letak arti bahwa hukum Islam merupakan sumber hukum nasional sebagai bahan pembuatan hukum dan bukan hukum formal nasional itu sendiri. []

 

Dimuat di Jawapos, Kamis, 04 September 2008

 

Moh. Mahfud MD, Akademisi

 

Sumber:

http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.OpiniLengkap&id=32

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___