Advertising

Friday 30 July 2010

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

 

----- Original Message -----
From: "sunny" <ambon@tele2.se>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, July 31, 2010 08:15
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

Apakah dalam fatwa tidak dikatakan bahwa larangan transplantasi organ manusia untuk mencegah perdagangannya?
##################################################################
HMNA:
Fatwa itu semacam Surat Ketetapan. Semua Fatwa/Ketetapan itu didahului oleh konsideran: menimbng, mengingat. Salah satu konsiderannya:
Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai amanat.
##################################################################

----- Original Message -----
From: H. M. Nur Abdurahman
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, July 31, 2010 1:32 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

----- Original Message -----
From: "sunny" <ambon@tele2.se>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain
satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari
keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan
mati dari pada menolongnya?
####################################################################
HMNA:
Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang undang-undang.

#######################################################################

----- Original Message -----
From: "Dwi Soegardi" <soegardi@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin

> kalo dibaca dengan teliti:
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
>
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
>
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
>
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru
> komentar
> :)
>
> tapi makasih udah rajin meloper .......
>
>
> 2010/7/30 sunny <ambon@tele2.se>
>
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak
>> MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah
>> tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed
>> so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya
>> ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
>> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
>> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan
>> komersil.
>>
>> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
>> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di
>> bidangnya,"
>> kata Niam.
>>
>> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
>> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
>>
>> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan
>> sebaliknya," jelas Niam.
>>
>> Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat
>> dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ
>> tubuh,
>> hukumnya haram.
>>
>> "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah
>> sebagai amanat," tutupnya.
>>
>> Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang
>> dilakukan
>> dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat
>> regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.
>>
>> "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri
>> yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment