# Facebook.com:
Kondisi pekerja Carrefour makin sulit, 215 anggota serikatnya dikenakan
sanksi. mk dari itu, hari ini ratusan pekerja Carrefour mlkkn mogok
Nasional (tuntutan: realisasikan PKB). Berikan Solidaritas dgn mmbr
tekanan kpd Carefour: Pamrihadi wiraryo-Dir HRD: 0811306101, Abdul hadi :
08119917975. (Kapan pemerintah akan menindak pengusaha nakal? apalagi
pengusaha asing? pekerja kita di tindas dan di injak2 haknya dimana2.
tragis ! ketika 1,5milyar di temukan di kardus durian di kantor
kemennakertrans bbrp hari yg lalu dan dua staff kementrian di tangkap
KPK ! ) dan masih banyak lagi kasus2 perburuhan yang sedang menimpa
kawan2 kita di pabrik2. THR gk di bayar, upah gk di bayar bbrp bulan !).
Sari Putri
GSBI Menuntut Menakertrans untuk Memberikan Perlindungan Kepada Buruh
Indonesia untuk Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Dengan Menindak
Tegas Pengusaha yang Tidak Memberikan THR Sesuai Ketentuan.
Kamis, 18 Agustus 2011 ratusan perwakilan serikat buruh tingkat pabrik
anggota GSBI sejak pukul 11.00 wib mendatangi kantor Kemenakertrans Jl.
Gatot Subroto Jakarta hal ini dimaksudkan untuk menggelar aksi dan juga
audensi dengan Kemenakertrans yang beberapa hari sebelumnya telah
membuat POSKO pengaduan masalah THR di Kantor Kemenakertrans. Sebelum
diterima oleh kantor kemenakertrans massa GSBI melakukan aksi dihalaman
parkir dan terus meneriakan yel-yel dan tuntutan para buruh yaitu agar
Muhaimin dengan sungguh-sungguh melakukan pemantau dengan serius
terhadap kebijakan THR tahun 2011 ini.
Selanjutnya setelah berorasi massa diterima oleh Kemenakertrans, dalam
audensi ini Emelia Yanti MD Siahaan Sekretaris Jenderal DPP GSBI
menyampaikan beberapa alasan dasar mengapa GSBI juga membuat POSKO
pengaduan THR dan mendatangi kantor Kemenakertrans dan menuntut
Kemenakertrans: Mendesak Menakertrans.RI, untuk melakukan desakan
dihapuskan potongan pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya; Mendesak
Menakertrans.RI, untuk melakukan Revisi Permenaker Nomor: 4/Men/1994
tentang Tunjangan Hari Raya khususnya berkaitan dengan pasal-pasal
pengecualian seperti pasal 6 ayat (2) dan pasal 7; Mendesak Menakertras
RI untuk segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan
dalam hal pelaksanaan pembayaran THR secara sungguh-sungguh dan
menindak tegas serta memberikan sanksi kepada pengusaha-pengusaha yang
tidak membayarkan THR kepada buruhnya ataupun memberikan THR yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mendesak kepada
seluruh pengusaha untuk memberikan hak THR kepada seluruh buruhnya,
baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses
perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun
outsourcing; Mengecam keras para pengusaha yang telah mengabaikan,
menelantarkan dan berupaya menghindar dengan berbagai macam alasan dan
alibi untuk tidak membayarkan hak atas THR bagi kaum buruhnya;
Dalam audensi ini hal senada juga disampaikan oleh Ismett Inoni Kepala
Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI yang meminta juga Kantor
Kemenakertras secara transparan mengumumkan kepada publik atas temuannya
selama membuka POSKO THR ini sehingga masyarakat menjadi tahu bagaimana
sesungguhnya pembayaran THR tahun 2011 ini oleh pengusaha apakah lebih
baik atau lebih buruk dari tahun sebelumnya, kedua seharusnya kantor
kemenakertran tidak hanya berhenti di POSKO THR tetapi secara
sungguh-sungguh menjalankan amanat undang-undang mengingat hal ini
banyak sekali perusahaan hingga hari ini melalaikan hak-hak buruh dan
dilakukan pembiaran oleh Kemenakertrans hingga kantor Disnakertrans,
sehingga banyak sekali perusahaan yang seharusnya tidak mempekerjakan
buruh kontrak apalagi outsourcing tetapi faktanya memperkerjakan buruh
kontrak dan outsourcing, dalam audensi ini Ismett Inoni melanjutkan
bahwa yang lebih tragis lagi adalah makain massifnya PHK dan
praktek-praktek pemberangusan serikat buruh (union busting).
Terkait dengan masalah THR ini Ismett Inoni melanjutkan bahwa tidak
jarang modus baru juga dikembangkan oleh pengusaha yang melakukan PHK
pada saat menjelang bulan puasa dan lebaran sehingga tidak jarang buruh
dan pimpinan serikat buruh selalu dihadapkan pada posisi yang sulit
karena tidak memiliki uang untuk mudik lebaran akhirnya menerima PHK
dengan kompensasi dan praktek seperti hari ini mulai massif dilakukan
dibanyak perusahaan. Ini adalah salah satu modus pemberangusan serikat
buruh yang akhir-akhir ini dilakukan banyak terjadi khususnya
menggunakan momentum lebaran sebagai waktu melakukan PHK kepada pimpinan
serikat buruh independen lanjut Ismett. (RTM SI/Agustus 2011)
Kamis, 18 Agustus 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment