Jakarta, (Analisa). Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pihak-pihak di Malaysia terlibat dalam perdagangan manusia dengan menerima TKI di negeri itu yang menjadi korban praktik ilegal itu.
Jumhur di Jakarta, Kamis, menegaskan Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia ini.
"Bahkan jumlah pemberian visa ini diperkirakan bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang, dan artinya Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia," tandasnya.
Menurutnya, sudah jelas bahwa penempatan PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang dilakukan perseorangan tanpa melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang dikontrol pemerintah adalah bentuk perdagangan manusia.
Ia menunjuk kasus seorang TKI atas nama Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, sungguh merupakan tindakan yang tidak masuk akal, karena mengancam korban yang hidup dalam penderitaan dan tereksploitasi yang sangat mungkin sewaktu-waktu berbuat kalap.
Walfrida Soik warga Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati di Malaysia karena dituduh membunuh pemberi kerja, menurut dia, jangan hanya dilihat dari soal teknis hukum material. "Hal ini harus ditarik lebih jauh karena Walfrida adalah korban perdagangan manusia," tukasnya.
Kepala BNP2TKI mendesak Malaysia membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati, dan pemerintah Malaysia harus menghentikan pengeluaran visa untuk jenis itu dan sekaligus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang telah banyak menjadi korban dari perdagangan manusia.
Ia juga minta semua pihak yang terkait seperti LSM, serikat buruh, ormas, dan khususnya Kementerian Luar Negeri dan KBRI terus berjuang memastikan dengan segala upaya untuk membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati.
"Saat ini memang bangsa kita sedang dalam keadaan butuh pekerjaan, namun bukan berarti bangsa ini dengan mudah bisa dilecehkan," katanya, menegaskan.
Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia merdeka bukan karena hadiah, tetapi karena perjuangan yang patriotik.
KJRI Dubai Pulangkan 7 TKI
Sementara itu, KJRI Dubai memulangkan tujuh TKI ke Indonesia. Pemulangan ini terkait dengan persoalan hukum para TKI.
Mereka yang dipulangkan terdiri dari enam tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di sektor informal dan satu tenaga kerja pria yang bekerja di sektor formal. Tujuh TKI yang dipulangkan bekerja di Dubai dan beberapa emirat lainnya di Uni Emirat Arab (UAE).
Ketujuh TKI tersebut adalah Benny Rodhianto (Cirebon), Nurhasanah (Cianjur), Sumyati (Sukabumi), Santi (Cianjur), Tamimah (Lebak), Neli Eliyanti Sukandi (Tangerang) dan Rohmatun dari Jepara, Jawa Tengah.
Konsul Jenderal RI Dubai, Imam Santoso dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (29/8) berharap para TKI membagi pengalamannya selama bekerja kepada saudara atau kerabat sebagai pembelajaran bagi para calon TKI.
"Disarankan agar para TKI dapat lebih membekali diri dengan keterampilan agar dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik di kemudian hari," ujar Santoso.
Tujuh TKI ini sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara satu hingga sembilan bulan.
Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan maupun sebab lainnya.
Alasan para TKW yang kabur ini adalah karena beban kerja terlalu berat, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, maupun mengalami tindak kekerasan.
Majikan para TKW ini berasal dari warga asli UAE, Arab Saudi, Suriah Iran, dan Sudan.
Sementara itu, satu TKI pria kabur dari akomodasi perusahaan karena meminta bantuan penyelesaian konflik mengenai kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Sebagian besar TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri.
Hal lain yang menonjol adalah menyangkut pemalsuan umur di mana lima dari enam TKW yang dipulangkan kali ini dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia.
Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka. (Ant/dtc)