Advertising

Friday 30 July 2010

Re: [wanita-muslimah] Fatwa Baru MUI, Asas Pembuktian Terbalik!

 

Pantulan
Sulakan simak Seri 324 di bawah
Salam
HMNA

********************************************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu
[Kolom Tetap Harian Fajar]
324. Undang-Undang Anti Korupsi(*) dan Anti Kolusi

Dalam Seri 120 tanggal 20 Maret 1994, yang berjudul: Nuku vs Wieling, Membuktikan Diri Bersih, vs Praduga Tak Bersalah, antara lain tertulis:

"Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805.

Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram.

Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling pada 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan ke Tidore.

Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena kedua tertuduh itu adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie van het Tidorsche Rijk behooren).

Nuku dapat memahami penolakan itu, namun yang Nuku tidak mau mengerti ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja bertugas memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah (om zo wel de ontschuld te beschermen als het quaad --oude spelling, ejaan lama -HMNA--te beteugelen).

Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: Anna- laka ha-dza-, dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya."

Setiap kali Nabi Zakaria AS, yang mengasuh dan membesarkan Maryam binti 'Imran, masuk ke mihrab senantiasa telah tersedia makanan di hadapan Maryam. Bertanyalah Nabi Zakariya AS:
-- YMRYM ANY LK HDZA QALT HW MN 'IND ALLH (S. AL 'IMRAN, 37), dibaca:
-- ya- maryamu anna- laki ha-dza- qa-lat huwa min 'indiLLa-h (s. Ali 'imran), artinya: hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini, Maryam menjawab, itu dari sisi Allah (3:37).

Tatkala 'Umar ibn Khattab RA menjadi khalifah, ia memperkembang pertanyaan Nabi Zakaria AS menjadi "Anna- laka ha-dza-. Pertanyaan tersebut ditujukan Khalifah 'Umar kepada umara, yaitu aparatur negara. [Laki dalam ayat dikembangkan Khalifah 'Umar menjadi Laka, oleh karena Maryam adalah perempuan, sedangkan aparat adalah laki-laki]. Khalifah 'Umar mengharapkan (dan harapannya itu terkabul) bahwa seluruh aparat memberikan jawaban yang sama dengan jawaban Maryam, bahwa kekayaan para aparat itu adalah rezeki yang halal dari Allah SWT, bukan harta yang haram dari setan.

***

Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik Ana- laka ha-dza-. Berdasarkan UUAKK itu dibentuk pula Lembaga Anti Korupsi dan Kolusi (LAKK) yang independen. Para mahasiswa sebagai ujung tombak reformasi damai mulai sekarang hendaknya mengalihkan aktivitasnya pada pendataan kekayaan para pejabat dan para pengusaha kaya. Apabila insya Allah UUAKK telah diundangkan, maka data itu sangat berguna bagi LAKK yang dibentuk berdasarkan UUAKK. Pemerintah lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi dan pengusaha kaya itu hartanya bersih dari kolusi melalui sogokan ataupun nepotisme. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara.

UU No.31 Tahun 1999 (UU No.31/1999) tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, masih lemah karena dinyatakan bahwa terdakwa hanya mempunyai hak (bukan) kewajiban untuk membuktikan dirinya bersih dari korupsi. WaLla-hu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 31 Mei 1998
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1998/05/324-undang-undang-anti-korupsi-dan-anti.html
-----------------------------
(*)
Korupsi = Ghuluwl

'An Abiy Hurayrata Qaala Qaama Fiynaa nNbiyyu SAW faDzakara lGhuluwl fa'Azhzmahu wa 'Azhama Amruhu (R.Bukhaary), artinya Dari Abi Hurayrah, katanya: Nabi SAW berdiri bersama kami, lalu beliau menyebut perkara korupsi. Beliau mengatakan perkara itu besar dan amat besar urusannya.

'An 'Abdi Lla-hi bni 'Amarin waQaala Rajulun Yuqaalu Lahu- Kirkiratu faMaata faQaala Rasuwlu Lla-hi SAW Huwa finNaaei faZhahabuw Yanzhuruwna Ilayhi faWajaduw 'Abaa^tan Gad Ghallahaa (R. Bulhaary), artinya: Dari 'Abdullah bni Amir, katanya: Seorang laki-laki bernama Kirkirah. Ia mati dan RasuluLlah SAW bersabda: Ia di dalam neraka. Orang banyak pergi melihatnya. Mereka itu mendapatkan jubbah yang didapat dari korupsi.

######################################################################

----- Original Message -----
From: "sunny" <ambon@tele2.se>
To: <Undisclosed-Recipient:;>
Sent: Friday, July 30, 2010 17:31
Subject: [wanita-muslimah] Fatwa Baru MUI, Asas Pembuktian Terbalik!

http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010073006432015

Jum'at, 30 Juli 2010


BURAS




Fatwa Baru MUI, Asas Pembuktian Terbalik!

"FATWA MUI, Majelis Ulama Indonesia, kian tajam!" ujar Umar. "Usai fatwa haram menayangkan dan menonton infotainment, MUI mengeluarkan fatwa baru merekomendasikan asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum! Fatwa ini diharap mampu mendorong percepatan pemberantasan korupsi yang telah menjadi persoalan kronis bagi bangsa dan sulit dibuktikan!" (Kompas, [28-7])

"Tampilnya MUI di barisan depan pembenahan hidup bangsa dengan fatwa-fatwa aplikatif bagi penguatan pola hidup Qurani, jelas positif!" sambut Amir. "Fatwa terkait masalah yang belum diatur hukum, seperti asas pembuktian terbalik, tergantung pada pertimbangan Presiden dan DPR yang berwenang membuat hukum-UU! Sejauh ini, usul serupa dari berbagai unsur bangsa belum direspons positif para pembuat hukum itu!"

"Di sisi lain, pemberantasan korupsi tersandung mafia hukum, lalu penyidik sulit mendapat cukup bukti!" tegas Umar. "Hal itu dilukiskan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Masyuri Naim (Kompas, [28-7]), 'Selama ini korupsi itu seperti kentut. Tercium baunya, tetapi sulit dilacak dan diketahui dari mana sumbernya. Padahal korupsi marak dan jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat'!"

"Namun, tampilnya MUI dengan fatwa itu sebagai penajam desakan penerapan asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum tak menjadi jaminan bisa menggetarkan nurani para pembuat hukum!" timpal Amir. "Masalahnya, sasaran pemberantasan korupsi terutama abuse of power-penyalahgunaan kekuasaan-terutama kekuasaan negara dan pemerintah! Jebulnya, para pembuat hukum itu justru bagian dari sasaran! Malah, dekade awal abad 21 jadi realitas, pihak pembuat UU sendiri-kalangan DPR-ramai diadili kasus korupsi! Tak aneh, kalau para pembuat UU enggan menambah jerat baru yang lebih jitu lagi buat diri mereka!"

"Konon lagi di balik itu ada dalih buat mereka berlindung, kurang sejalannya asas pembuktian terbalik dengan asas praduga tak bersalah!" tukas Umar. "Dengan tameng itu mereka berlindung dan mengelak dari usul asas pembuktian terbalik yang mengandung ancaman bagi diri mereka! Untuk itu mereka lupa simpul Levy-Strauss, hukum itu resolusi imajiner buat konflik nyata! Artinya, hukum harus bisa mengaransemen elemen berlawanan menjadi harmoni kemaslahatan!"

"Berarti, mereka yang mengelak hingga takkan pernah bisa mengaransemen harmoni hukum bagi kemaslahatan itu, tidak kompeten jadi pembuat hukum!" sambut Amir. "Menyerahkan negara ke tangan yang tak kompeten, ingat kata Sang Panutan, tunggu saja kehancurannya!" ***

H. Bambang Eka Wijaya

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment