Advertising

Wednesday 28 April 2010

[wanita-muslimah] KEKERASAN TERHADAP ANAK - 80 Persen Pelaku adalah Ibu

 



KEKERASAN TERHADAP ANAK
Bekasi, Kompas - Sekitar
80 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah orangtua, terutama ibu.
Hal itu terjadi karena ibu paling dekat dengan anak, ibu lebih sering
berada di rumah, dan ibu sangat rentan stres di dalam keluarga.
Demikian
penjelasan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto
Mulyadi seusai menemui SME (27) alias Sandra di Kepolisian Resor
Metropolitan Bekasi, Kota Bekasi, Kamis (22/4).
Sandra adalah ibu
dua anak tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri,
Azrielle Marchelli (8). "Anak menjadi sasaran karena mereka yang dalam
posisi paling lemah di dalam keluarga," kata Seto.
Kasus yang
dialami Sandra dan Azrielle serta VS alias Erika dan bayi Daniel adalah
contohnya. Sandra ditangkap polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro
Bekasi, Rabu, karena diduga menganiaya Azrielle. Setelah diperiksa di
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sejak Rabu, Sandra ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anaknya.
Kamis lalu,
bayi berusia lima bulan, Daniel Marudut Antony Hutapea, meninggal di
tangan ibunya, Erika. Peristiwa itu menyebabkan Erika terancam hukuman
penjara. Erika mengaku membekap Daniel sampai meninggal karena si bayi
rewel. Mengetahui bayinya meninggal, Erika panik dan mencoba bunuh
diri, tetapi dapat diselamatkan.
Seto mengatakan, empat bulan
terakhir, Komnas Perlindungan Anak menerima lebih dari 1.000 laporan
kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2009, ada 1.763 kasus yang
dilaporkan. Kasus kekerasan terhadap anak paling banyak muncul dari
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Seto
menyatakan, peningkatan jumlah laporan itu berarti masyarakat semakin
sadar dan tergugah melaporkan setiap bentuk tindakan kekerasan terhadap
anak-anak. Di sisi lain, hal itu menunjukkan adanya fenomena gunung es
kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi.
Sandra dijerat dengan
sangkaan melakukan kekerasan fisik - seperti diatur Pasal 44 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga sehingga menyebabkan Azrielle mengalami luka. Polisi
menjerat Sandra dengan ancaman pelanggaran Pasal 80 Ayat 2 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak terkait kekerasan
terhadap anak.
"Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara," kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Ade Ary
Syam Indradi.
Namun, polisi tidak menahan Sandra atas dasar
kemanusiaan dan kepentingan kedua anak Sandra serta saran dari Komnas
Perlindungan Anak. (COK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/23/05043336/80.persen.pelaku.adalah.ibu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment