sdr Dwi Soegardi. Ralat, terimakasih koreksinya, saya salah melihatnya
salam=peace
--- In wanita-muslimah@
>
> Dari mana info ini "Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat
> yahudi,nasrani, Musryik dll"?????
>
> Ada di al-Quran, atau Bible surat dan ayat apa ya?
> Kok tahu ada perang dengan Yahudi, Nasrani, Musyrik pada waktu ayat
> Al-Maidah 5 dan al-Tahrim 6 itu turun?
> Turun tahun kapan?
> Perangnya perang apa?
>
>
>
> 2010/4/30 abdul <latifabdul777@
>
> >
> >
> > sunny wrote;
> > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> > Tahrimayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> > SabdaRasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia
> > telahmemelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa
> > (takut)kepada Allah dalam bagian yang lain."
> >
> > ============
> >
> > Sesungguhnya MUI salah merujuk kpd ayat tersebut diatas itu.
> > Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat yahudi,nasrani, Musryik dll
> >
> > Pantaslah sewaktu peperangan, ALLAH melarang mengawini orang2 non Islam,
> > dan juga dilarang dijadikan pemimpin umat.
> >
> > Jadi ayat itu tidak bisa dijadikan RUJUKAN dimana tidak ada lagi peperangan
> > agama.
> >
> > ALLAH tidak melarang dan mengharamkan perkawinan antara agama, suku dan
> > bangsa.
> >
> > Kalau ALAH tdk mengharamkan, ulama2 tidak berhak mengeluarkan FATWA HARAM
> > atas syariat islam....namanya Korupsi syariat Islam.
> >
> > Kesimpulan.
> > wanita2 ,laki2 Muslim boleh menikahi laki2 dan wanita non Islam.
> > Kecuali haram kalau colon2 itu membenci agama Islam.
> >
> > salam=peace
> >
> >
> > --- In wanita-muslimah@
> > "sunny" <ambon@> wrote:
> > >
> > >
> > http://www.republik
> > >
> > > Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?
> > >
> > > Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB
> > >
> > >
> > >
> > > "Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare.
> > Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan
> > sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak
> > sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk
> > menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar
> > serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus
> > bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.
> > >
> > > Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita
> > menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah
> > mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia
> > (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang
> > pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda
> > agama ini.
> > >
> > > Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita
> > Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki
> > Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki
> > Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
> > "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya,
> > MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan
> > Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
> > >
> > > Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai
> > dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka
> > ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
> > dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
> > menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga
> > mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
> > musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221)
> > >
> > > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at
> > Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah
> > Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin,
> > ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia
> > takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
> > >
> > > Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda
> > agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir
> > November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua
> > orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
> > >
> > > Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa
> > tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan
> > bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu
> > sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di
> > atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah
> > dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan
> > dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
> > >
> > > Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam
> > agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga
> > dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974
> > pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila
> > dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
> > >
> > > "Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang
> > dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama
> > Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan
> > sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah
> > perjanjian yang bersifat administratif.
> > >
> > > Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang
> > bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah
> > ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga
> > dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki
> > Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
> > >
> > > Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab
> > dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang
> > demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim
> > menikahi wanita non-Muslim.
> > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment