Advertising

Wednesday 20 January 2010

[wanita-muslimah] Haram

 

Hal-hal yang bisa difatwa haram: (1) mengambil alih peran polisi dan pengadilan negara secara tidak sah, (2) merusak bangunan-bangunan [rumah ibadah, rumah usaha, dsb] tanpa ijin dari pemiliknya, (3) menggunakan hukum jahiliyah di jaman moderen, (4) memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain melalui kekerasan [mental/fisik], (5) memperjualbelikan manusia, (6)memperjualkan suara politik, (7) memperjualbelikan jabatan/kekuasaan, (8) melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, (9) melarang golongan lain mendirikan rumah ibadah, (10) melarang golongan lain menjalankan keyakinannya...

__._,_.___
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment