Dinilai Maksiat, Foto "Pre Wedding" Dinyatakan Haram
Jum'at, 15 Januari 2010 | 09:58 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri - Forum Bahtsul Masail Putri ke-12 yang
diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri kemarin juga menetapkan
haram bagi kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding). Forum santri tersebut
menganjurkan pemotretan itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari
perbuatan maksiat.
Ketua panitia Bahtsul Masail Putri dari Pondo pesantren Lirboyo Iswatun
Hasanah menjelaskan aktivitas fotografi yang lazim dilakukan calon pengantin
tersebut saat ini sudah menjadi tren di masyarakat. Bahkan hampir semua
calon mempelai mencantumkan foto-foto mesra mereka dalam undangan maupun
souvenir.
"Kami menganggap persoalan ini perlu dibahas di forum Bahtsul Masail," kata
Iswatun kepada Tempo, Jumat (15/1).
Menurut dia, penjatuhan haram atau larangan ini berlaku kepada kedua calon
mempelai dan juru gambar atau fotografer yang bersangkutan. Sebab Islam
telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar
muhrim, yang kerap ditabrak oleh calon pengantin yang notabene belum
berstatus suami istri.
Iswatun mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan
sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan
percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin
perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan
fotografer sekaligus. "Karena itu juru gambarnya juga haram karena
membolehkan kemaksiatan," katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, forum santri yang diikuti 258 perwakilan
pondok pesantren di seluruh Provinsi Jawa Timur dan Madura ini menganjurkan
calon mempelai untuk melakukan akad nikah terlebih dulu. Selanjutnya mereka
diperkenankan melakukan pemotretan pre wedding sebagai pelengkap pelaksanaan
pesta pernikahan.
Sebelumnya forum tersebut juga telah menghasilkan kesepakatan haram tentang
penggunaan gaya rambut rebounding yang berpotensi membuka aurat perempuan
yang belum berkeluarga. Sayangnya karena keterbatasan waktu forum tersebut
belum berhasil membahas persoalan lain seperti hukum olahraga perempuan,
menonton acara sihir, hingga pemberian amplop dari calon kepala daerah
perempuan kepada kyai.
HARI TRI WASONO
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/15/brk,20100115-219308,id.html
--
yasir wa la tu'asir
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment