Ralat;sdr dwi.
Bismilahirrahmanirr
Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. QS.5:5
Mari kita lihat waktu damai antara Muslim dan orang2 kafir bagaimana ALLAH menjelaskan;
1. QS.60:7; Allah mewajibkan umat Islam berlakukasih sayang kepada orang2 kafir
2 QS 60:8. Allah mewajibkan umat Islam berlaku adil dan tidak boleh diskriminasi karena; agama, suku dan bangsa.
Berdasarkan ayat2 diatas itu, saya berkeyakinan bahwa baik laki2 menikahi wanita2 Non Islam, baik wanita2 menikahi laki2 non Islam,
halal dan syah,asalkan saja kedua belah pihak benar2 saling cinta mencintai.
Yang utama dalam agama adalah pernikhan yang membawa kebahagian dan kedamian dlm keluarga.
Kecuali salh satu diantaranya membenci agama yg lain.
Pernikahan syah lewat pernikahan civil sekirnya itu yg bisa diterima kedua belah pihak.
salam=peace
--- In wanita-muslimah@
>
> Dari mana info ini "Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat
> yahudi,nasrani, Musryik dll"?????
>
> Ada di al-Quran, atau Bible surat dan ayat apa ya?
> Kok tahu ada perang dengan Yahudi, Nasrani, Musyrik pada waktu ayat
> Al-Maidah 5 dan al-Tahrim 6 itu turun?
> Turun tahun kapan?
> Perangnya perang apa?
>
>
>
> 2010/4/30 abdul <latifabdul777@
>
> >
> >
> > sunny wrote;
> > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> > Tahrimayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> > SabdaRasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia
> > telahmemelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa
> > (takut)kepada Allah dalam bagian yang lain."
> >
> > ============
> >
> > Sesungguhnya MUI salah merujuk kpd ayat tersebut diatas itu.
> > Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat yahudi,nasrani, Musryik dll
> >
> > Pantaslah sewaktu peperangan, ALLAH melarang mengawini orang2 non Islam,
> > dan juga dilarang dijadikan pemimpin umat.
> >
> > Jadi ayat itu tidak bisa dijadikan RUJUKAN dimana tidak ada lagi peperangan
> > agama.
> >
> > ALLAH tidak melarang dan mengharamkan perkawinan antara agama, suku dan
> > bangsa.
> >
> > Kalau ALAH tdk mengharamkan, ulama2 tidak berhak mengeluarkan FATWA HARAM
> > atas syariat islam....namanya Korupsi syariat Islam.
> >
> > Kesimpulan.
> > wanita2 ,laki2 Muslim boleh menikahi laki2 dan wanita non Islam.
> > Kecuali haram kalau colon2 itu membenci agama Islam.
> >
> > salam=peace
> >
> >
> > --- In wanita-muslimah@
> > "sunny" <ambon@> wrote:
> > >
> > >
> > http://www.republik
> > >
> > > Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?
> > >
> > > Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB
> > >
> > >
> > >
> > > "Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare.
> > Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan
> > sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak
> > sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk
> > menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar
> > serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus
> > bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.
> > >
> > > Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita
> > menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah
> > mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia
> > (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang
> > pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda
> > agama ini.
> > >
> > > Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita
> > Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki
> > Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki
> > Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
> > "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya,
> > MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan
> > Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
> > >
> > > Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai
> > dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka
> > ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
> > dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
> > menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga
> > mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
> > musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221)
> > >
> > > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> > Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> > Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin,
> > ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia
> > takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
> > >
> > > Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda
> > agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir
> > November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua
> > orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
> > >
> > > Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa
> > tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan
> > bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu
> > sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di
> > atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah
> > dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan
> > dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
> > >
> > > Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam
> > agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga
> > dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974
> > pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila
> > dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
> > >
> > > "Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang
> > dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama
> > Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan
> > sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah
> > perjanjian yang bersifat administratif.
> > >
> > > Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang
> > bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah
> > ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga
> > dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki
> > Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
> > >
> > > Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab
> > dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang
> > demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim
> > menikahi wanita non-Muslim.
> > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment