Advertising

Monday, 15 August 2011

Re: [wanita-muslimah] Seri 536. Pendekatan Parsial vs Pendekatan Nizam

 

Tergantung perspektif siapa, kalo buat pengusung khilagah kayak abah dan
hti, dan ya akan dialami demikian.
Buat yang tak demen sama khilafah argumen yang disodorkan oleh hti tidak
saja nggak mengerti tentang sistem yang sangat kontekstual, dan bahkan
ahistoris dan memaknai agama secara sepotong - sepotong.

Jadi tak perlu menyayangkan asm. Saya justru menyayangkan abah yang katanya
orang muhammadiyah justru pemikiran dan tingkah lakunya gak sesuai dengan
khittahnya kh ahmad dahlan.

;D
On Aug 16, 2011 3:17 AM, "H. M. Nur Abdurrahman" <
mnur.abdurrahman@yahoo.co.id> wrote:
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 536. Pendekatan Parsial vs Pendekatan Nizam
>
> Saya mengikuti wawancara liputan 6 siang SCTV 06/8/2002, jam 14:06 dalam
wujud dialog antara Ahmad Syafi`i Ma`arif (ASM) vs Muhammad Ismail Yuswanto
(MIY). Dalam dialog itu jelas kelihatan dua pendekatan yang berbeda, yaitu
pendekatan secara parsial dengan pendekatan secara nizam (sistem).
>
> Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ASM memakai pendekatan parsial, atau
dengan ungkapan yang sudah diperkenalkan dalam seri yang lalu, yaitu
kultural. Penyandang gelar doktor dari Universitas Chicago, Amerika Serikat
itu, yang juga Pengurus Masyarakat Sejarawan Indonesia itu, tidaklah
mempermasalahkan jika Syariat Islam dilontarkan sebatas wacana. Bahwa
pelaksanaan Syariat Islam bukan hal yang sederhana karena terikat dengan
ruang dan waktu. ASM menyarankan agar kelompok yang mendesak amandemen Pasal
29 lebih menyuarakan aspek keadilan masyarakat. Jika Syariat Islam
dimasukkan dalam konstitusi akan terlihat politis. Menurut ASM akan lebih
baik jika ormas Islam saat ini berupaya mencerdaskan umat daripada mendesak
MPR memasukkan rumusan Syariat Islam ke dalam konstitusi.
>
> Lepasan Universitas Chicago itu menunjuk pengalaman Nanggroe Aceh
Darussalam yang telah resmi memberlakukan Syariat Islam, tapi tidak siap
untuk membuat peraturan daerah tentang hal itu. ASM juga mencontohkan
pemerintahan Pakistan, Iran, dan Arab Saudi hingga kini kebingungan untuk
menerapkan Syariat Islam. Jawaban Ketua Mujahidin Indonesia Abubakar
Ba`asyir yang mengatakan pemerintahan Thaliban di Afghanistan bisa menjadi
teladan, tak memuaskannya, sehingga ASM tidak melanjutkan pembicaraan
setelah mendengar jawaban yang demikian itu.
>
> ***
> MIY, Juru Bicara Hizbuth Thahrir Indonesia itu memakai pendekatan secara
nizam, atau dengan ungkapan yang sudah diperkenalkan dalam seri yang lalu,
yaitu kultural + struktural. Menurut MIY penerapan Syariat Islam akan
memberi rahmat bagi seluruh alam dan penduduk Tanah Air. Dalam pandangan
MIY, krisis multi-dimensi disebabkan kebijakan pemerintah yang bertentangan
dengan Syari'at Islam. "Tak ada jalan lain jika ingin keluar dari krisis,
harus kembali ke jalan yang benar melalui Syari'at Islam,"
>
> Bagi MIY, sebaiknya masyarakat tidak apriori melihat kesulitan itu dan
menolak mewujudkan Syariat Islam di tingkat negara. Dia juga bersikukuh
Syariat Islam tak akan menakutkan bagi warga non-muslim karena aturan
tersebut bukan hanya mengatur memotong tangan kalau mencuri, tapi juga
peduli dengan pengelolaan sumber daya alam dan pendidikan. "Selama puluhan
tahun pembicaraan Syariat Islam dibungkam, wajar kalau ada yang ketakutan,"
ujar MIY.
>
> ***
>
> Saya sebagai seorang anggota Muhammadiyah, mantan Pengurus Wilayah
Muhammadiyah Sulawesi Selatan pada zamannya Allahu Yarham Fathul Muin Dg.
Maggading, sangat menyayangkan, bahwa dari seorang tokoh sekelas ASM masih
mempermasalahkan / membutuhkan contoh untuk menjalankan Syari'at Islam.
Lebih patut disayangkan karena sebagai Pengurus Masyarakat Sejarawan
Indonesia telah menjadi hakim sendiri dengan memvonnis bahwa Nanggroe Aceh
Darussalam tidak siap membuat peraturan daerah, tanpa mempertimbangkan bahwa
menjalankan pemerintahan saja belum pulih seluruhnya, berhubung masalah GAM
yang terpaksa lahir akibat blunder poltik Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru
(Soeharto). Menurut sahabat saya Prof. Abd. Muis, yang pengasuh kolom Fajar
ini setiap hari Kamis, GAM sekarang sudah terlalu jauh, sudah berada pada
point of no return.(*) Sehingga tentu memerlukan kehati-hatian dan kesabaran
Pemerintah Daerah dan Pusat untuk menarik kebijakan ibarat mencabut rambut
dari tepung, rambut tidak putus, tepung tidak berserak, yaitu dengan
musyawarah menurut Syari'at Islam, yakni ibarat mengambil madu dari sarang
lebah, madu didapat, tangan tidak disengat lebah. [Musyawarah dari akar kata
yang dibentuk oleh 3 huruf: Syin, Waw, Ra = mengambil madu dari sarang
lebah]
> ***
>
> Kita sudahi kolom ini dengan mengutip ulang paragraf terakhir dari seri
yang baru lalu.
> Maka simaklah ayat yang berikut:
> -- WLTKN MNKM AMT YD'AWN ALY ALKhYR WYAaMRWN BALM'RWF WYNHWN 'AN ALMNKR
WAWLaK HM ALMFLHWN (S. AL 'AMRAN, 104), dibaca: waltakum mingkum ummatuy
yad'uuna ilal khayri waya'muruuna bil ma'ruufi wa yanhawna 'anil mungkari wa
ulaaika humul muflihuun (s. ali 'imra-n), artinya:
> -- Mestilah ada di antara kamu kelompok yang menghimabu kepada nilai-nilai
kebajikan dan memerintahkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran, serta
mereka itulah orang-orang yang menang (3:104).
>
> Waltakun, di dalamnya ada lam al amar, lam yang menyatakan perintah, jadi
Allah memerintahkan mesti ada tiga kelompok, yaitu organisasi yang
menghimbau, organisasi yang memerintahkan dan organisasi yang mencegah.
Alhasil, agar Syari'at Islam menjadi Rahmatan lil'aalamin, haruslah tegak di
atas tiga kaki: Pertama, masyarakat yang sadar akan Nilai Mutlak Al Furqan,
kedua, peraturan perundang-undangan yang ditimba dari Syari'at Islam, serta
ketiga, pranata hukum yang bersih dari KKN, yang dibersihkan oleh hukum
hudud dari Syari'at Islam. Maka bertemulah di sini yang kultural (kaki yang
pertama) dan struktural (kaki kedua dan ketiga). Itulah yang dimaksud dengan
pendekatan secara nizm, bukan yang parsial. WaLlahu a'lamu bishshawab.
>
> *** Makassar, 11 Agusutus 2002
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
>
> --------------------
> (*)
> Update
> Aceh perlu dibangun dari reruntuhan tsunami. Sejarah pertikaian politik
dan senjata perlu dilupakan. Blok-blok psikologis ditepis, semuanya
memfokuskan perhatian pada kerja berat, dan dana yang tidak sedikit sekitar
Rp.10 triliun, serta makan waktu yang panjang untuk membangun Aceh kembali.
Ya, semuanya, bukan orang Aceh saja tetapi seluruh rakyat Indonesia, rakyat
sipil, birokrat, Polri, ABRI dan GAM. Darurat sipil dicabut disertai amnesti
umum dan GAM mundur selangkah, menerima kenyataan Otonomi Khusus "Syari'at
Islam" di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pangkuan Republik Indonesia. Semoga
isyarat Allah berupa tsunami itu dapat dihayati dengan baik, sehingga
terciptalah damai di Aceh.
>
http://waii-hmna.blogspot.com/2005/01/657-gempa-diikuti-tsunami-isyarat-allah.html
>
> ***
>
> Sejak 27 Januari 2005 dimulailah perundingan informal antara NKRI dengan
GAM sampai lima babak yang diakhiri pada tanggal 17 Juli 2005 di Helsinki.
Pada hari itu telah diparaf draft MoU oleh ketua Juru Runding RI dan Ketua
Juru Runding GAM.
>
> Perundingan RI-GAM memasuki babak baru. Delegasi GAM mulai melunak dengan
melepaskan tuntutan merdeka yang dikampanyekan sejak gerakan itu berdiri
hampir 30 tahun lalu (kalau tidak salah pada 30 Oktober 1976 GAM dimaklumkan
dari Pasi Lokh, Aceh). Dalam perundingan itu GAM menggantikan tuntutan
merdeka itu dengan usulan pemerintahan sendiri untuk dioperasionalkan di
seluruh kawasan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
> http://waii-hmna.blogspot.com/2005/02/665-gam-mundur-selangkah.html
>
> ***
>
> The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of
Aceh (including a law on the governing of Aceh, political participation,
economy, and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into
society, security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring
Mission, and dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the
European Union and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the
Aceh Monitoring Mission." (Press Release, Joint statement by the Government
of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM), Helsinki, 17 July 2005)
>
> AlhamduliLlah, hal yang penting yang patut disyukuri dalam MoU itu
ternyata GAM telah mundur selangkah, yaitu menerima kenyataan Otonomi Khusus
"Syari'at Islam" di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pangkuan Republik
Indonesia.
>
> Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 22
Juli 2005 berkata: Kalau yang menolak MoU Helsinki hanya satu partai artinya
80 persen suara sudah menerima. Jadi selesai. Dan siapa yang tidak ingin
damai, silakan ke Aceh sendiri untuk angkat senjata. Wapres rupanya mencium
bau-bau tidak enak dari sementara golongan yang tidak senang terhadap MoU
yang telah disepakati/diparaf itu.
>
> Dan bau tidak enak itu memperihatkan wajahnya, tatkala Ketua Umum DPP PDIP
Megawati menunjukkan sikap negatifnya terhadap Kesepakatan Helsinki yang
tertuang dalam MoU tersebut. Hal itu terbongkar ketika Megawati di hadapan
peserta kursus reguler Lemhanas angkatan 38 di Gedung Lemhanas, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 28 juli 2005 telah melambungkan salto
penentangannya terhadap MoU yang akan ditanda-tangani besok, insya-Allah, 15
Agusutus 2005 tersebut.
> http://waii-hmna.blogspot.com/2005/08/689-memorandum-of-understanding.html
>
> ***
>
> Dengan ditandatanganinya MoU, maka itu berarti baik pemerintah RI maupun
GAM, telah mampu menerapkan win-win solution di tengah konflik kepentingan,
termasuk konflik bersenjata, sosial, politik, atau lainnya. MoU adalah
hadiah yang terpenting bagi Ulang Tahun ke-60 Negara Kesatuan Repiblik
Indonesia. Namun dari kedua belah pihak ada yang tersendat, ibarat gangguan
batu kerikil di dalam sepatu. Dari pihak ex-GAM batu kerikil itu berupa
Komite Penyelamat Revolusi, sedangkan dari pihak kita batu kerikil itu brupa
"ancaman" dari PDIP yang akan mengajukan Judicial Review MoU ke Mahkamah
Konstitusi.
> http://waii-hmna.blogspot.com/2006/04/725-partai-lokal-di-aceh.html
>
> ***
>
> drh Irwandi Yusuf, MSc pria kelahiran Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 2
Agustus 1960, itu terpilih menjadi gubernur Nanggroe Aceh ke-21 dalam
Pilkada yang dilaksanakan pada 11 Desember 2006. Ia masuk GAM menduduki
posisi Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM selama 1998-2001. Ia ditangkap
pada awal 2003 dan divonis 9 tahun dalam kasus Makar. Tsunami membobol
penjara Keudah, Banda Aceh. Ia melarikan diri ke Finlandia. Ternyata, ia
dipercaya petinggi GAM di Swedia sebagai Koordinator Juru Runding GAM. Saat
rapat pertama di Aceh Monitoring Mission hanya dirinya yang hadir mewakili
GAM.
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
MARKETPLACE
A bad score is 598. A good idea is checking yours, at freecreditscore.com.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment