Advertising

Thursday, 29 August 2013

[wanita-muslimah] Ibrahim Isa - Yth,,Kawan-kawan Peserta DISKUSI TERBATAS,PERSIAPAN PEOPLE'S TRIBUNE INTERNASIONAL,

 

Ibrahim Isa
Amsterdam, 29 Agustus 2013
--------------------------------------
-


Yth,
Kawan-kawan
Peserta  DISKUSI TERBATAS
PERSIAPAN PEOPLE'S TRIBUNE INTERNASIONAL,


Berkenaan dengan akan dilangsungkannya, Diskusi Terbatas Persiapan People’s  Tribunal Internasional Kejahatan Pembunuhan Massal 1965/66.
di Solo, Jawa Tengah , pada tanggal 31 Agustus- 2 September 2013,  sewajarnya setiap pejuang, akivis dan peduli HAM  --- dengan  sepenuh hati mengharapkan diskusi tsb akan berlangsung sesuai rencana dan mencapai sukses yang diharapkan.

*    *    *

Meskipun KomnasHam, sebuah lembaga HAM yang atas desakan masyarakat, dibentuk oleh pemerintah,  --- Pada tanggal 23 Juli 2012 yl,  telah mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi sekitar pelanggaran HAM berat  oleh aparat keamanan negara, pada periode Peristiwa 1965,

Namun,  - - -  -

Rekomendasi tsb telah ditolak oleh Kejaksaan Agung yang seyogianya menindak lanjuti menangani kasus PELANGGARAN HAM BERAT HAM oleh
aparat keamanan negara. Sedangkan pemerintah yang  katanya akan mengusahakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi NASIONAL, hingg saat ini masih bungkam seribu bahasa.

Ini menunjukkan bahwa lembaga judisial negeri  seperti Kejaksaan Agung, maupun lembaga eksekutif Pemerintah, masih melakukan
politik SENGAJA MELUPAKAN PELANGGARAN BERAT HAM yang terjadi di negeri kita. Dengan sengaja ingin cuci tangan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat,
sementara parpol dan individu-individu di masa lampau. 

Meneruskan politik  "MELUPAKAN TRAGEDI NASIONAL 1965",  itu sendiri merupakan kejahatan nasional, suatu kegiatan memalukan, yang hendak lari dari tanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan dosa-dosa yang berlangsung hampir setengah abad lalu, dilakukan oleh lembaga militer Kopkamtib,  atas nama "ketertiban dan keamanan" negeri. Suatu kejahatan kemanusiaan yang telah membawa korban sekitar 3 juta warga   yang tak bersalah  yang setia pada Republik Indonesia. Mereka telah menjadi korban pembantaian masal, karena mereka adalah anggota salah satu parpol legal PKI, dituduh PKI atau simpasan PKI, anggota ormas Kiri,  serta  kaum nasionalis patriotik pendukung  setia Presiden Sukarno.

*    *    *

Semakin gencarnya tuntutan segenap kekuatan masyarakat peduli penegakkan hukum  dan HAM Indonesia, seperti a.l kegitan Diskusi Terbatas
yang akan berlangsung di Solo, merupakan kegiataan penting MELAWAN LUPA ! --

Semakin besar pula kekuatan yang menuntut kebenaran dan keadilan di sekitar Peristiwa Tragedi Nasional 1965. Semakin besarnya kekuatan pengakkan hukum di negara Republik Indonesia
dan pemberlakuan HAM di negeri Indonesia tercinta. (ibrahimisa-blogspot.com)

*    *    *

Lampiran:


YPKP 65
Diskusi Terbatas
 Persiapan People’s  Tribunal Internasional
Kejahatan Pembunuhan Massal 1965/66
Solo, Jawa Tengah
31 Agustus- 2 September 2013
 
Tragedi kemanusiaan pelanggaran HAM berat 1965/66 yang meliputi penghilangan orang secara paksa, penculikan, pembunuhan, penahanan, penyiksaan, perampokan, diskriminasi sosial, politik dan ekonomi, pembuangan, kerja paksa/perbudakan atas orang-orang yang dituduh sebagai  anggota Partai Komunis Indonesia dan pengikut Presiden Sukarno yang dilakukan oleh aparat kekuasaan/aparat militer Orde Baru  telah berlangsung hampir setengah abad sejak 1965. Meskipun Komnas HAM telah merekomendasikan perlunya Negara/Pemerintah RI melalui Jaksa Agung agar membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan atau mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut, namun Jaksa Agung justru mengembalikan berkas penyelidikan tragedi 1965-66 tersebut kepada Komnas HAM dengan alasan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kesimpulan Jaksa Agung justru bertentangan dengan fakta dan data yang terjadi atas kejahatan tragedi 1965 seperti yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM. Tindakan Jaksa Agung justru ingin melanggengkan impunitas dan melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan yaitu para algojo, paramiliter dan aparat militer yang oleh Komnas HAM dengan sangat jelas menyebut keterlibatan  institusi Kopkamtib, Laksusda, Kodam, Kodim, Koramil dalam aksi kekerasan, kejahatan kemanusiaan pelanggaran HAM berat 1965-66.
 
Ketidakmauan dan ketidak mampuan Jaksa Agung/Pemerintah Republik Indonesia untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc mendorong perlunya membawa kasus ini melalui mekanisme pengadilan/Tribunal Internasional. Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum bagi korban, agar korban memperoleh hak-haknya yang selama ini terampas secara melawan hukum. Dengan upaya yudisial berarti ada penjeraan bagi para pelaku kejahatan, agar tidak ada keberulangan di masa yang akan datang.
 
Kampanye Internasional untuk Penyelesaian Tragedi 1965
                                                                                           
YPKP 65 sebagai organisasi Korban 65 yang selama ini gigih dan konsisten  berjuang untuk penegakan HAM,  bersama dengan LPH YAPHI akan menyelenggarakan Diskusi Terbatas Persiapan People’s International Tribunal Massacre 1965/66 pada Sabtu 31 Agustus, Minggu 01  dan Senen 02 September 2013 di Solo, Jawa Tengah.
Dipilihnya kota Solo sebagai tempat diskusi ialah karena Jawa Tengah memiliki jumlah korban pembunuhan massal terbesar (400.000 jiwa, Robert Cribb, Australia dalam Abera, 2001) yang tersebar di hampir seluruh kota kabupaten. Di samping itu, Jawa Tengah juga memiliki jaringan organisasi korban 65 yang paling solid.
 
Tercatat peserta rapat dari seluruh Indonesia ada 40 orang dan bisa jadi akan bertambah karena animo  tinggi  Kawan-kawan Korban yang berhasrat untuk menjadi peserta rapat, meskipun panitia sudah membatasinya karena keterbatasan logistik. Para peserta berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, DIY Yogyakarta.
 
Peserta Diskusi disamping akan memperoleh pemahaman tentang mekanisme pengadilan Internasional, mekanisme ICC (International Criminal Court), Komisi HAM PBB, mekanisme  Hadirkan Special Reporteur Komisi HAM PBB,  mekanisme UNWGEID (United Nations Working Group on Enforced or Involuntary  Disappearances),  serta peluang apa  yang dapat dilakukan untuk kasus tragedi 1965/66, para peserta rapat yang sebagian besar adalah perwakilan YPKP 65 akan  melaporkan  bukti-bukti lapangan, hasil penelitian di daerah masing-masing, yaitu:
 
Daftar/Jumlah  korban  yang dibunuh, ditahan, disiksa, dipekerjakan secara paksa/perbudakan  oleh rejim militer Suharto. Akan dilaporkan juga berbagai jenis pelanggaran HAM, perlakukan diskriminatif  yang dialami oleh para mantan Tapol, serta diketemukannya ratusan bahkan ribuan lokasi penyiksaan/ pembunuhan massal/kuburan massal  orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan simpatisan Presiden Republik Indonesia Bung  Karno.
Hasil Penelitian  yang dikumpulkan para relawan YPKP 65  akan dijadikan barang bukti/ dibawa ke People’s International Tribunal Massacre 1965/66 di Den Hag, Belanda  pada Oktober 2013.*)
 
Peserta akan memperoleh pemahaman menggunakan mekanisme Informal Tribunal Internasional, yaitu dengan menggelar Tribunal Internasional, menghadirkan Hakim, Jaksa/Penuntut Umum  berstandar Internasional yang pernah mengadili pelaku (perpetrators) di Afrika S elatan.  Tribunal akan menghadapkan Pelaku, Saksi Pelaku, algojo tragedi 1965 serta mendengarkan saksi Korban  dari Indonesia mau pun Luar Negeri. Tribunal juga akan mendapat masukan/ mendengar keterangan  dari Saksi Ahli, pakar Hukum, serta  Komnas HAM Republik Indonesia.
 
Dukungan Masyarakat Internasional atas
 People’s International Tribunal Massacre 1965
 
Gagasan menggelar Informal/People’s International Tribunal  Massacre 1965 bermula dari Kawan-Kawan pegiat  HAM di Negeri Belanda: Ibu Saskia E. Wieringa, Nursyahbani Kacasungkana, Bung  Stanley  mantan Komisioner Komnas HAM, Carmel Budiardjo  dari Tapol,dll. Rencana ini juga didukung oleh berbagai kalangan anggota Parlemen di Negeri Belanda termasuk mantan Perdana Menteri Pronk. Seorang anggota Parlemen Belanda bahkan berkata, “Jangan berkunjung ke Indonesia sebelum menonton film The Act of Killing agar mendapat pemahaman obyektif tentang kondisi HAM di Indonesia.”
 
A.     Output Kegiatan
 
1.      Terbentuknya Panitia Persiapan Informal Tribunal Internasional di Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan  Tribunal Internasional di Den Hag.
2.      Sharing testimony maupun laporan Hasil Penelitian YPKP 65 berupa data Korban yang dibunuh, ditahan, yang dihilangkan secara paksa dan catatan lokasi kuburan massal yang dikumpulkan dari berbagai cabang YPKP 65 di seluruh Indonesia, yang sangat penting sebagai bukti dalam persidangan di hadapan Tribunal Internasional.
 
B.      Rincian Acara
 
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal  : Sabtu-Senen, 31 Agustus, 1-2 September  2013
Tempat                       : Kantor LPH YAPHI Jl. Nangka No 5 Kerten Laweyan Solo
                                       No Telpon/Fax : 0271-710808
 
Dengan rincian acara sebagai berikut :
 
Sabtu 31 Agustus 2013         
17.00 – 19.00       Registrasi Peserta Diskusi
19.00 – 22.00       Pembukaan, (Sambutan, Perkenalan Peserta, Penyampaian
                             Tujuan Kegiatan dan Harapan Peserta Diskusi)
22.00 –                 Istirahat
 
Minggu 01 September 2013
07.30 – 08.00       Sarapan Pagi
08.00 – 10.30       Diskusi Interaktif - Sesi Pertama  :
                             Pembicara : Yosef Prasetyo (mantan Komisioner Komnas HAM RI)
tentang “Latar Belakang Penyelenggaraan  Tribunal Internasional” Moderator :Yusuf Suramto (Koordinator Biro Advokasi LPH YAPHI)
10.30 – 11.00       Coffee Break
11.00 – 13.00       Diskusi Interaktif - Sesi Kedua  :
                             Pembicara : Kabul Supriyadi  (mantan Komisioner Komnas HAM RI)
                             tentang “Informal International Tribunal, Dampak Legal dan Politik”           
                               Moderator :Yusuf Suramto (Koordinator Biro Advokasi LPH YAPHI)
13.00 – 14.00       Makan siang
14.00 – 17.00       Sharing wilayah :
Pekalongan (Sudarno), Pati (Supardi), Boyolali (Supomo), Wonogiri (Amir Suripno), Purbalingga (Mustam), Wonosobo (NH. Atmoko), Purworejo (Hargono), Banjarnegara (Widodo), Purwokerto (Winaryo), Sragen ( Sukarno)
17.00 – 19.00       Istirahat, Ibadah dan Makan Malam
19.00 – 23.00       Laporan Hasil Penelitian/ Sharing Wilayah :
Kalimantan Timur (Ngadi Suradi) dan Bali (Roro sawito), Sumatera Utara (Noorman : Tragedy Pembunuhan Massal di Sungai Ular),  Sumatera Barat (Ibu Nadiani : Tragedy Pembunuhan Massal di Painan dan  Lubuk Basung Sumatera Barat),  Banten (Ir. Djoko sri Mulyono : Banten Seabad Sesudah Multatuli, Kerja Paksa Tahanan Politik 1965/66), Cirebon (Eddy Sugiyanto : Tragedi 65 di Cirebon, Jawa Barat),Surabaya (Handoko).
23.00                    Istirahat
 
Senin 2  September 2013
07.30 – 08.30       Sarapan Pagi
08.30 – 10.00       Diskusi Interaktif - Sesi Pertama  :
                             Pembicara : Siswa Santosa  (korban 65 berdomisili di Netherland/
                                Utusan Panitia Persiapan People’s International Tribunal Massacre                          
                                1965/66))
                                Moderator :Bedjo Untung (Ketua YPKP 65)
                              
10.00 – 10.30       Coffee Break
10.30 – 13.00       Rangkuman Hasil Diskusi , Rekomendasi dan Statement dan Konferensi
                                Pers
13.00 –                 Makan siang
 
Catatan:
Informal/People’s International Tribunal Kejahatan Kemanusiaan Pembunuhan Massal 1965-66 yang akan diselenggarakan di Den Hag, Belanda pada Oktober 2013 meskipun bersifat informal namun akan menjadi rujukan penting bagi  Negara-Negara di dunia untuk  menentukan  kebijakan dalam berhubungan dengan Indonesia.
 
Salam hangat,
Jangan Pernah Lelah Berjuang untuk Kebenaran
 
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
 Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
 SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
 Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
 Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
 Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
 Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
 
 
 
 


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment